Kenegaraan
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Haruskah?
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama mengeluarkan pernyataan mengenai meninggalkan zakat. Sebenarnya bagaimana hukum zakat? Kemudian, wajibkah zakat dibayar melalui Baznas?


Bacaan 8 Menit

Beberapa waktu lalu, Menteri Agama mengeluarkan pernyataan mengenai meninggalkan zakat. Sebenarnya bagaimana hukum zakat? Kemudian, wajibkah zakat dibayar melalui Baznas?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ahmad Sadzali, Lc, M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 04 Mei 2020.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu diingat bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, yaitu 5 pokok ajaran yang menjadi landasan utama dalam kehidupan seorang Muslim. Adapun 5 dari rukun Islam antara lain, syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Kelima rukun ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memberikan pedoman hidup yang mendalam bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.[1]
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, yakni merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Zakat sendiri bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga wujud nyata dari kepedulian sosial. Melalui zakat, seseorang diajarkan untuk berbagi dengan sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan membersihkan harta dari unsur yang tidak halal.[2]
Secara yuridis, apa yang dimaksud dengan zakat? Ketentuan mengenai zakat sudah diadopsi dalam hukum positif di Indonesia, yaitu UU 23/2011. Menurut Pasal 1 angka 2 UU 23/2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah yang syarat dan tata cara penghitungannya dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.[3]
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat wajib bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat sebagai berikut:[4]
Orang yang membayar zakat biasanya disebut dengan muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat biasanya disebut dengan mustahik.[5]
Ada 8 golongan penerima zakat, siapa saja? Pasal 689 KHES, menerangkan bahwa mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan terdiri dari fakir, miskin, amilin, muallaf, hamba sahaya, gharimin, di jalan Allah, dan ibnu sabil.
Pada artikel berjudul Zakat yang dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (“BAZNAS”), dijelaskan lebih lanjut perihal 8 golongan penerima zakat sebagai berikut:
Baca juga: Perbedaan Zakat dan Sedekah
Ahmad Sadzali (penulis sebelumnya) menyatakan bahwa zakat dapat dibayarkan langsung oleh muzaki langsung kepada mustahik. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan kepada sebuah lembaga atau badan amil zakat sebagai perantara, kemudian lembaga atau badan tersebut menyalurkannya kepada mustahik.
Selain itu, menurut Ahmad Sadzali, membayar zakat melalui amil ini lebih utama dan lebih dianjurkan. Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah.
Di Indonesia, telah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, untuk melaksanakan pengelolaan zakat berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011. Adapun menurut Pasal 1 angka 7 UU 23/2011, BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
BAZNAS sendiri merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.[6]
Dalam melaksanakan tugasnya untuk pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:[7]
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
Kemudian, perihal pertanyaan Anda, pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi muzaki untuk membayarkan zakatnya kepada BAZNAS. Karena BAZNAS sendiri bukanlah satu-satunya lembaga atau badan pengelola zakat.
Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat, yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (“LAZ”). Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[9]
Mengutip pendapat Ahmad Sadzali, dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.
Prinsip utama pembayaran zakat adalah tersampaikannya zakat kepada orang yang tepat atau mustahik, sehingga lebih dianjurkan untuk membayar zakat melalui amil zakat seperti, BAZNAS atau LAZ, karena lembaga-lembaga tersebut akan selektif dalam menentukan mustahik, sehingga tepat sasaran.
BAZNAS dalam artikel yang berjudul 4 Alasan Berzakat Melalui Lembaga, menyebutkan bahwa terdapat 4 alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga, antara lain:
Baca juga: Apakah Zakat Dikenakan Pajak?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Siti Arafah Utari (et.al). Menggali 5 Pilar Makna Rukun Islam dalam Menata Kehidupan; Perspektif Studi Islam. Meriva: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Volume 02, Nomor 01, 2025, hal. 161
[2] Siti Arafah Utari (et.al). Menggali 5 Pilar Makna Rukun Islam dalam Menata Kehidupan; Perspektif Studi Islam. Merwa: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Volume 02, Nomor 01, 2025, hal. 162
[3] Pasal 4 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”)
[5] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011
[6] Pasal 5 ayat (3) UU 23/2011
[7] Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011
[8] Pasal 7 ayat (2) UU 23/2011
[9] Pasal 17 UU 23/2011