Belakangan ini, viral video aksi pengendara motor ugal-ugalan, sehingga pengendara motor halangi ambulans. Menurut berita yang beredar, selain menghalangi, pelaku menendang bumper depan ambulans hingga penyok. Kasus lain, sebuah mobil sengaja melakukan drifting di Jakarta Selatan. Lalu, ada juga kasus WNA drift mobil, WNA ugal-ugalan di Bali, dan lain-lain. Hal-hal tersebut bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pertanyaan saya: bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pengendara yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan lalu lintas? Lalu, apa bedanya jika pengendara lalai dan menyebabkan kecelakaan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas, yang dibuat olehDimas Hutomo, S.H., dan dipublikasikan pada 23 November 2018.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas. Pasal 1 angka 24 UU LLAJ mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Dari pengertian di atas, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas:[1]
kendaraan bermotor, yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel; dan
kendaraan tidak bermotor, yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Kemudian, pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU LLAJ.
Adapun kecelakaan lalu lintas digolongkan atas:[2]
Kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Kecelakaan lalu lintas sedang, yakni kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.[3]
Menjawab pertanyaan Anda, pengendara yang mengemudikan kendaraannya dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II,[4] yaitu Rp10 juta.[5]
Jika kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II,[6] yaitu Rp10 juta.[7]
Namun, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV,[8] yaitu Rp200 juta.[9]
Sedangkan jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V,[10] yaitu Rp500 juta.[11]
Kesengajaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Selanjutnya, pengendara yang mengemudikan kendaraannya dan karena kesengajaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026.
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori kategori II,[12] yaitu Rp10 juta.[13]
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III,[14] yaitu Rp50 juta.[15]
Jika mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV[16], yaitu Rp200 juta.[17]
Akan tetapi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI,[18] yaitu Rp2 miliar.[19]
Lalu, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII,[20] yaitu Rp5 miliar.[21]
Hukumnya Menghalangi Ambulans
Sebagai informasi, Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[22]
Adapun orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ dapat dipidana denda paling banyak Rp250 ribu.[23]