KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Ketentuan Sertifikasi Wartawan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Begini Ketentuan Sertifikasi Wartawan

Begini Ketentuan Sertifikasi Wartawan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Ketentuan Sertifikasi Wartawan

PERTANYAAN

Ada seorang wartawan menulis artikel yg menyudutkan suatu instansi tanpa konfirmasi. Setelah dicek di situs dewan pers, wartawan tersebut tidak terverifikasi tapi perusahaan medianya terverifikasi di dewan pers. Tapi, bagaimana kalau perusahaan medianya tidak terverifikasi di dewan pers termasuk wartawannya? Apakah tulisannya bukan termasuk karya jurnalistik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar. Dewan Pers salah satunya berfungsi melakukan pendataan terhadap perusahaan pers. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, perusahaan pers akan diberikan status tertentu, misalnya terverifikasi administrasi dan faktual, bagi perusahaan pers yang lulus tahap verifikasi administrasi dan faktual.

    Selain itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.

    Lantas bagaimana hukumnya jika wartawan yang tidak tersertifikasi menulis artikel yang dianggap menyudutkan pihak lain, kemudian diterbitkan oleh perusahaan pers?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) beserta peraturan pelaksananya.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

    Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

    Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.[1]

    Sedangkan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,[2] yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pendataan Perusahaan Pers oleh Dewan Pers

    Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen, yang melaksanakan fungsi salah satunya mendata perusahaan pers.[4]

    Berkaitan dengan fungsi tersebut, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers (“Peraturan Dewan Pers 3/2019”) mengatur:

    Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang benar bahwa Dewan Pers melakukan pendataan terhadap perusahaan pers. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, perusahaan pers akan diberikan status berikut:

    1. terverifikasi administrasi dan faktual, bagi perusahaan pers yang lulus tahap verifikasi administrasi dan faktual; atau
    2. terverifikasi administrasi bagi yang lulus tahap verifikasi administrasi.

    Data beserta status perusahaan pers yang telah melalui proses pendataan tersebut dapat diakses di laman Data Perusahaan Pers.

     

    Wartawan Wajib Tersertifikasi

    Selanjutnya, oleh karena dibutuhkan standar untuk dapat menilai profesionalitas wartawan, Dewan Pers mengatur standar kompetensi wartawan yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2010 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (“Peraturan Dewan Pers 1/2010”).

    Lampiran Peraturan Dewan Pers 1/2010 (hal. 6), diterangkan bahwa untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi oleh lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.

    Dalam hal wartawan lulus uji kompetensi dengan hasil dinyatakan kompeten, maka ia berhak menerima sertifikat dan kartu kompetensi karyawan yang diberikan oleh lembaga uji kompetensi karyawan yang ditandatangani oleh ketua lembaga uji kompetensi karyawan bersama ketua Dewan Pers.

    Sebagai informasi tambahan, nama beserta jenjang wartawan dapat dilihat di laman Sertifikasi Wartawan. Sedangkan nama lembaga uji kompetensi yang telah diverifikasi Dewan Pers dapat dilihat di Lembaga Uji Kompetensi.

     

    Jika Wartawan Menulis Artikel yang Dianggap Menyudutkan Pihak Lain

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal wartawan menulis artikel yang berisi suatu muatan yang dianggap menyudutkan suatu instansi tanpa konfirmasi, kemudian artikel tersebut dimuat oleh perusahaan pers yang menaungi wartawan yang bersangkutan, maka instansi yang bersangkutan dapat menyampaikan hak jawab dan/atau koreksi, dan pers wajib melayaninya.[5] Yang dimaksud dengan hak jawab dan koreksi yaitu:

    1. Hak Jawab ialah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[6]
    2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[7]

    Jika pers tidak menanggapi, maka yang bersangkutan dapat mengadukan atau menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan/atau kegiatan jurnalistik, dalam hal ini yaitu isi artikel sebagaimana Anda maksud, kepada Dewan Pers.[8] Dalam hal yang diadukan berupa karya jurnalistik, maka pihak yang menjadi teradu adalah penanggungjawab media.[9]

    Adapun karya jurnalistik di sini berarti hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.[10]

    Sedangkan jika terkait kegiatan jurnalistik, yang teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media yang bersangkutan.[11]

    Selain itu, Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa perusahaan pers yang tidak menjalankan kewajibannya melayani hak jawab dapat dijerat sanksi pidana denda maksimal Rp500 juta.

    Terkait penyelesaian persoalan ini, Dewan Pers bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia telah menyepakati Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan (“Nota Kesepahaman”). Pasal 4 ayat (2) Nota Kesepahaman, di mana Dewan Pers selaku Pihak Kesatu dan Kepolisian selaku Pihak Kedua, mengatur:

    PIHAK KEDUA, apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa, termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke PIHAK KESATU maupun proses perdata.

    Kemudian, dalam hal Polri menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik.[12]

    Jika dari hasil koordinasi didapatkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, maka Dewan Pers menyerahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, upaya hukum pertama yang harus dilakukan instansi tersebut adalah mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Pers, untuk kemudian diselesaikan secara bertahap dan berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kepolisian maupun proses perdata.

     

    Jika Perusahaan Pers Belum Terverifikasi atau Wartawan Belum Tersertifikasi

    Lalu, bagaimana jika ternyata perusahaan pers tersebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers dan/atau wartawan yang bekerja di perusahaan tersebut belum tersertifikasi?

    Untuk menjawab pertanyaan ini, harus dilihat terlebih dahulu alasan mengapa perusahaan pers tersebut belum terverifikasi. Sebab, bisa jadi perusahaan tersebut telah mengajukan verifikasi ke Dewan Pers namun masih dalam proses verifikasi, sehingga status verifikasinya belum terbit.

    Adapun dalam hal wartawan belum tersertifikasi (belum mengikuti uji kompetensi), sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, secara hukum wartawan tersebut dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi.

    Terkait karya jurnalistik yang Anda tanyakan, menurut hemat kami, suatu tulisan disebut sebagai karya jurnalistik jika dihasilkan dari kegiatan jurnalistik, yang meliputi hal-hal sebagaimana diterangkan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Dewan Pers 3/2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    2. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2010 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan;
    3. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;
    4. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.


    Referensi:

    1. Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan;
    2. Data Perusahaan Pers, diakses pada Rabu, 22 September 2021 pukul 16.00 WIB;
    3. Lembaga Uji Kompetensi, diakses pada Rabu, 22 September 2021 pukul 16.00 WIB;
    4. Sertifikasi Wartawan, diakses pada Rabu, 22 September 2021 pukul 16.00 WIB.

     


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Pers

    [3] Pasal 1 angka 1 UU Pers

    [4] Pasal 15 ayat (1) dan (2) huruf g UU Pers

    [5] Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers

    [6] Pasal 1 angka 11 UU Pers

    [7] Pasal 1 angka 12 UU Pers

    [8] Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (“Peraturan Dewan Pers 3/2017”)

    [9] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dewan Pers 3/2017

    [10] Pasal 1 angka 5 Peraturan Dewan Pers 3/2017

    [11] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Pers 3/2017

    [12] Pasal 5 ayat (2) Nota Kesepahaman

    [13] Pasal 5 ayat (3) Nota Kesepahaman

    Tags

    dewan pers
    kebebasan pers

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!