Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Arti Due Process of Law

Arti Due Process of Law
Arti Due Process of Law

PERTANYAAN

Apa itu due process of law?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Vira Sintia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Agustus 2023, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 17 Oktober 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Due Process of Law?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa dalam bahasa Indonesia, arti due process of law adalah proses hukum yang adil. Lebih lanjut, makna dari proses hukum yang adil (due process of law) tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.[1]

    Selanjutnya, Tobias dan Petersen menyatakan bahwa due process of law berasal dari dokumen Magna Charta 1215 yang berarti jaminan konstitusional dimana tidak seorangpun dapat dirampas nyawa, kebebasan, maupun harta bendanya karena alasan yang sewenang-wenang (constitutional guaranty… that no person will be deprived of life, liberty or property for reasons that are arbitrary).[2]

    Adapun menurut Atip Latipulhayat, due process of law artinya adalah jaminan konstitusional yang memastikan adanya proses hukum yang adil yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengetahui proses tersebut dan memiliki kesempatan untuk didengar keterangannya mengapa hak hidup, kebebasan, dan harta miliknya dirampas atau dihilangkan. Due process of law adalah jaminan konstitusional yang menegaskan bahwa hukum tidak ditegakkan secara irasional, sewenang-wenang, atau tanpa kepastian.[3]

    Jika dielaborasikan, inti dari due process of law, antara lain:[4]

    1. tersangka maupun terdakwa berhak untuk didengar pandangannya tentang bagaimana peristiwa yang dituduhkan padanya itu terjadi (hearing);
    2. dalam pemeriksaan (sejak pertama kali di kepolisian) berhak didampingi oleh penasihat hukum (legal counsel);
    3. terdakwa berhak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyusun dan mengajukan pembelaannya (defense);
    4. kewajiban penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum (legal evidence);
    5. pengadilan yang memeriksa harus bebas dari tekanan siapapun dan dengan hakim yang tidak berpihak (a fair and impartial court).

    Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

    Sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip due process of law, hal ini merupakan perwujudan dari dianutnya asas legalitas dalam hukum acara pidana yang secara normatif tertuang dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,[5] dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[6] yakni:

    Pasal 3 KUHAP lama

    Pasal 3 UU 20/2025

    Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    1. Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan.
    2. Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.

    Lebih lanjut lagi, dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 20/2025 diterangkan bahwa etentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana.

    Adapun implementasi due process of law di Indonesia tercermin dalam asas-asas KUHAP lama, sebagai berikut:[7]

    1. Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun.
    2. Praduga tak bersalah.
    3. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi.
    4. Hak untuk mendapat bantuan hukum.
    5. Hak kehadiran terdakwa di hadapan pengadilan.
    6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat, dan sederhana.
    7. Peradilan yang terbuka untuk umum.
    8. Pelanggaran hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
      penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat
      perintah (tertulis).
    9. Hak seorang tersangka untuk diberitahu persangkaan dan pendakwaan terhadapnya; dan
    10. Kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya.

    Kemudian, prinsip due process of law di dalam UU 20/2025 terintegrasi dalam pasal-pasal yang menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dengan prosedur yang jelas, yakni sebagai berikut:[8]

    1. Penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.
    2. Penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
    3. Perubahan pengaturan mengenai upaya paksa.
    4. Penambahan pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement).
    5. Penguatan mekanisme praperadilan.
    6. Pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
    7. Hak ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
    8. Hak terdakwa untuk didampingi advokat diperkuat.
    9. Menjamin keadilan dan perlindungan saksi mahkota.
    10. Pengaturan kembali upaya hukum.

    Lebih lanjut, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa berdasarkan kesepuluh asas dalam KUHAP lama tersebut, maka dapat dikatakan bahwa KUHAP menganut prinsip due process of law dimana proses hukum yang fair bagi tersangka yaitu hak seorang tersangka dan terdakwa untuk didengar pandangannya tentang bagaimana peristiwa kejahatan itu terjadi. Dalam pemeriksaan terhadapnya, dia berhak didampingi oleh penasihat hukum dan mengajukan pembelaan. Sementara, penuntut umum harus membuktikan kesalahannya di muka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak berpihak.[9]

    Menyambung pendapat di atas, menurut M. Yahya Harahap, esensi due process of law sudah dirumuskan di dalam Bab VI KUHAP lama, yaitu:[10]

    1. The right of self-incrimination. Tidak seorang pun dapat dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain dalam suatu tindak pidana.
    2. Dilarang mencabut dan menghilangkan (deprive) hak hidup (life), kemerdekaan (liberty), atau harta benda (property) tanpa sesuai dengan ketentuan hukum acara (without due process of law).
    3. Setiap orang harus terjamin hak terhadap diri (person), kediaman, surat-surat atas pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan.
    4. Hak konfrontasi (the right to confront) dalam bentuk pemeriksaan silang (cross examine) dengan orang yang menuduh (melaporkan).
    5. Hak memperoleh pemeriksaan (peradilan) cepat (the right to a speedy trial).
    6. Hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum (equal protection and equal treatment of the law).
    7. Hak mendapat bantuan penasehat hukum (the right to have assistance of counsel) dalam pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP lama. Hak ini juga berkaitan dengan asas presumption of innocence, yaitu:
    1. melarang penyidik melakukan praktik pemaksaan yang kejam untuk memperoleh pengakuan (brutality to coerce confession); dan
    2. melarang penyidik melakukan intimidasi kejiwaan (psychological intimidation).

    Kemudian, Mien Rukmini menegaskan pada intinya, prinsip-prinsip due process of law dalam KUHAP harus dijadikan pedoman bagi pelaksanaan KUHAP yang benar-benar memperhatikan dan melindungi hak asasi manusia, karena inilah yang kemudian akan mendasari perlindungan hak asasi manusia (“HAM”).[11]

    Hal tersebut sejalan dengan pendapat Dian Ekawaty Ismail dan Avelia Mantali, yaitu dalam suatu negara hukum, hukum acara pidana diposisikan sebagai alat agar pelaksanaan proses hukum dijalankan secara adil (due process of law) demi penghormatan terhadap HAM, yang antara lain mencakup upaya perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, pemberian berbagai jaminan bagi tersangka dan terdakwa untuk membela diri sepenuhnya, penerapan asas praduga tidak bersalah, serta penerapan asas persamaan di hadapan hukum.[12]

    Adapun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pengaturan due process of law adalah sebagai berikut:

    1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-
      bedakan orang, atau dikenal dengan asas equality before the law.[13]
    2. Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, oleh pengadilan melainkan harus berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.[14]
    3. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur di dalam undang-undang.[15]
    4. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (presumption of innocence).[16]

    Demikian jawaban dari kami tentang arti due process of law, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. Abdul Latif. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010;
    2. Atip Latipulhayat. Editorial: Due Process of Law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2017;
    3. Dian Ekawaty Ismail Avelia Mantali. Hukum Acara Pidana: Sebuah Pengantar. Gorontalo: Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2021;
    4. Heri Tahir. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Cetakan Pertama. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010;
    5. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993;
    6. Mien Rukmini. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003.

    [1] Heri Tahir. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Cetakan Pertama. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010, hal. 27

    [2] Abdul Latif. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010, hal. 59

    [3] Atip Latipulhayat. Editorial: Due Process of Law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2017, hal. ii

    [4] Abdul Latif. Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010, hal. 59

    [5] Pasal 362 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [6] Pasal 369 UU 20/2025

    [7] Lihat Penjelasan Umum Angka 3 KUHAP

    [8] Lihat Penjelasan Umum Angka 1 UU 20/2025

    [9] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993, hal. 41

    [10] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993, hal. 95-97

    [11] Mien Rukmini. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003, hal. 84

    [12] Dian Ekawaty Ismail Avelia Mantali. Hukum Acara Pidana: Sebuah Pengantar. Gorontalo: Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2021, hal. 90-91

    [13] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”)

    [14] Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman

    [15] Pasal 7 UU Kekuasaan Kehakiman

    [16] Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

    TAGS