Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Aspek Hukum Jasa Perantara Perdagangan Internasional

Aspek Hukum Jasa Perantara Perdagangan Internasional
Aspek Hukum Jasa Perantara Perdagangan Internasional

PERTANYAAN

Mohon informasi mengenai peraturan terkait perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang jasa perantara perdagangan internasional. Sebagai contoh, sebuah perusahaan Indonesia menjual produk ke Filipina, namun produk tersebut berasal dari Thailand. Produk tersebut dikirimkan langsung dari Thailand ke Filipina. Apakah model bisnis seperti ini diizinkan di Indonesia? Jika iya, apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan Indonesia tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pajak bagi Pengusaha Jasa Perantara Perdagangan Internasional yang dibuat oleh Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 September 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Singkatnya, model bisnis yang Anda uraikan merupakan transaksi perdagangan internasional di mana perusahaan Indonesia menjual barang kepada pembeli di Filipina, sedangkan barang tersebut diperoleh dari pemasok di Tailan dan dikirim langsung dari Tailan ke Filipina tanpa pernah memasuki wilayah Indonesia (drop shipment atau triangular transaction).

    Lantas, apakah model bisnis tersebut diizinkan di Indonesia

    Jasa Perantara Perdagangan Internasional

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui dahulu definisi dari ekspor dan impor dalam UU Perdagangan, sebagai berikut:[1]

    1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan.
    2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah kepabeanan.

    Dalam skema yang ditanyakan, barang dikirim langsung dari Tailan ke Filipina tanpa melewati daerah pabean Indonesia, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.[2]

    Oleh karena itu, dari perspektif kepabeanan Indonesia, transaksi tersebut bukan merupakan kegiatan ekspor maupun impor karena barang tidak memasuki maupun keluar dari daerah pabean Indonesia sehingga berdasarkan UU Kepabeanan dan perubahannya:[3]

    1. tidak timbul kegiatan impor di Indonesia;
    2. tidak terjadi kegiatan ekspor dari Indonesia; dan
    3. tidak terdapat kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, maupun pemenuhan formalitas kepabeanan di Indonesia.

    Perusahaan Indonesia pada dasarnya dapat melakukan perdagangan lintas negara melalui hubungan kontraktual dengan pemasok di Tailan dan pembeli di Filipina, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional.

    Sebagai pelaku usaha di Indonesia, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha, antara lain:

    1. memiliki perizinan berusaha (seperti Nomor Induk Berusaha (NIB)) yang diproses secara elektronik melalui sistem Online Single Submission;[4] dan
    2. memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan perdagangan atau jasa perdagangan yang dijalankan, beserta perizinan lain apabila dipersyaratkan berdasarkan tingkat risiko usahanya.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya tidak terdapat larangan bagi perusahaan Indonesia untuk menjalankan model perdagangan internasional sebagaimana yang Anda maksud.

    Aspek Perpajakan Jasa Perantara Perdagangan Internasional

    Walaupun tidak terdapat perpindahan barang melalui Indonesia, penghasilan yang diperoleh perusahaan Indonesia tetap dapat menjadi objek pajak di Indonesia. Maka dari itu, kami akan mengulas pada perspektif pajak penghasilan (“PPh”) dan pajak pertambahan nilai (“PPN”)

    1. Pajak Penghasilan (PPh)

    Perusahaan Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 2 ayat (3) UU PPh. Oleh karena itu, seluruh penghasilan yang diterima, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri, pada prinsipnya merupakan objek PPh.[5]

    Dalam skema ini, penghasilan yang diterima perusahaan Indonesia dapat berupa:

    1. margin perdagangan;
    2. komisi;
    3. fee; atau
    4. bentuk imbalan lainnya.

    Seluruh penghasilan tersebut merupakan bagian dari penghasilan usaha yang wajib diperhitungkan dalam penghitungan PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Apabila atas pembayaran dari Tailan atau Filipina dikenakan pajak di negara tersebut (withholding tax), maka pajak yang telah dibayar di luar negeri pada prinsipnya dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan[6] Selain itu, Indonesia memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)[7] dengan Tailan melalui Tax Treaty Thailand dan Filipina melalui Tax Treaty Filipina, sehingga ketentuan dalam P3B dapat memengaruhi pembagian hak pemajakan maupun besaran tarif pemotongan pajak.

    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Dari perspektif PPN, penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak merupakan objek pajak apabila dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan c UU 42/2009. Mengingat barang berada dan diserahkan sepenuhnya di luar daerah pabean, maka penjualan barang tersebut bukan objek PPN di Indonesia, termasuk bukan ekspor barang kena pajak.

    Namun, apabila perusahaan Indonesia memberikan jasa perdagangan atau jasa perantara kepada pihak lain, maka jasa tersebut pada prinsipnya merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu jasa yang dikenai PPN,[8] karena tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.[9]

    Perlakuan PPN atas transaksi jasa lintas negara sendiri perlu dianalisis berdasarkan karakteristik hubungan hukum, pihak yang menerima jasa, tempat pemanfaatan jasa, serta ketentuan mengenai ekspor jasa kena pajak.

    Adapun, jasa perdagangan yang atas ekspornya dikenai PPN 0% terbatas pada jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor,[10] sehingga jasa perantara dalam skema ini berisiko tidak memenuhi kriteria tersebut. Oleh karena itu, penentuan apakah transaksi tersebut dikenai PPN dengan tarif umum, memenuhi kriteria ekspor jasa kena pajak, atau memiliki perlakuan PPN lainnya harus ditelaah berdasarkan struktur transaksi dan kontrak yang digunakan.

    Apabila perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka perusahaan juga wajib melaksanakan kewajiban administratif PPN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan penerbitan faktur pajak apabila memang terdapat PPN yang terutang sesuai UU PPN dan perubahannya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    11. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
    13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    14. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
    18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai;
    19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pertambahan Nilai;
    20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
    21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    Referensi:

    1. Tax Treaty Filipina, yang diakses pada 27 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB;
    2. Tax Treaty Thailand, yang diakses pada 27 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 16 dan 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    [2] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan .

    [3] Lihat Pasal 1 angka 1, 13, dan 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    [4] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    [5] Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”) yang mengubah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

    [6] Pasal 24 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    [7] Lihat 3 angka 9 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 32A huruf a UU PPh.

    [8] Pasal 1 angka 92 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    [9] Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”).

    [10] Pasal 278 jo. Pasal 280 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    TAGS