Saya ingin bertanya, apa sanksi kebiri berlaku bagi pelaku kejahatan seksual? Lantas bagaimana jika pelakunya masih di bawah umur? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 9 Juni 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sanksi Kebiri
Kebiri adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia untuk menghilangkan fungsi testis pada pria dan ovarium pada wanita.[1] Dunia medis mengenal pengebirian dengan 2 metode, yaitu:
kebiri fisik yaitu tindakan pengangkatan atau amputasi organ genital eksternal sebagai upaya untuk mengurangi produksi hormon tertosteron sehingga berakibat mengurangi dorongan seksual.[2]
kebiri kimia yaitu tindakan memasukkan atau menyuntikkan zat kimia tertentu dengan tujuan menurunkan hormon testosteron sehingga akan menurunkan dorongan seksual pada pria.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sanksi kebiri berlaku di Indonesia hanya bagi pelaku persetubuhan dengan anak. Dalam hukum positif, kebiri yang diatur sebagai sanksi pidana adalah kebiri kimia. Kebiri kimia bersifat tindakan tambahan, dilaksanakan setelah pidana pokok, disertai rehabilitasi dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.[4]
Sanksi kebiri kimia diatur dalam UU 17/2016. Kebiri berlaku sebagai sanksi tindakan untuk pelaku persetubuhan dengan anak. Namun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7) UU 17/2016, syarat penetapan pelaku kejahatan seksual yang dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia yaitu:
pelaku yang sebelumnya pernah dipidana karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak (Pasal 76D UU 35/2014) dan
korban tindak pidana persetubuhan anak tersebut lebih dari satu orang, korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggun atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/ atau korban meninggal dunia.
Dengan demikian, ketentuan tersebut menunjukkan kebiri kimia bukan pidana utama, melainkan pidana tambahan dengan syarat khusus.
Kebiri sebagai Pidana Tambahan
Pada Pasal 81 ayat (9) UU 17/2016 dinyatakan bahwa pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku anak. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan berupa kebiri kimia tidak dapat dikenakan pada anak sebagai pelaku dari kejahatan seksual dan hanya berlaku bagi orang dewasa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini juga turut didukung karena anak tunduk pada ketentuan UU SPPA.
UU SPPA dirancang untuk memperlakukan anak bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai individu yang sedang dalam masa tumbuh kembang dan memiliki hak-hak yang harus dijaminkan dan dilindungi oleh negara.[5] Sepanjang penelusuran kami, UU SPPA mencamtumkan asas kepentingan terbaik bagi anak pada proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yaitu mengedepankan pendekatan rehabilitatif, edukatif, dan restoratif.
Dalam UU SPPA, sanksi bagi anak pelaku tindak pidana hanya sebatas pada pidana pokok yaitu pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara, serta tindakan yaitu pengembalian kepada orang tua/ wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS), dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Sanksi kebiri sebagai pidana maupun tindakan tidak termasuk didalamnya. Selain itu dalam UU SPPA mewajibkan penyelesaian perkara anak sebisa mungkin dengan pendekatan diversi.[6] Menurut hemat kami, hal tersebut bertolak belakang dengan sifat pidana tambahan kebiri yang sangat represif.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pidana tambahan berupa kebiri kimia secara tegas dikecualikan bagi pelaku anak, sehingga sanksi tersebut hanya berlaku bagi orang dewasa pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang memenuhi syarat tertentu. Anak yang menjadi pelaku tunduk pada mekanisme UU SPPA yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan pendekatan rehabilitatif, edukatif, dan restoratif.
Hadyan Harits. Sanksi Kebiri Kimia Bagi Paedofil dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016;
Mustafid dkk. Sanksi Kebiri dalam Konteks Kejahatan Seksual Pada Anak Perpektif Hukum Islam dan Teori Keadilan John Rawls. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Volume 9, Nomor 2, 2023;
Uut Rahayuningsih dkk. Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan. Amandemen: Jurnal Ilmu Perahanan, Politik, dan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 2, 2025.
[1] Mustafid dkk. Sanksi Kebiri dalam Konteks Kejahatan Seksual Pada Anak Perpektif Hukum Islam dan Teori Keadilan John Rawls. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Volume 9, Nomor 2, 2023, hal. 152
[2] Hadyan Harits. Sanksi Kebiri Kimia Bagi Paedofil dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016, hal. 31
[3] Hadyan Harits. Sanksi Kebiri Kimia Bagi Paedofil dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016, hal. 33
[5] Uut Rahayuningsih dkk. Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana: Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan. Amandemen: Jurnal Ilmu Perahanan, Politik, dan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 2, 2025, hal. 81