Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Utang dalam Kepailitan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Utang dalam Kepailitan?

Dapatkah Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Utang dalam Kepailitan?
Kukuh Leksono Suminaring Aditya S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Utang dalam Kepailitan?

PERTANYAAN

Bisakah menggunakan aset kripto sebagai pembayaran utang dalam perkara kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara normatif, aset kripto tidak secara serta-merta dapat digunakan dalam pemenuhan hak tagih kreditur dalam kepailitan. Namun demikian, seiring berkembangnya teknologi, aset kripto dapat menjadi sumber pemenuhan hak tagih kreditur.

    Bagaimanakah cara agar aset kripto dapat digunakan sebagai pembayaran utang dalam perkara kepailitan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan sampaikan tentang apa itu aset kripto? Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi, teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.[1] Contoh aset kripto antara lain Bitcoin, Solana, Binance usd, dan lain-lain.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Biar Tak Diblokir, Ini Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

    Biar Tak Diblokir, Ini Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa penggunaan aset kripto sebagai pembayaran utang dalam perkara kepailitan, berkaitan dengan proses pembayaran oleh kurator kepada kreditur yang tercatat dalam daftar pembagian yang sudah disetujui hakim pengawas dan memenuhi Pasal 201 UU 37/2004.

    Secara teoritis tujuan kepailitan adalah untuk melakukan distribusi aset debitur kepada para krediturnya.[3] Dalam hal debitur pailit memiliki aset kripto atau cryptocurrency, maka demi hukum seluruh aset debitur tersebut berada dalam status sita umum termasuk aset kripto yang ia miliki.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara umum, seluruh harta kekayaan milik debitur pailit tersebut akan dilikuidasi untuk dibagikan kepada para kreditur dalam daftar pembagian yang dibuat oleh kurator. Adapun dasar penyusunan daftar pembagian tersebut menurut Pasal 115 UU 37/2004 adalah pendaftaran tagihan oleh kreditur yang disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang.

    Perlu kami tekankan bahwa proses kepailitan bermuara dari adanya utang. Utang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU 37/2004 yang berbunyi:

    Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

    Sehingga secara normatif, distribusi harta kekayaan debitur pailit yang dilakukan oleh kurator secara normatif wajib dalam bentuk rupiah karena Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Mata Uang menegaskan rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang.

    Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 139 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:

    Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang Republik Indonesia.

    Dengan kata lain, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan hak tagih kreditur dalam proses kepailitan.

    Namun demikian, seiring perkembangan teknologi, dalam hal aset debitur pailit berupa aset kripto atau cryptocurrency yang termasuk daftar aset kripto Bappeti sesuai dengan Lampiran II Peraturan Bappeti 11/2022, maka kurator dapat membereskan aset tersebut sampai dalam bentuk mata uang rupiah dengan cara melakukan penarikan dalam bentuk rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan Bappeti 8/2021.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Baca juga: Bisakah Aset Kripto Dijadikan Jaminan Utang?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
    4. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Referensi:

    M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2014.


    [1] Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

    [2] Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

    [3] M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana, 2014, hal. 126

    Tags

    kepailitan
    mata uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!