Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak yang Sudah Dewasa

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak yang Sudah Dewasa

Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak yang Sudah Dewasa
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak yang Sudah Dewasa

PERTANYAAN

Apa batasan tanggung jawab orang tua ke anak, khususnya untuk laki-laki? Kemudian apabila anak tersebut sudah berumur 27 tahun dan sudah menikah serta memiliki 1 anak, apakah orang tua masih bertanggung jawab atas kelayakan hidup anak tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak membedakan tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki ataupun perempuan. Namun mengenai batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

    Lalu bagaimana bunyi ketentuan pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak Ketika Sudah Dewasa yang dibuat oleh Made Wahyu Arthaluhur, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 17 Mei 2018.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua Atas Anak

    Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak membedakan tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki ataupun perempuan. Sayangnya mengenai batasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya yang telah dewasa tidak diatur secara tegas.

    Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

    1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta
    4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

    Yang dimaksud dengan anak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1]  Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun.

    Selain itu, kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU 1/1974 berikut ini.

    1.  
    2. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
    3. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

    Sehingga jika ditinjau dari UU 1/1974, maka batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua yaitu sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri. Adapun maksud dari dapat berdiri sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi menurut hemat kami, berarti anak itu sudah dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung kepada orang tua.

    Dengan demikian, dapat dipahami bahwa peraturan perundang-undangan memang belum mengatur secara tegas mengenai bagaimana batasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya ketika si anak telah dewasa.

    Menjawab pertanyaan Anda, karena anak tersebut sudah melebihi usia 18 tahun dan sudah menikah, maka anak tersebut tidak termasuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab orang tuanya lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dan Pasal 45 ayat (2) UU 1/1974. Namun, apabila anak tersebut ternyata masih belum mampu untuk berdiri sendiri, kami berpendapat tidak ada salahnya orang tua tetap membantu anaknya.

     

    Jika Orang Tua Tidak Bisa Melaksanakan Tanggung Jawabnya

    Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU 35/2014, dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawabnya dapat beralih kepada keluarga.

    Yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.[2]

    Akan tetapi dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.[3]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 35/2014

    [3] Pasal 33 ayat (1) UU 35/2014

    Tags

    anak
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!