Kenegaraan
Begini Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Apa isi peraturan presiden dan bagaimana proses penyusunannya?


Bacaan 9 Menit

Apa isi peraturan presiden dan bagaimana proses penyusunannya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[1]
Menurut Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (hal. 107), bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
Artinya, berbeda dengan peraturan pemerintah yang murni sebagai peraturan delegasi, peraturan presiden memiliki dua fungsi, yaitu untuk menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kewenangan atribusi dari undang-undang dasar dan sebagai peraturan delegasi yang menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun lembaga yang terlibat dalam pembentukan peraturan presiden adalah lembaga eksekutif, yaitu presiden. Rincian lembaga apa saja selain presiden yang terlibat, akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian proses penyusunan peraturan presiden.
Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah yang secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[2]
Menurut Maria Farida Indrati S. dalam Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan fungsi peraturan presiden ada 3, yaitu menyelenggarakan (hal. 223 – 225):
Fungsi ini merupakan kewenangan atribusi dari UUD 1945 kepada presiden, dan sesuai dengan pendapat G. Jellinek bahwa dalam kekuasaan pemerintahan termasuk juga fungsi mengatur dan memutus. Fungsi tersebut dapat dilaksanakan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fungsi ini dirumuskan dalam pengaturan yang lebih konkret terhadap suatu masalah.
Fungsi peraturan presiden nomor 2 dan 3 ini merupakan fungsi delegasi dari peraturan pemerintah atau undang-undang, yang didasarkan pada stufentheorie bahwa peraturan yang di bawah selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga peraturan presiden hanya bersifat mengatur lebih lanjut saja, dan tidak membentuk suatu kebijakan baru.
Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Adapun, contoh peraturan presiden adalah Perpres 87/2014 yang dibentuk untuk menjalankan UU 12/2011. Sedangkan contoh peraturan presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan adalah Perpres 18/2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020 – 2024.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut kami rangkum 4 tahap proses penyusunan peraturan presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum tahap penyusunan peraturan presiden, terlebih dahulu dilakukan perencanaan penyusunan dalam program penyusunan (“progsun”) peraturan presiden.[3] Untuk tata cara perencanaan progsun peraturan presiden sebagai pelaksana perintah undang-undang atau peraturan pemerintah, secara mutatis mutandis sama dengan perencanaan progsun peraturan pemerintah.[4]
Sedangkan untuk peraturan presiden yang melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, maka pemrakarsa mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden terlebih dahulu.[5]
Baca juga: Begini Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Adapun proses penyusunan peraturan presiden yaitu:[6]
Pertama-tama, pemrakarsa menyusun rancangan peraturan presiden yang berisi materi yang diperintahkan undang-undang, untuk melaksanakan peraturan pemerintah atau untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[7]
Tata cara mempersiapkan rancangan peraturan presiden secara mutatis mutandis sama dengan rancangan undang-undang sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 PP 87/2014 kecuali adanya dokumen naskah akademik.[8] Artinya, rancangan peraturan presiden tidak perlu ada naskah akademik.
Secara garis besar, secara mutatis mutandis dengan penyusunan rancangan undang-undang, maka berikut tahapan penyusunan rancangan peraturan presiden:[9]
Apabila terdapat rancangan peraturan presiden yang bersifat mendesak yang ditentukan oleh presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemrakarsa dapat langsung melakukan pembahasan rancangan peraturan presiden dengan melibatkan Menteri Hukum dan HAM, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.[10] Hasil pembahasan rancangan peraturan presiden tersebut kemudian disampaikan pemrakarsa kepada presiden untuk ditetapkan.[11]
Selengkapnya Anda dapat membaca SOP Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden.
Proses penetapan/pengesahan rancangan peraturan presiden sebagai berikut:[12]
Setelah ditetapkan/disahkan oleh presiden, peraturan presiden kemudian diundangkan. Adapun proses pengundangan peraturan presiden adalah sebagai berikut:[13]
Demikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan presiden, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)
[2] Pasal 13 dan penjelasannya UU 12/2011
[3] Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 15/2019”)
[4] Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Perpres 87/2014”)
[5] Pasal 32 ayat (1) Perpres 87/2014
[6] Pasal 55 UU 15/2019
[7] Pasal 64 PP 87/2014
[8] Pasal 65 jo. Pasal 51 ayat (2) huruf a PP 87/2014
[9] Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 PP 87/2014
[10] Pasal 66 ayat (1) PP 87/2014
[11] Pasal 66 ayat (2) PP 87/2014
[12] Pasal 114 PP 87/2014
[13] Pasal 148, Pasal 150, Pasal 152, Pasal 154 Perpres 87/2014 jo Pasal 151 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan