Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Apakah Penggelapan Tanpa Kerugian Dipidana?

Apakah Penggelapan Tanpa Kerugian Dipidana?
Apakah Penggelapan Tanpa Kerugian Dipidana?

PERTANYAAN

Sales saya menyuruh pelanggan men-transfer pembayaran ke rekening pribadinya dia dan uang tersebut dipakai oleh yang bersangkutan. Saat ketahuan, sales tersebut membayarkan uang yang telah dipakai secara tunai sehingga tidak ada kerugian uang di perusahaan. Pertanyaannya, apakah tindakan sales tersebut bisa dihukum? Soalnya menurut penyidik, hal ini tidak bisa dihukum karena tidak ada kerugian uang. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pidana Penggelapan dengan Pemberat

    Dalam membahas mengenai penggelapan, perlu diketahui bahwa ketentuan yang dapat menjerat pelaku penggelapan adalah Pasal 372 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Pasal 372 KUHP

    Pasal 486 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya

    Terkait Pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menerangkan bahwa tindakan dalam pasal ini disebut sebagai “penggelapan biasa”, yang dimaksud dengan penggelapan sendiri kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang dimilik itu masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus. Sedangkan, pada penggelapan, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.

    Disarikan dari artikel Mengembalikan Uang yang Digelapkan, Apakah Tetap Dipidana?, P.A.F. Lamintang dalam bukunya berjudul Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, menerangkan bahwa tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

    1. unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
    2. unsur objektif:
    1. menguasai secara melawan hukum;
    2. suatu benda;
    3. sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
    4. berada padanya bukan karena kejahatan.

    Adapun yang dimaksud dengan memiliki dalam Pasal 372 KUHP dia atas yaitu pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang, melakukan tindakan berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai memilikinya misalnya menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan dan lain sebagainya.[4]

    Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?, tindak pidana penggelapan merupakan delik aduan jika terjadi dalam lingkup keluarga. Sedangkan jika dilakukan di luar lingkup keluarga, maka tindak pidana penggelapan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa. Oleh karena itu, sebagaimana disebutkan oleh R. Soesilo pada bukunya yang sama, bahwa penggelapan adalah delik aduan relatif, yaitu delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga menjadi delik aduan.[5]

    Baca juga: Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?

    Selain itu, Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023 juga menerangkan bahwa pada tindak pidana penggelapan barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Lalu niat memiliki baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaannya pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutangnya yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa transfer pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan kepada rekening karyawan Anda (dalam hal ini sales) merupakan tindakan yang benar atau sesuai dengan prosedur pembayaran atau pekerjaannya. Jika demikian, maka tindakan yang dilakukan sales tersebut dengan tidak memberikan uang pelanggan kepada Anda sebagai orang yang berhak atas uang tersebut dan tindakannya memakai uang Anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

    Lalu, terkait dengan kerugiannya, sepanjang penelusuran kami penggelapan tidak mensyaratkan suatu tindak pidana harus memiliki kerugian atau tidak. Maka dari itu, menurut hemat kami, walaupun tidak terdapat kerugian karena uang dikembalikan, karyawan sales tersebut tetap dapat dijerat pasal penggelapan.

    Perlu diperhatikan juga, karena tindakan penggelapan ini dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, maka tindakan pelaku dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023 berikut.

    Pasal 374 KUHP

    Pasal 488 UU 1/2023

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[6]

    Penjelasan mengenai penggelapan dengan pemberatan dapat Anda temukan pada Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

    Sanksi Pidana Pencurian

    Selain penggelapan, pelaku juga berpotensi dikenai pasal pencurian jika tindakan menyuruh pelanggan untuk transfer uang ke rekening pribadinya bukan merupakan kewenangan pekerja tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal berikut.

    Pasal 362 KUHP

    Pasal 476 UU 1/2023

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[7]

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[8]

    Perlu diingat, tindakan yang diatur dalam Pasal 362 KUHP disebut dengan pencurian biasa, dengan unsur-unsur sebagai berikut:[9]

    1. perbuatan mengambil;
    2. yang diambil harus sesuatu barang;
    3. barang itu harus, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
    4. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan.

    Lalu, dalam Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud memiliki barang lain secara melawan hukum.

    Selengkapnya mengenai pasal pencurian dapat Anda temukan dalam artikel Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    Berdasarkan uraian di atas, jika sales karyawan Anda meminta pelanggan men-transfer ke rekening pribadinya merupakan hal sesuai kesepakatan atau prosedur perusahaan, maka tindakan sales yang memakai uang pelanggan untuk kebutuhan pribadinya termasuk tindak pidana penggelapan. Perlu dicatat, sepanjang penelusuran kami, penggelapan tidak mensyaratkan suatu tindak pidana harus memiliki kerugian atau tidak. Oleh karena itu, Anda tetap dapat melaporkan sales terkait ke pihak berwenang. Namun, saran kami, pemidanaan dalam hal ini merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh jika perkara tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan lainnya.

    Akan tetapi, hal ini berbeda jika sales yang Anda sebutkan mengirimkan uang pelanggan ke rekening pribadinya tanpa persetujuan atau tidak sesuai prosedur bekerja dengan perusahaan Anda. Jika demikian, maka sales yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana pencurian sebagaimana telah dijelaskan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan TIndak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan 1000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995, hal. 258

    [5] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995, hal. 259

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [7] Pasal 3 Perma 2/2012

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [9] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995, hal. 249

    TAGS