Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perlindungan Konsumen

Besaran Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Besaran Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Besaran Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

PERTANYAAN

Beberapa waktu yang lalu telah terjadi kecelakaan tol Cipularang Km 92. Menurut berita yang beredar, kecelakaan beruntun disebabkan oleh truk yang diduga mengalami rem blong. Saat insiden terjadi, truk diduga membawa muatan cukup berat. Kemudian, ketika rem blong, truk langsung menabrak kendaraan yang ada di depannya. Polisi mencatat total ada 21 kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kemudian, tercatat ada 29 orang yang menjadi korban dalam kecelakaan beruntun itu. Dari 29 korban itu, satu di antaranya meninggal dunia. Kemudian, 4 korban luka berat dan 24 lainnya luka ringan.

Dari kecelakaan tol Cipularang Km 92 yang terjadi, berapa santunan korban kecelakaan beruntun? Apakah semua korban kecelakaan tol Cipularang Km 92 dapat santunan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

    Sebelumnya, kami bersimpati atas kejadian yang dialami korban kecelakaan tol Cipularang Km 92.

    Sebelum membahas mengenai besaran uang santunan korban kecelakaan, penting untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai sumbangan wajib yang diatur dalam UU 34/1964, PP 18/1965, dan PMK 16/2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Pasal 1 huruf d PP 18/1965, sumbangan wajib adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 34/1964.

    Bunyi pasal-pasal dalam UU 34/1964 tersebut adalah:

    Pasal 1 huruf d

    "Sumbangan wajib" ialah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan Undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

    Pasal 2 ayat (1)

    Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1.

    Pasal 2 ayat (2)

    Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Kemudian, Pasal 2 ayat (1) PP 18/1965 mengatur bahwa tiap pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan (“Menteri”) menurut suatu tarif yang bersifat progresif. Akan tetapi, pengusaha/pemilik sepeda motor/kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, kendaraan ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah dan kereta api dibebaskan dari sumbangan wajib.[1]

    Sejalan dengan UU 34/1964 dan PP 18/1965, Pasal 2 PMK 16/2017 menjelaskan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (“SWDKLLJ”) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan,[2] dengan besaran sebagai berikut:[3]

    Jenis KendaraanTarif SWDKLLJ
    Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaranDibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ
    Mobil derek dan sejenisnyaRp20 ribu
    Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tigaRp32 ribu
    Sepeda motor di atas 250 ccRp80 ribu
    Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umumRp140 ribu
    Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 ccRp70 ribu
    Bus dan mikro bus bukan angkutan umumRp150 ribu
    Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 ccRp87 ribu
    Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk kontainer, dan sejenisnyaRp160 ribu

    Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

    Selanjutnya, Pasal 1 huruf b UU 34/1964 mengartikan dana sebagai dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan korban/ahli waris yang bersangkutan.

    Adapun, setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan.[4]

    Lebih lanjut, sumbangan-sumbangan wajib yang terhimpun merupakan dana yang disediakan untuk menutup akibat keuangan korban/ahli waris yang bersangkutan karena kecelakaan lalu lintas jalan.[5]

    Santunan Kecelakaan

    Kemudian, santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 16/2017.

    Pada dasarnya, Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2017 mengatur bahwa korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.

    Berapa santunan yang diberikan? Sepanjang penelusuran kami, besaran santunan korban kecelakaan dalam PMK 16/2017 mengacu pada ketentuan persentase perhitungan dana dalam PP 18/1965. Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa santunan kecelakaan sama halnya dengan dana kecelakaan.

    Untuk kondisi korban yang meninggal dunia, maka ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta.[6]

    Sedangkan untuk korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) PP 18/1965 dari besar santunan meninggal dunia (Rp50 juta),[7] antara lain:[8]

    Kondisi KorbanPersentase Santunan KananPersentase Santunan Kiri
    Cacat tetap kedua lengan atau kedua kaki100%100%
    Cacat tetap satu lengan dan satu kaki100%100%
    Cacat tetap pengelihatan dari kedua mata100%100%
    Cacat tetap akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan100%100%
    Cacat tetap lengan dari sendi bahu70%60%
    Cacat tetap lengan dari atau di atas sendi siku65%55%
    Cacat tetap tangan dari atau di atas sendi pergelangan tangan60%50%
    Cacat tetap satu kaki50%50%
    Cacat tetap penglihatan dari satu mata30%30%
    Cacat tetap ibu jari tangan25%20%
    Cacat tetap telunjuk tangan15%10%
    Cacat tetap kelingking tangan10%5%
    Cacat tetap jari tengah atau jari manis tangan10%5%
    Cacat tetap tiap-tiap jari kaki5%5%

    Perlu dicatat, jika korban orang kidal, maka persentase yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.[9]

    Penghitungan santunan korban kecelakaan dapat Anda simak dalam Ketentuan Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Disesuaikan.

    Kemudian, korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:[10]

    1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20 juta;
    2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500 ribu; dan/atau
    3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1 juta.

    Sebagai informasi, jika korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.[11]

    Kesimpulannya, pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kemudian, orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan berhak atas dana kecelakaan lalu lintas/santunan kecelakaan yang nilainya disesuaikan dengan kondisi korban kecelakaan.

    Baca juga: Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    [3] Pasal 5 ayat (2) PMK 16/2017

    [5] Pasal 7 PP 18/1965

    [6] Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 16/2017

    [7] Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK 16/2017

    [8] Pasal 10 ayat (3) huruf a PP 18/1965

    [9] Pasal 10 ayat (3) huruf b PP 18/1965

    [10] Pasal 3 ayat 2 huruf c PMK 16/2017

    [11] Pasal 4 PMK 16/2017

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000