Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu, Menteri Agama mengeluarkan pernyataan mengenai meninggalkan zakat. Sebenarnya bagaimana hukum zakat? Kemudian, wajibkah zakat dibayar melalui Baznas?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ahmad Sadzali, Lc, M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 04 Mei 2020.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Zakat

    Perlu diingat bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, yaitu 5 pokok ajaran yang menjadi landasan utama dalam kehidupan seorang Muslim. Adapun 5 dari rukun Islam antara lain, syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Kelima rukun ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memberikan pedoman hidup yang mendalam bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, yakni merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Zakat sendiri bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga wujud nyata dari kepedulian sosial. Melalui zakat, seseorang diajarkan untuk berbagi dengan sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan membersihkan harta dari unsur yang tidak halal.[2]

    Secara yuridis, apa yang dimaksud dengan zakat? Ketentuan mengenai zakat sudah diadopsi dalam hukum positif di Indonesia, yaitu UU 23/2011. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 23/2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah yang syarat dan tata cara penghitungannya dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.[3]

    Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

    Kewajiban Membayar Zakat

    Zakat wajib bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat sebagai berikut:[4]

    1. muslim;
    2. mencapai nishab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu berubah disela-sela haul;
    3. memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu;
    4. harta itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang;
    5. harta itu tidak terikat oleh utang sehingga menghilangkan nishab;
    6. harta bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam hal mencapai nishab.

    Orang yang membayar zakat biasanya disebut dengan muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat biasanya disebut dengan mustahik.[5]

    Penerima Zakat

    Ada 8 golongan penerima zakat, siapa saja? Pasal 689 KHES, menerangkan bahwa mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan terdiri dari fakir, miskin, amilin, muallaf, hamba sahaya, gharimin, di jalan Allah, dan ibnu sabil.

    Pada artikel berjudul Zakat yang dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”), dijelaskan lebih lanjut perihal 8 golongan penerima zakat sebagai berikut:

    1. fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
    2. miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
    3. amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
    4. muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
    5. riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;
    6. gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa;
    7. fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah; dan
    8. ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

    Baca juga: Perbedaan Zakat dan Sedekah

    Ahmad Sadzali (penulis sebelumnya) menyatakan bahwa zakat dapat dibayarkan langsung oleh muzaki langsung kepada mustahik. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan kepada sebuah lembaga atau badan amil zakat sebagai perantara, kemudian lembaga atau badan tersebut menyalurkannya kepada mustahik.

    Selain itu, menurut Ahmad Sadzali, membayar zakat melalui amil ini lebih utama dan lebih dianjurkan. Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah.

    Badan Amil Zakat Nasional

    Di Indonesia, telah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, untuk melaksanakan pengelolaan zakat berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011. Adapun menurut Pasal 1 angka 7 UU 23/2011, BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    BAZNAS sendiri merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.[6]

    Dalam melaksanakan tugasnya untuk pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:[7]

    1. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
    2. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
    3. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
    4. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

    Kemudian, perihal pertanyaan Anda, pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi muzaki untuk membayarkan zakatnya kepada BAZNAS. Karena BAZNAS sendiri bukanlah satu-satunya lembaga atau badan pengelola zakat.

    Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat, yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (“LAZ”). Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[9]

    Mengutip pendapat Ahmad Sadzali, dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.

    Prinsip utama pembayaran zakat adalah tersampaikannya zakat kepada orang yang tepat atau mustahik, sehingga lebih dianjurkan untuk membayar zakat melalui amil zakat seperti, BAZNAS atau LAZ, karena lembaga-lembaga tersebut akan selektif dalam menentukan mustahik, sehingga tepat sasaran.

    BAZNAS dalam artikel yang berjudul 4 Alasan Berzakat Melalui Lembaga, menyebutkan bahwa terdapat 4 alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga, antara lain:

    1. lebih dengan dengan sejarah Islam;
    2. praktis dan memudahkan;
    3. syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat; dan
    4. dana terhimpun bisa dialokasikan secara proporsional.

    Baca juga: Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

    Referensi:

    1. Siti Arafah Utari (et.al). Menggali 5 Pilar Makna Rukun Islam dalam Menata Kehidupan; Perspektif Studi Islam. Meriva: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Volume 02, Nomor 01, 2025;
    2. 4 Alasan Berzakat Melalui Lembaga, yang diakses pada 02 Maret 2026, pukul 13.51 WIB;
    3. Zakat, yang diakses pada 02 Maret 2026, pukul 11.23.


    [1] Siti Arafah Utari (et.al). Menggali 5 Pilar Makna Rukun Islam dalam Menata Kehidupan; Perspektif Studi Islam. Meriva: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Volume 02, Nomor 01, 2025, hal. 161

    [2] Siti Arafah Utari (et.al). Menggali 5 Pilar Makna Rukun Islam dalam Menata Kehidupan; Perspektif Studi Islam. Merwa: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Volume 02, Nomor 01, 2025, hal. 162

    [3] Pasal 4 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”)

    [5] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011

    [6] Pasal 5 ayat (3) UU 23/2011

    [7] Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011

    [8] Pasal 7 ayat (2) UU 23/2011

    [9] Pasal 17 UU 23/2011

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000