Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Start-Up & UMKM

Badan Usaha Bagi Penyelenggara E-Marketplace

Badan Usaha Bagi Penyelenggara E-Marketplace
Badan Usaha Bagi Penyelenggara E-Marketplace

PERTANYAAN

Saya berencana membuat website e-commerce B2C, semacam marketplace lainnya yang ada di Indonesia. Apakah usaha saya harus berbentuk PT? Jika tidak berbentuk PT (karena terkendala modal, dan sebagainya), apakah saya menyalahi aturan hukum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Badan Usaha yang Aman untuk Penyelenggara E-Commerce yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada 12 April 2017, dimutakhirkan pertama kali pada 13 Oktober 2017, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Erizka Permatasari, S.H., pada 10 Desember 2020.

    Pengertian E-Commerce Business to Consumer (“B2C”)

    E-commerce atau niaga elektronik merupakan proses pertukaran informasi antara organisasi dan stakeholder menggunakan media elektronik yang terhubung ke jaringan internet.[1] E-commerce B2C merupakan e-commerce antara perusahaan dan konsumen termasuk pencarian informasi oleh pelanggan, pembelian barang fisik/tangible atau informasi dan pengiriman produk melalui jaringan elektronik.[2] Apabila Anda berencana membuat website e-commerce B2C, maka Anda merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”).

    Bentuk Badan Usaha bagi PPMSE

    PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.[3] Dalam praktiknya, pelaku usaha PPMSE dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri,[4] sebagai berikut:

    1. Pelaku Usaha Dalam Negeri

    Pelaku usaha dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”).

    Badan usaha bagi pelaku usaha dalam negeri dapat berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum.

    Berdasarkan Pasal 8 Permendag 31/2023, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia bagi PPMSE dalam negeri yang memiliki model bisnis berupa retail online, lokapasar (marketplace), iklan baris online, pelantar (platform) pembanding harga, daily deals, dan social-commerce[5] adalah portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial[6], sehingga menurut hemat kami, bentuk badan hukum untuk usaha PPMSE dapat berupa Perseroan Terbatas (“PT”), perseroan perorangan dan koperasi sedangkan bukan badan hukum dapat berupa persekutuan perdata (maatschap), persekutuan firma (“Firma”), atau persekutuan komanditer (“CV”).

    Adapun berdasarkan praktik pengelaman pribadi kami, skala usaha bagi pelaku usaha dalam negeri dapat termasuk usaha mikro, kecil, menengah atau besar menyesuaikan besaran modal usaha atau hasil penjualan tahunan badan usaha.

    1. Pelaku Usaha Luar Negeri

    Pelaku usaha luar negeri adalah Warga Negara Asing (“WNA”) atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di Indonesia. Badan usaha bagi pelaku usaha luar negeri di Indonesia wajib dalam bentuk PT.[7] Usaha PPMSE merupakan bidang usaha terbuka bagi penanam modal asing[8] dengan nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek,[9] sehingga masuk dalam kriteria usaha besar.[10]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, bentuk badan usaha berupa PT hanya wajib apabila terdapat penanam modal asing dalam melakukan kegiatan usaha PPMSE. Namun, apabila usaha PPMSE dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri, maka badan usaha selain PT tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Aspek dalam Pemilihan Badan Usaha

    Selanjutnya, dalam memilih badan usaha, pelaku usaha dalam negeri dapat mempertimbangkan beberapa aspek sebagai berikut:

    1. Pendirian Badan Usaha

    Perseroan perorangan didirikan 1 orang WNI dengan mengisi pernyataan pendirian[11] secara elektronik pada website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Biaya yang dikeluarkan untuk pendirian perseroan perorangan relatif lebih rendah karena tidak memerlukan akta notaris pada saat pendiriannya, pendaftaran pernyataan pendirian kepada Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”) dapat dilakukan secara mandiri,[12] dan pendiri perseroan perorangan berdasarkan keputusannya dapat menentukan sendiri besarnya modal dasar perseroan perorangan.[13]

    Sedangkan badan usaha dalam bentuk PT, CV, Firma, persekutuan perdata dan koperasi perlu melibatkan notaris dalam pembuatan akta pendirian dan/atau permohonan pengesahan kepada Kemenkumham sehingga biaya untuk pendirian badan usaha lebih besar apabila dibandingkan dengan perseroan perorangan.[14]

    Kemudian, apabila dilihat dari tarif penerimaan negara bukan pajak untuk pendirian badan usaha, pendaftaran pendirian PT memiliki tarif lebih tinggi karena dasar perhitungan tarif didasarkan kepada modal dasar PT.[15] Di lain sisi, tidak ada ketentuan yang mengatur besaran minimum modal untuk mendirikan PT, CV, Firma, persekutuan perdata dan koperasi.

    1. Entitas Perusahaan dan Tanggung Jawab Terhadap Kerugian Perusahaan

    PT dan perseroan perorangan merupakan entitas terpisah (separate entity) yang berarti perseroan dapat bertindak atas namanya untuk membuat perikatan dengan pihak lain atau memiliki suatu aset dan entitas dengan pertanggungjawaban secara terbatas (limited liability) yang berarti direksi, komisaris, dan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.[16]

    Demikian pula dengan koperasi sebagai badan hukum yang juga memiliki pertanggungjawaban terbatas, yang mana anggota koperasi dan pemodal hanya menanggung kerugian tidak melebihi simpanan pokok, simpanan wajib dan/atau modal penyertaan.[17]

    Sebaliknya pada firma, setiap sekutu berhak bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama firma dan mengadakan perikatan terhadap firma dengan pihak ketiga, namun tiap sekutu bertanggung jawab secara renteng atas perikatan maupun kerugian firma.[18]

    Kemudian pada CV, terdapat 2 sekutu yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer yang bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab atas kerugian, utang maupun perikatan dengan pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi dan sekutu pasif atau sekutu komanditer yang menanamkan modal pada CV hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.[19]

    Lebih lanjut, terhadap persekutuan perdata, setiap sekutu bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga,[20] kecuali ada pemberian kuasa dari sekutu lain atau apabila dengan tindakan tersebut persekutuan perdata memperoleh keuntungan.[21]

    1. Pembagian Hasil Usaha atau Keuntungan

    Pemegang saham memperoleh dividen secara pro-rata berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dalam PT dan perseroan perorangan.[22] Demikian pula dengan CV, firma dan persekutuan perdata membagi keuntungan sesuai dengan perbandingan besaran modal yang disetorkan dalam perseroan.[23]

    Apabila dibandingkan dengan badan hukum berbentuk koperasi, anggota koperasi hanya dapat memperoleh sisa hasil usaha koperasi yang telah dikurangi dengan dana cadangan sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota,[24] dan balas jasa yang terbatas terhadap modal dalam batas yang wajar, yaitu tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang disetorkan.[25] Sedangkan pemodal pada koperasi berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayainya sesuai dengan perjanjian antara koperasi dan pemodal.[26]

    1. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

    Prinsip-prinsip good corporate governance pada PT dan perseroan perorangan telah diterapkan dalam UU PT sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, dan peraturan pelaksananya yang mengatur tentang pendirian perseroan, hak, kewajiban dan kewenangan organ perseroan, pengambilan keputusan sampai dengan pembubaran perseroan. Penjelasan selengkapnya mengenai good corporate governance di PT dapat Anda simak dalam artikel Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di Perusahaan.

    Pengaturan yang komprehensif memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun biaya operasional yang dikeluarkan juga lebih tinggi. Sedangkan CV, firma persekutuan perdata, dan koperasi merupakan badan usaha dengan bentuk yang lebih sederhana.

    Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kelemahan sehingga dalam memilih bentuk badan usaha, pelaku usaha PPMSE perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi;
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
    13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    14. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    15. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
    17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
    18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
    19. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi;
    20. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

    Referensi:

    1. Bambang Agus Herlambang, (et al.). E-Marketplace Development with C2C Model and Appreciative Inquiry, Jurnal Transformatika, Vol. 15, No. 2, Januari 2018;
    2. M. Yahya Harahap. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009;
    3. Zaizafun Sabrina Thalia Bilqis dan Dewi Ningrum. Implementasi B2C Pada Shopee Guna Meningkatkan Penjualan, Journal of Organization Management Business and Logistics, Vol. 01, No. 02.


    [1] Bambang Agus Herlambang, (et al.). E-Marketplace Development with C2C Model and Appreciative Inquiry, Jurnal Transformatika, Vol. 15, No. 2, Januari 2018, hal. 96.

    [2] Zaizafun Sabrina Thalia Bilqis dan Dewi Ningrum. Implementasi B2C Pada Shopee Guna Meningkatkan Penjualan, Journal of Organization Management Business and Logistics, Vol. 01, No. 02, hal. 169.

    [3] Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    [4] Lihat Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023”)

    [5] Pasal 2 ayat (3) Permendag 31/2023.

    [6] Pasal 8 Permendag 31/2023.

    [7] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

    [8] Lihat Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    [9] Pasal 12 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

    [10] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    [11] Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”)

    [12] Lihat Pasal 1 angka 3 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    [13] Pasal 3 PP 8/2021.

    [14] Lihat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”), dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

    [15] Lihat Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    [16] Pasal 3, Pasal 97 ayat (5), Pasal 114 ayat (5) UU PT.

    [17] Pasal 55 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”).

    [18] Lihat Pasal 17 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD“), dan Pasal 1 angka 2 Permenkumham 17/2018.

    [19] Lihat Pasal 19 dan Pasal 21 KUHD, dan Pasal 1 angka 1 dan 4 Permenkumham 17/2018.

    [20] Pasal 1 angka (3) Permenkumham 17/2018.

    [21] Pasal 1644 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

    [22] M. Yahya Harahap. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

    [23] Pasal 1633 KUH Perdata.

    [24] Pasal 45 UU Perkoperasian.

    [25] Pasal 5 ayat (1) huruf d dan penjelasannya UU Perkoperasian.

    [26] Lihat Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

    TAGS