Pidana
Arti Asas Praduga Tak Bersalah
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan mengenai arti dan teori-teori mengenai asas praduga tak bersalah. Terima kasih.


Bacaan 7 Menit

Saya ingin menanyakan mengenai arti dan teori-teori mengenai asas praduga tak bersalah. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tentang Asas Praduga Tak Bersalah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Maret 2013, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 15 Mei 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, sebagai suatu asas hukum umum (universal), asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence merupakan suatu cita-cita atau harapan agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]
Baca juga: Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?
Dasar hukum asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 91 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[2] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut:
| Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP | Pasal 91 UU 20/2025 |
| Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. | Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. |
Menurut hemat kami, ketentuan dalam Pasal 91 UU 20/2025 dirumuskan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan memastikan penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) secara konsisten dalam proses penegakan hukum.
Selanjutnya, pasal asas praduga tak bersalah juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas praduga tak bersalah, yaitu dalam Pasal 18 ayat (1), sebagai berikut:
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, arti dari asas praduga tak bersalah adalah setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
Kemudian, mengutip artikel KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Wajibkan Bantuan Hukum Sejak Awal Pemeriksaan, pada dasarnya, seluruh hak tersangka dan bantuan hukum dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru disandarkan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan yang ditulis oleh M. Yahya Harahap. Pada buku tersebut, mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, Yahya Harahap berpendapat (hal. 34):
Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat, dia harus dinilai sebagai subjek bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka melainkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan atau ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukannyalah pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Menyambung pernyataan di atas, M. Yahya Harahap menyatakan tujuan diadakannya asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan pidana adalah untuk memberikan pedoman kepada penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusator yang menempatkan kedudukan tersangka atau terdakwa dalam setiap pemeriksaan sebagai subjek karena itu tersangka atau terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri. Aparat penegak hukum harus menjauhkan diri dari cara pemeriksaan inkusator yang menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang.[3]
Lalu, dalam artikel Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk, Andi Hamzah berpendapat bahwa asas presumption of innocent tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Andi berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.
Mengenai asas praduga tak bersalah ini juga pernah dibahas secara lengkap oleh Romli Atmasasmita, yakni hak untuk tidak dianggap bersalah meliputi delapan hak:
Penjelasan selengkapnya dapat Anda temukan dalam artikel yang berjudul Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] E. Nurhaini Butarbutar. Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan dan Pengaturannya dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011, hal. 471.
[3] Nurhasan. Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17, No. 3, 2017, hal. 208.