Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

bingung harus bagaimana??

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

bingung harus bagaimana??

bingung harus bagaimana??
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
bingung harus bagaimana??

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan yang sudah bekerja selama 7 tahun di sebuah perusahaan yang saat ini sedang menghadapi kebangkrutan. Pada tanggal 31 Juli 2009, diberikan pengumuman oleh jajaran management bahwa akan terjadi perubahan status dari kami karyawan tetap menjadi karyawan dengan SPKB ( Surat Perjanjian Kontrak Kerja Bersama ) per tanggal 3 Agustus 2009.

 

Yang menjadi pertanyaan saya ;

 

1. Apakah dibenarkan perubahan status dari karyawan tetap menjadi SPKB? Bagaimana perlakuan yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku ? Apa yang menjadi Hak kami dalam kondisi ini ?

 

2. Perusahaan menghitung pesangon kami per tanggal 31 Januari 2009. Apakah hal ini dibenarkan? padahal kami semua masih tercatat sebagai karyawan tetap sampai dengan detik ini (dalam hal ini kami belum menandatangani atau membuat keputusan bersama hitam di atas putih).

 

3. Bagaimana dengan nasib teman teman kami yang berstatus kontrak. Apakah mereka juga berhak atas pesangon?

 

3. Mohon penjelasannya, mengingat kami sangat buta akan hukum. Dan mohon kiranya diberikan kepada kami mengenai pasal dan ayat di dalam UU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah yang sedang kami hadapi.

 

Kami sangat berterima kasih atas penjelasan yang nantinya akan diberikan, mengingat Saya adalah wakil dari 6 orang karyawan tetap lainnya di dalam perusahaan.

 

Demikian yang dapat Saya sampaikan, besar harapan Saya atas respon yang positif.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Hubungan hukum yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha adalah hubungan kerja. Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja didefinisikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

     

    Pentingnya perjanjian kerja dalam hubungan kerja ditegaskan dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan yang merumuskan Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Sementara, mengacu pada Pasal 51 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan atau tertulis.

     

    Lebih jauh Pasal 56 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Praktiknya, pekerja dengan status PKWT lazim dikenal dengan pekerja kontrak. Sementara, pekerja PKWTT adalah pekerja tetap.

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, kami akan mencoba menjawabnya di bawah ini:

    1. Seperti dijelaskan di atas, status seorang pekerja – apakah sebagai pekerja kontrak atau pekerja tetap - bergantung pada perjanjian awalnya. Dengan demikian, perusahaan tak bisa secara sepihak ‘menurunkan' status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Jika perusahaan tetap memberlakukan hal itu, maka sebenarnya perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), lalu mempekerjakannya lagi dengan sistem kerja kontrak.

     

    Sementara, merujuk pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku, dalam hal terjadi perselisihan PHK, pihak yang merasa tak puas bisa membawa persoalan ini lewat beberapa prosedur. Mulai dari perundingan bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi atau arbitrase), sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.

     

    1. Mengenai pesangon seperti yang Anda tanyakan, Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sudah menjelaskan secara rinci tentang kompensasi apa saja yang berhak diterima pekerja ketika menerima PHK, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Masih mengacu pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, penghitungan kompensasi PHK dihitung sejak awal seorang pekerja bekerja. Sekadar ilustrasi, jika Anda sudah bekerja selama 7 tahun (lewat 1 hari misalnya), maka Anda berhak atas:

      1. Uang Pesangon (UP) = 8 bulan upah
      2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = 3 bulan upah
      3. Uang Penggantian Hak (UPH) = 15 persen dari UP+UPMK, sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dan biaya/ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal.
      4. Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

     

    1. Untuk karyawan lain yang berstatus sebagai pekerja kontrak, mereka tak berhak atas UP dan UPMK. Mereka hanya berhak mendapat UPH.

     

    Namun begitu, coba Anda tanya dulu bagaimana pemberlakuan kontrak kepada kawan-kawan Anda. Karena jika PKWT tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, maka status kawan-kawan Anda demi hukum berubah menjadi karyawan tetap. Artinya, mereka juga berhak atas UP dan UPMK.

     

    Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan. Terima kasih.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

     

    UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!