Bank Garansi
Bisnis

Bank Garansi

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

PT. A sebagai perusahaan induk mengajukan permohonan kepada Bank untuk mendapatkan fasilitas Bank Garansi. Lalu dalam perjalanannya fasilitas Bank Garansi yang diterima oleh PT. A tersebut digunakan oleh PT. B selaku anak perusahaan untuk menjamin pihak penerima Bank Garansi. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Bank harus juga mengikat PT. B sebagai pihak yang menggunakan Bank Garansi. Atau semua menjadi tanggung jawab PT.A apabila penerima Bank Garansi mengajukan klaim kepada Bank? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Bank Garansi tidak dapat mengikat PT B sebagai pihak yang menggunakan Bank Garansi. Hal ini karena induk perusahaan dan anak perusahaan masing-masing merupakan badan hukum yang mandiri, dengan tanggung jawab yang terbatas pada tindakan hukum masing-masing. Oleh karena itu, perusahaan yang satu tidak dapat mengajukan pertanggungjawaban terhadap perusahaan lainnya. Begitu juga dalam hal penggunaan fasilitas bank garansi, di mana yang mengajukan permohonan adalah induk perusahaannya yaitu PT A dan status PT A adalah sebagai pihak yang dijamin dalam perjanjian bank garansi.

 

Perlu kita ingat, perjanjian bank garansi merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat–syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi kepada penerima jaminan. Demikian ketentuan pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11/110/Kep/Dir/UUPB tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank. Dengan demikian, pada saat PT A mengajukan permohonan fasilitas Bank Garansi, maka para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, yakni :

  1. Pihak Penjamin, yaitu pihak Bank yang memberikan jaminan
  2. Pihak Terjamin, yaitu pihak yang dijamin atau pihak yang mengajukan permohonan (PT A)
  3. Pihak Penerima Jaminan, yaitu pihak yang menerima jaminan (Pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PT A).

 

Ketentuan umum mengenai Bank Garansi diatur dalam KUHPerdata yang biasa disebut dengan bortogh (jaminan orang). Berdasarkan ketentuan pasal 1824 KUHPerdata dinyatakan bahwa penanggungan atau jaminan harus ditentukan secara tegas. Dengan demikian, pada saat melakukan perjanjian Bank Garansi telah ditentukan para pihak yang akan memperoleh fasilitas penjaminan. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa antara induk perusahaan dengan anak perusahaan merupakan suatu badan hukum yang mandiri. Meskipun saham dalam anak perusahaan sebagian dimiliki oleh Induk perusahaan. Oleh karena itu, apabila PT B akan menggunakan fasilitas Bank Garansi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pihak Bank.

 

Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

 

 

Peraturan perundang-undangan terkait:

 

  1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11/110/Kep/Dir/UUPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank

 

 

Tags: