Saya lihat ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD. Apakah ini artinya pemberhentian direksi BUMD di Jakarta merujuk pada aturan tersebut dan tidak lagi merujuk pada UU PT dan perubahannya? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemberhentian Direksi BUMD di DKI Jakarta yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Aturan Pemberhentian Direksi
Perlu diketahui sebelumnya, direksi adalah organ perseroan terbatas (“PT”) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (“AD”).[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, ketentuan mengenai pemberhentian direksi diatur dalamUU PTdan perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Pemberhentian direksi merupakan kewenangan rapat umum pemegang saham (“RUPS”). Keputusan RUPS untuk memberhentikan direksi dapat dilakukan dengan alasan direksi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi yang ditetapkan dalam UU PT dan perubahannya. Misalnya, melakukan tindakan yang merugikan PT atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.
Lantas, bagaimana dengan direksi pada badan usaha milik daerah (“BUMD”)?
Pemberhentian Direksi BUMD
Perlu diketahui sebelumnya adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.[2] Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 54/2017 BUMD terdiri atas:
Perusahaan umum daerah, yaitu BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.[3]
Perusahaan perseroan daerah, yaitu BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh 1 daerah.[4]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengenai pemberhentian direksi BUMD, hal ini diatur dalam Pasal 63 PP 54/2017 berikut.
Jabatan anggota direksi berakhir apabila anggota direksi:
meninggal dunia;
masa jabatannya berakhir; atau
diberhentikan sewaktu-waktu.
Selanjutnya, dalam hal jabatan anggota direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.[5] Adapun alasan pemberhentian tersebut berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah bahwa anggota direksi yang bersangkutan:[6]
tidak dapat melaksanakan tugas;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau daerah;
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengundurkan diri;
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan pemerintah daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dilihat bahwa ketentuan pemberhentian direksi BUMD tidak sepenuhnya tunduk pada UU PT dan perubahannya, melainkan tunduk juga pada PP 54/2017 yang secara khusus mengatur tentang BUMD.
Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PP 54/2017 yang mengatakan bahwa direksi pada perusahaan umum daerah diberhentikan oleh KPM dan direksi pada perusahaan perseroan daerah diberhentikan oleh RUPS. Adapun yang dimaksud KPM yaitu kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.[7] Sedangkan RUPS pada pasal di atas definisinya sama dengan RUPS yang diatur dalam UU PT dan perubahannya.
Pemberhentian Direksi BUMD di Jakarta
Menjawab pertanyaan Anda mengenai pemberhentian direksi BUMD di Jakarta, memang benar terdapat aturan mengenai hal tersebut yaitu dalam Pergub DKI Jakarta 5/2018.
Terkait hal ini, Pasal 20 Pergub DKI Jakarta 5/2018 menyebutkan tata cara pemberhentian direksi BUMD sebagai berikut.
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
meninggal dunia;
masa jabatannya berakhir; atau
diberhentikan sewaktu-waktu.
Tata cara pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Direksi diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, segera dilakukan pengisian jabatan tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyimpulkan bahwa pemberhentian direksi BUMD di Jakarta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, tidak hanya Pergub DKI Jakarta 5/2018.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, BUMD terdiri dari dua jenis yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan PP 54/2017, direksi perusahaan umum daerah diberhentikan oleh KPM, sedangkan direksi perusahaan perseroan daerah diberhentikan oleh RUPS yang juga merujuk pada UU PT dan perubahannya.
Oleh karena itu, pemberhentian anggota direksi BUMD di Jakarta tetap harus meninjau ketentuan UU PT dan perubahannya, PP 54/2017, serta Pergub DKI Jakarta 5/2018.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.