1. Kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda alami saat ini. Untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda, sebaiknya Anda memperoleh bantuan hukum dari advokat yang berkompeten.
2. Mengenai hubungan khusus yang Anda lakukan dengan wanita yang telah bersuami dapat dikategorikan sebagai perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Perzinahan merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan atas dasar suka sama suka, di mana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Pasal 284 KUHPidana mengandung beberapa sifat, di antaranya adalah :
- Ketentuan dalam pasal 284 KUHPidana merupakan kategori delik aduan absolut. Artinya, pelaku dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (pasal 284 ayat [2] KUHPidana). Pengaduan tersebut dapat dicabut selama perkara belum diperiksa di muka pengadilan (pasal 284 ayat [4] KUHPidana).
- Perkara yang dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana merupakan perkara yang tidak boleh dipisah. Hal ini berarti pihak yang merasa dirugikan tidak boleh hanya mengadukan salah satu pihak yang melakukan perzinahan. Jadi pihak yang diadukan adalah keduanya, baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan zina.
3. Secara hukum seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya. Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Selain itu, dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) diatur juga mengenai hak-hak anak. Salah satu hak anak yang diatur dalam pasal 59 UU HAM, yaitu :
- Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
- Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orangtuanya tetap dijamin oleh undang-undang
Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU HAM tersebut di atas, maka jelas bahwa setiap anak tidak dapat dipisahkan dari orangtuanya meskipun anak tersebut merupakan anak yang dihasilkan di luar perkawinan. Sehingga, persyaratan dari suami kepada istrinya untuk melakukan pemutusan hubungan dengan bayinya adalah sesuatu yang melanggar hukum dan melanggar hak anak itu sendiri.
4. Status anak yang terlahir dari hubungan Anda dan wanita yang telah bersuami tersebut adalah anak luar kawin sebagai akibat dari perzinahan. Secara hukum, anak luar kawin dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Karena, menurut pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Meski demikian, demi kepentingan si anak, Anda dapat melakukan perbuatan hukum Pengakuan Anak. Akibat hukum dari pengakuan anak adalah timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibunya (pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan anak tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan ibunya (pasal 284 KUHPerdata). Pengakuan anak dapat dilakukan dengan akta notaris atau pada akta kelahiran atau akta yang dibuat oleh pejabat Catatan Sipil. Setelah ada pengakuan anak, Anda sebagai bapak wajib memberikan nafkah kepada si anak, menjadi wali dan memberikan warisan kepada anak tersebut.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 23 Tahun 1999 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia