Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 03 April 2012.
Intisari:
Terkait dengan teror bom SMS yang kerap kali Anda terima setiap harinya, pertama-tama kita harus memahami definisi dari teror tersebut. Teror menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu: Usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Perbuatan pengiriman bom SMS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika muatannya mengandung hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU ITE. Jadi, yang menjadi persoalan adalah apakah muatan SMS tersebut termasuk muatan yang dilarang atau bukan. Namun, jika memang bom SMS tersebut terus menerus berlanjut dan meresahkan Anda, Anda dapat menghubungi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang bersangkutan untuk dapat dilacak siapa pengirim bom SMS tersebut. Atau, jika memang bom SMS tersebut sampai pada tahap tertentu hingga meresahkan Anda dan sangat mengganggu dan merugikan Anda, Anda dapat saja melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk kemudian dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai siapa pelakunya dan diproses menurut hukum acara yang berlaku. Perlu diketahu bahwa jika SMS yang dikirimkan membuat Anda sampai ketakuan maka pelakunya bisa saja dijerat sesuai dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Jika sudah ditemukan pelaku teror SMS tersebut, selain dapat dijerat dengan UU ITE (dalam hal muatannya melanggar larangan dalam UU ITE), pelakunya juga dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) karena kerugian moril atau idiil yang timbul karena bom SMS yang dikirimkannya kepada Anda. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bom SMS
Berdasarkan penelusuran kami dari berbagai sumber, bom Short Message Service (“SMS”) adalah semacam teknologi yang memungkinkan seseorang mengirimkan SMS massal dalam waktu bersamaan ke nomor/pengguna handphone (telepon seluler) tertentu. Pada umumnya, tujuan pengirim bom SMS adalah untuk mengganggu orang lain. Sekali pengiriman bom SMS ini, si penerima SMS bisa menerima ratusan, ribuan bahkan puluhan ribu SMS pada saat yang bersamaan. Hal ini tentu dapat mengakibatkan si penerima merasa terganggu, atau bahkan frustasi dan mungkin berakibat perangkat handphone-nya menjadi rusak.
Mengenai jasa pengiriman bom sms ini di dunia maya (internet) juga banyak ditawarkan, yang umumnya disebut sebagai jasa SMS bomber. Penggunaan jasa SMS bomber ini mungkin dilatarbelakangi karena adanya dendam, ingin meneror saingan dalam hal asmara, persaingan bisnis, dan berbagai alasan lain.
Pada Pasal 21 ayat (2) Permenkominfo 9/2017 diatur sebagai berikut:
Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.
Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh (
download).
[1]
Namun, antara bom SMS dan SMS broadcast (pengiriman konten kebanyak tujuan) ini sangat berbeda. Seperti disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) Permenkominfo 9/2017 bahwa Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya. Itu artinya pengguna jaringan bisa melakukan keberatan atau menolak untuk menerima pesan/konten.
Sedangkan SMS bomber tidak menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. Sehingga memang, SMS bomber akan mengirimkan banyak SMS tanpa dapat ditolak oleh penerima SMS.
Ancaman Pidana Bagi Penyebar Teror Bom SMS
Dari segi hukum, pada dasarnya, teror, penghinaan, atau perbuatan lain yang dapat menimbulkan keresahan di dalam masyarakat adalah tindak pidana dan sepatutnya diberikan sanksi bagi si pelaku. Dalam perbuatan teror melalui SMS, SMS hanyalah digunakan sebagai media. Sebagai referensi, Anda dapat menyimak artikel
Teror Melalui SMS, Modus Baru Tindak Pidana di Indonesia.
Terkait dengan teror bom SMS yang kerap kali Anda terima setiap harinya, pertama-tama kita harus memahami definisi dari teror tersebut. Teror menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu:
Usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Terhadap perbuatan tersebut, pelakunya dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Selain itu Pasal 29 UU ITE juga mengatur mengenai pengancaman yang dilakukan terhadap seseorang, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pidananya terdapat pada Pasal 45B UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Melihat dari ketentuan di atas, perbuatan pengiriman bom SMS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika muatannya mengandung hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU ITE. Jadi, yang menjadi persoalan adalah apakah muatan SMS tersebut termasuk muatan yang dilarang atau bukan.
Namun, jika memang bom SMS tersebut terus menerus berlanjut dan meresahkan Anda, Anda dapat menghubungi perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang bersangkutan untuk dapat dilacak siapa pengirim bom SMS tersebut. Atau, jika memang bom SMS tersebut sampai pada tahap tertentu hingga meresahkan Anda dan sangat mengganggu dan merugikan Anda, Anda dapat saja melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk kemudian dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai siapa pelakunya dan diproses menurut hukum acara yang berlaku.
Perlu diketahu bahwa jika SMS yang dikirimkan membuat Anda sampai ketakuan maka pelakunya bisa saja dijerat sesuai dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jika sudah ditemukan pelaku teror SMS tersebut, selain dapat dijerat dengan UU ITE (dalam hal muatannya melanggar larangan dalam UU ITE), pelakunya juga dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Rosa Agustina dalam bukunya
Perbuatan Melawan Hukum (hal. 55) menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan
kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Lebih jauh, simak artikel
Dapatkah Menuntut Pengirim SMS Tidak Senonoh?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
- Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu, 25 Juli 2018, pukul 17.08 WIB.
[1] Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 9/2017