Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 30 November 2011, dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 14 September 2016, dan dimutakhirkan kedua kali pada 06 Maret 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa identitas pada dasarnya merupakan hak setiap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Anak, yang berbunyi:
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Identitas diri sebagai hak anak diberikan kepada setiap anak sejak kelahirannya, dan identitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran.[1]
Terkait dengan akta kelahiran, lebih lanjut diatur dalam UU Adminduk dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Atas laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.[2]
Apakah ada batas waktu pengurusan akta kelahiran? Berdasarkan pertanyaan Anda, meskipun anak Anda sampai umur 5 tahun belum memiliki akta kelahiran, hal ini tidak menghilangkan hak anak Anda untuk memiliki akta kelahiran. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 24/2013, yang berbunyi:
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
Jadi, jika melebihi waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
Apakah ada denda jika terlambat membuat akta kelahiran? Pada dasarnya, menurut Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Adminduk, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting, dalam hal ini kelahiran, akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta. Akan tetapi, pengenaan denda administratif dilaksanakan setelah diberikan teguran lisan dan teguran tertulis dan mempertimbangkan kemampuan penduduk yang bersangkutan.[3]
Penjelasan selengkapnya mengenai prosedur mengurus akta kelahiran yang terlambat, dapat Anda simak dalam artikel Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya.
Dalam membuat pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia (“WNI”) harus memenuhi persyaratan:[4]
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- kartu keluarga (“KK”); dan
- kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”).
Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Anda belum memiliki buku nikah/akta perkawinan, maka apabila Anda tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam Kartu Keluarga menunjukan sebagai suami istri, Anda dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi.[5]
Baca juga: Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat
Kemudian, sebagai informasi, persyaratan pencatatan kelahiran juga diatur tersendiri di masing-masing daerah. Sebagai contoh, pada Peraturan Wali Kota Surabaya 42/2007, persyaratan pencatatan kelahiran bagi penduduk WNI adalah:[6]
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit;
- KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan orang asing tinggal tetap);
- Surat keterangan kelahiran dari lurah;
- Akta perkawinan/surat nikah orang tua;
- Akta kelahiran ibu bagi yang lahir di luar nikah;
- Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (“SKTT”) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas);
- Dokumen imigrasi orang tua bayi (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).
Adapun cara membuat akta kelahiran, lebih lanjut diatur dalam Permendagri 108/2019. Pasal 43 ayat (4) Permendagri 108/2019 menerangkan bahwa pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”), yang dilakukan oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil kabupaten/kota dilakukan tata cara:
- pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikha/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.
- petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan di atas;
- petugas pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon.
Dalam hal pencatatan kelahiran WNI di wilayah NKRI dilakukan melalui petugas registrasi pencatatan kelahiran, maka dilakukan dengan tata cata:[7]
- pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
- petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- petugas registrasi meneruskan formulir pelaporan dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi, kepada petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota untuk diterbitkan kutipan akta kelahiran;
- petugas pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
- petugas pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran; dan
- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami mengenai bagaimana jika terlambat mengurus akta kelahiran anak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
[4] Pasal 33 ayat (1) Perpres 96/2018
[5] Pasal 34 huruf b Perpres 96/2018