Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, kami bersimpati atas kejadian yang dialami korban kecelakaan tol Cipularang Km 92.
Sebelum membahas mengenai besaran uang santunan korban kecelakaan, penting untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai sumbangan wajib yang diatur dalam UU 34/1964, PP 18/1965, dan PMK 16/2017.
Berdasarkan Pasal 1 huruf d PP 18/1965, sumbangan wajib adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 34/1964.
Bunyi pasal-pasal dalam UU 34/1964 tersebut adalah:
Pasal 1 huruf d
"Sumbangan wajib" ialah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan Undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 2 ayat (1)
Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1.
Pasal 2 ayat (2)
Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) PP 18/1965 mengatur bahwa tiap pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan (“Menteri”) menurut suatu tarif yang bersifat progresif. Akan tetapi, pengusaha/pemilik sepeda motor/kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, kendaraan ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah dan kereta api dibebaskan dari sumbangan wajib.[1]
Sejalan dengan UU 34/1964 dan PP 18/1965, Pasal 2 PMK 16/2017 menjelaskan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (“SWDKLLJ”) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan,[2] dengan besaran sebagai berikut:[3]
Selanjutnya, Pasal 1 huruf b UU 34/1964 mengartikan dana sebagai dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan korban/ahli waris yang bersangkutan.
Adapun, setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan.[4]
Lebih lanjut, sumbangan-sumbangan wajib yang terhimpun merupakan dana yang disediakan untuk menutup akibat keuangan korban/ahli waris yang bersangkutan karena kecelakaan lalu lintas jalan.[5]
Kemudian, santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 16/2017.
Pada dasarnya, Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2017 mengatur bahwa korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.
Berapa santunan yang diberikan? Sepanjang penelusuran kami, besaran santunan korban kecelakaan dalam PMK 16/2017 mengacu pada ketentuan persentase perhitungan dana dalam PP 18/1965. Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa santunan kecelakaan sama halnya dengan dana kecelakaan.
Untuk kondisi korban yang meninggal dunia, maka ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta.[6]
Sedangkan untuk korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) PP 18/1965 dari besar santunan meninggal dunia (Rp50 juta),[7] antara lain:[8]
Perlu dicatat, jika korban orang kidal, maka persentase yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.[9]
Penghitungan santunan korban kecelakaan dapat Anda simak dalam Ketentuan Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Disesuaikan.
Kemudian, korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:[10]
- penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20 juta;
- biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500 ribu; dan/atau
- biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1 juta.
Sebagai informasi, jika korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.[11]
Kesimpulannya, pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kemudian, orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan berhak atas dana kecelakaan lalu lintas/santunan kecelakaan yang nilainya disesuaikan dengan kondisi korban kecelakaan.
Baca juga: Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
[3] Pasal 5 ayat (2) PMK 16/2017
[6] Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 16/2017
[7] Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 16/2017
[8] Pasal 10 ayat (3) huruf a PP 18/1965
[9] Pasal 10 ayat (3) huruf b PP 18/1965
[10] Pasal 3 ayat 2 huruf c PMK 16/2017