Ilmu HukumIlmu Hukum
Arti Due Process of Law
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Apa itu due process of law?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 10 Menit

Apa itu due process of law?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Vira Sintia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Agustus 2023, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 17 Oktober 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa dalam bahasa Indonesia, arti due process of law adalah proses hukum yang adil. Lebih lanjut, makna dari proses hukum yang adil (due process of law) tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.[1]
Selanjutnya, Tobias dan Petersen menyatakan bahwa due process of law berasal dari dokumen Magna Charta 1215 yang berarti jaminan konstitusional dimana tidak seorangpun dapat dirampas nyawa, kebebasan, maupun harta bendanya karena alasan yang sewenang-wenang (constitutional guaranty… that no person will be deprived of life, liberty or property for reasons that are arbitrary).[2]
Adapun menurut Atip Latipulhayat, due process of law artinya adalah jaminan konstitusional yang memastikan adanya proses hukum yang adil yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengetahui proses tersebut dan memiliki kesempatan untuk didengar keterangannya mengapa hak hidup, kebebasan, dan harta miliknya dirampas atau dihilangkan. Due process of law adalah jaminan konstitusional yang menegaskan bahwa hukum tidak ditegakkan secara irasional, sewenang-wenang, atau tanpa kepastian.[3]
Jika dielaborasikan, inti dari due process of law, antara lain:[4]
Sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip due process of law, hal ini merupakan perwujudan dari dianutnya asas legalitas dalam hukum acara pidana yang secara normatif tertuang dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,[5] dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[6] yakni:
Pasal 3 KUHAP lama | Pasal 3 UU 20/2025 |
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
|
Lebih lanjut lagi, dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 20/2025 diterangkan bahwa etentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana.
Adapun implementasi due process of law di Indonesia tercermin dalam asas-asas KUHAP lama, sebagai berikut:[7]
Kemudian, prinsip due process of law di dalam UU 20/2025 terintegrasi dalam pasal-pasal yang menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dengan prosedur yang jelas, yakni sebagai berikut:[8]
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa berdasarkan kesepuluh asas dalam KUHAP lama tersebut, maka dapat dikatakan bahwa KUHAP menganut prinsip due process of law dimana proses hukum yang fair bagi tersangka yaitu hak seorang tersangka dan terdakwa untuk didengar pandangannya tentang bagaimana peristiwa kejahatan itu terjadi. Dalam pemeriksaan terhadapnya, dia berhak didampingi oleh penasihat hukum dan mengajukan pembelaan. Sementara, penuntut umum harus membuktikan kesalahannya di muka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak berpihak.[9]
Menyambung pendapat di atas, menurut M. Yahya Harahap, esensi due process of law sudah dirumuskan di dalam Bab VI KUHAP lama, yaitu:[10]
Kemudian, Mien Rukmini menegaskan pada intinya, prinsip-prinsip due process of law dalam KUHAP harus dijadikan pedoman bagi pelaksanaan KUHAP yang benar-benar memperhatikan dan melindungi hak asasi manusia, karena inilah yang kemudian akan mendasari perlindungan hak asasi manusia (“HAM”).[11]
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Dian Ekawaty Ismail dan Avelia Mantali, yaitu dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due process of law) demi penghormatan terhadap HAM, yang antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum.[12]
Adapun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pengaturan due process of law adalah sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami tentang arti due process of law, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Heri Tahir. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Cetakan Pertama. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010, hal. 27
[2] Abdul Latif. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010, hal. 59
[3] Atip Latipulhayat. Editorial: Due Process of Law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2017, hal. ii
[4] Abdul Latif. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010, hal. 59
[5] Pasal 362 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[6] Pasal 369 UU 20/2025
[7] Lihat Penjelasan Umum Angka 3 KUHAP
[8] Lihat Penjelasan Umum Angka 1 UU 20/2025
[9] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993, hal. 41
[10] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993, hal. 95-97
[11] Mien Rukmini. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003, hal. 84
[12] Dian Ekawaty Ismail Avelia Mantali. Hukum Acara Pidana: Sebuah Pengantar. Gorontalo: Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2021, hal. 90-91
[13] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”)
[14] Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman
[15] Pasal 7 UU Kekuasaan Kehakiman
[16] Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman