Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Bagaimana Kekuatan Hukum Penjelasan atas Undang Undang?

Bagaimana Kekuatan Hukum Penjelasan atas Undang Undang?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya bagaimana kekuatan hukum dari penjelasan pasal dalam UU? Apakah sama mengikatnya dengan UU tersebut? Mohon berikan contoh dan penjelasannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kekuatan Hukum Penjelasan atas Undang Undang yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 26 April 2005.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penjelasan Undang-Undang

    Penjelasan undang-undang (“UU”) adalah salah satu unsur dari struktur perumusan UU. Selain pada UU, penjelasan diwajibkan ada pada peraturan daerah (“perda”) provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

    Selain dari ketiga jenis peraturan perundang-undangan tersebut, penjelasan sekadar bersifat opsional, yaitu belum tentu ada, tetapi mungkin ada jika memang diperlukan. Dengan demikian, mungkin saja suatu peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) tidak memiliki penjelasan.

    Penjelasan mempunyai 2 bagian, yakni penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan umum menguraikan latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan suatu peraturan yang secara singkat dimuat di bagian konsideran “menimbang”. Dengan kata lain, penjelasan umum memuat elaborasi atas konsideran. Selain itu, penjelasan umum juga menguraikan asas, tujuan, dan/ atau materi pokok yang dimuat di dalam batang tubuh pada pasal-pasal terawal.

    Di samping penjelasan umum, penjelasan juga memuat penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ini menguraikan penjelasan atas pasal demi pasal yang ada di peraturan perundang-undangan. Dalam hal suatu pasal atau ayat dalam batang tubuh dianggap tidak membutuhkan penjelasan, maka penjelasan pasal demi pasal pada pasal atau ayat berkenaan akan termuat keterangan “cukup jelas.” [1]

    Keterangan tersebut bermaksud bahwa pasal atau ayat yang diberi penjelasan “cukup jelas” berarti tidak membutuhkan penjelasan karena dianggap dapat langsung dipahami maksud norma yang terkandung di dalamnya.

    Fungsi Penjelasan UU

    Setelah mengetahui pada jenis peraturan perundang-undangan mana saja yang memiliki penjelasan, penjelasan memiliki fungsi tertentu. Penjelasan adalah tafsir resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan.[2] Artinya, penjelasan UU adalah tafsir resmi dari DPR dan Presiden selaku pembentuk UU. Penjelasan memuat tafsir atas batang tubuh UU, yaitu pasal-pasal dalam UU yang terdapat dalam penjelasan pasal demi pasal.

    Ketika menyusun penjelasan, penyusunnya harus memperhatikan beberapa batasan terkait penjelasan, seperti:[3]

    1. tidak boleh memuat hal yang bertentangan dengan, memperluas, atau mempersempit norma hukum di dalam batang tubuh;
    2. tidak memuat repitisi dari norma batang tubuh;
    3. tidak boleh memuat rumusan pendelegasian.

    Sebagaimana istilahnya, penjelasan tentunya harus memberi kejelasan atas objek yang dijelaskan. Lalu apa yang dijelaskan? Kata, frasa, atau padanan asing dalam norma batang tubuh dapat diberi penjelasan. Selain itu, penjelasan dapat memberikan contoh atas norma batang tubuh.

    Contoh Penjelasan UU

    Sebagai contoh, berikut adalah Pasal 8A ayat (1) UU 7/2021 beserta penjelasannya.

    Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

    Kemudian, Penjelasan Pasal 8A ayat (1) UU 7/2021 tersebut berbunyi:

    Contoh:

    1. Penerapan tarif 12% (dua belas persen)

    Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10 juta. PPN yang terutang = 12% x Rp10 juta = Rp1,2 juta. PPN sebesar Rp1,2 juta tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak A.

    1. Penerapan tarif 12% (dua belas persen)

    Seseorang mengimpor Barang Kena pajak tertentu yang dikenai tarif 12% dengan Nilai Impor Rp10 juta. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 12% x Rp10 juta = Rp1,2 juta.

    1. Penerapan tarif 0% (nol persen)

    Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai
    Ekspor Rp10 juta. Pajak pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10 juta = Rp0. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0 tersebut merupakan Pajak Keluaran.

    Ilustrasi dari Penjelasan Pasal 8A ayat (1) UU 7/2021 di atas memberikan gambaran bahwa penjelasan dapat memuat contoh penerapan atas norma yang terkandung dalam batang tubuh.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan terkait kekuatan hukum suatu penjelasan UU, berdasarkan fungsi dan teknik penyusunan, penjelasan tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana pasal-pasal dalam batang tubuh. Penjelasan bukanlah norma hukum, tetapi justru sekadar uraian kejelasan atas norma hukum. Sebab, norma hukum yaitu norma yang mengikat atau mengatur dimuat dalam pasal-pasal batang tubuh suatu peraturan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    Referensi:

    Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.


    [1] Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020, hal. 180

    [2] Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020, hal. 175

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000