Intisari:
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tanggal 25 Maret 2003, maka untuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sebelum tahun tersebut atau sebagaimana yang dicantumkan/dimaksud dalam Pasal 192 UU Ketenagakerjaan termasuk Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hasil penelusuran kami pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai shift malam perawat rumah sakit. Hingga saat ini juga belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur waktu kerja pekerja rumah sakit atau sektor kesehatan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai waktu kerja saat shift malam pun merujuk pada ketentuan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Namun pelaksanaan waktu kerja shift malam bagi pekerja perempuan wajib mengikuti ketentuan-aturan dalam UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Saudara Penanya yang terhormat,
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tanggal 25 Maret 2003, maka untuk peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sebelum tahun tersebut atau sebagaimana yang dicantumkan/dimaksud dalam Pasal 192 UU Ketenagakerjaan termasuk Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 dinyatakan tidak berlaku lagi.
klinik Terkait:
Oleh karenanya seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sekarang ini merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagai Hukum Materiil.[1]
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara mengenai waktu kerja shift malam untuk perawat Rumah Sakit, berikut aturan ketenagakerjaan yang memberikan batasan akan hal tersebut:
a. Hasil penelusuran kami pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai shift malam perawat rumah sakit. Hingga saat ini juga belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur waktu kerja pekerja rumah sakit atau sektor kesehatan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai waktu kerja saat shift malam pun merujuk pada ketentuan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
i. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
ii. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b. Namun pelaksanaan waktu kerja shift malam bagi pekerja perempuan wajib mengikuti ketentuan-aturan ketenagakerjaan sebagai berikut:[2]
berita Terkait:
i. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
ii. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
iii. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
iv. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (“Kepmenaker 224/2003”). Kepmenaker 224/2003 ini mengatur antara lain sebagai berikut:
i. makanan-minuman bergizi (1.400 kalori dan diberikan waktu istirahat, makanan dan minuman harus bervariasi, tidak diganti dengan uang, harus higienis, dan sebagainya);
ii. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (menyediakan petugas keamanan, menyediakan kamar mandi/wc dengan penerangan yang layak dan sebagainya);
iii. layanan transportasi antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya.
Demikian jawaban kami, semoga dapat memberi pencerahan. Terima kasih.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.