Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Bisakah Bercerai karena Suami Jarang Ibadah?

Bisakah Bercerai karena Suami Jarang Ibadah?
Bisakah Bercerai karena Suami Jarang Ibadah?

PERTANYAAN

Suami saya ternyata selama ini berbohong soal salatnya, mengatakan sudah salat namun tidak pernah salat tapi ternyata hanya berpura sholat atau salat (hanya membereskan peralatan ibadah dan mengatakan sudah selesai ibadah). Saya sudah pernah menegur, namun tidak berhasil, sehingga saya tidak ingin lagi melanjutkan pernikahan kami, namun saya tidak punya bukti konkrit dari perbuatannya. Jika saya merekam diam-diam perbuatan suami saya hanya untuk bukti di pengadilan, apakah saya bisa dituntut secara hukum karena melanggar privasi? Bagaimana cara yang benar untuk mendapatkan bukti dari perbuatannya tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan pertanyaan yang Anda tanyakan, Anda ingin bercerai dengan suami Anda karena suami Anda jarang atau bahkan tidak melaksanakan sholat atau salat. Sedangkan, sebagaimana kita ketahui, mendirikan salat merupakan salah satu dari 5 rukun islam. Hal tersebut menunjukkan pentingnya salat bagi yang beragama Islam.

    Salat dikenal sebagai tiang agama karena salat merupakan salah satu pembeda antara orang Islam dan yang bukan. Sebagai ibadah yang diwajibkan, salat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ritual, melainkan berfungsi juga sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lantas, bisakah bercerai karena suami jarang ibadah?

    Bercerai karena Jarang Ibadah

    Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Terhadap tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

    Kemudian, terhadap suatu perkawinan dapat putus karena:[3]

    1. kematian;
    2. perceraian; dan
    3. atas keputusan pengadilan.

    Berkaitan dengan putusnya perkawinan karena perceraian, Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama (“PA”) setelah PA yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

    Adapun untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, misalnya antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[4] Alasan-alasan ini dapat ditemukan pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 19 PP 9/1975, sebagai berikut:

    1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
    6. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

    Selain pada ketentuan di atas, bagi orang beragama Islam juga berlaku KHI. Dalam Pasal 116 KHI, terdapat 2 alasan tambahan, yaitu:

    1. suami melanggar taklik talak;
    2. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

    Berdasarkan uraian di atas, perceraian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang sudah disebutkan. Disarikan dari artikel Bisakah Bercerai karena Tak Bisa Punya Anak? diaturnya alasan-alasan secara limitatif, agar suami atau istri tidak dapat sesuai hati menceraikan pasangannya.

    Menanggapi pertanyaan Anda yang ingin bercerai karena suami jarang beribadah, dalam uraian di atas tidak ada alasan yang secara eksplisit mengatur hal tersebut. Namun, menurut hemat kami, suami yang jarang beribadah dapat menjadi alasan untuk istri melakukan gugatan perceraian. Mengapa demikian?

    Alasannya, ibadah merupakan unsur penting dalam beragama, jika dalam suatu perkawinan salah satu pihak mengabaikannya dan pihak lain merasa tidak nyaman atas tindakan tersebut, maka akan menimbulkan perselisihan dan pertengkaran, yang mengakibatkan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Oleh karena itu, istri dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suami dengan alasan perselisihan dan pertengkaran tersebut.

    Atas alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, gugatan perceraian dapat diajukan kepada PA di tempat kediaman tergugat.[5]

    Perlu diketahui, gugatan tersebut dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi PA mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu.[6]

    Alat Bukti dalam Perkara Perceraian

    Terkait pertanyaan Anda apakah merekam diam-diam dapat dituntut secara hukum, sudah pernah dibahas pada artikel Merekam secara Diam-diam, Bisakah Dipidana? Pada intinya, setiap orang memang berhak atas harta benda miliknya, termasuk handphone (“HP”) pribadinya. Namun, untuk dapat digunakan sebagai alat pengambilan gambar atau alat merekam orang lain, maka hal tersebut harus dilakukan atas pertimbangan tidak melanggar hak orang lain baik secara pribadi, keluarga, kehormatan, termasuk martabat orang yang bersangkutan.

    Kemudian, berkenaan dengan alat bukti pada perkara perceraian, pada dasarnya berlaku alat bukti pada hukum acara perdata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU 7/1989, sebagai berikut:

    Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini.

    Dalam hukum acara perdata sendiri alat bukti dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 164 HIR jo. Pasal 284 RBg, sebagai berikut:

    1. bukti dengan surat/tertulis;
    2. bukti dengan saksi;
    3. persangkaan;
    4. pengakuan;
    5. sumpah.

    Ketentuan mengenai alat bukti sebagaimana disebutkan juga diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Jadi menjawab pertanyaan Anda, kalaupun Anda ragu untuk merekam karena berkaitan dengan privasi suami Anda, maka Anda masih bisa mendapatkan bukti dengan mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana sudah disebutkan di atas.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman kami akan mencontohkan pada kasus yang terdapat dalam Putusan PA Tembilahan No. 644/Pdt.G/2021/PA.Tbh. Pada putusan tersebut, penggugat yang merupakan istri dari tergugat, menggugat cerai suaminya hubungan penggugat dan tergugat mulai tidak rukun dan tidak harmonis dikarenakan sering diwarnai dengan perselisihan dan pertengkaran yang salah satu penyebabnya adalah tergugat jarang menjalankan salat dan tidak bisa menjadi imam yang baik bagi penggugat dan anak-anak. (hal. 2)

    Gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat ini dikuatkan oleh dua orang saksi yang memberi keterangan mengetahui bahwa tergugat jarang menjalankan salat dan tidak bisa menjadi imam yang baik bagi penggugat dan anak-anak (hal. 5-6).

    Atas pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga telah terpenuhi dan oleh karenanya patut dinyatakan penggugat telah cukup alasan untuk melakukan perceraian (hal. 11).

    Oleh karena itu, hakim memutus untuk mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek dan menjatuhkan talak satu ba’in sughro tergugat terhadap penggugat. Serta membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp905 ribu (hal. 12).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R);
    3. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBG) (S. 1927-227);
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    7. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    10. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 644/Pdt.G/2021/PA.Tbh.

    Referensi:

    Fiantika Armanda (et. al). Salat sebagai Pilar Falsafah Islam: Pemahaman dan Praktik. Aladalah Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Volume 3, Nomor 2, 2025.


    [1] Fiantika Armanda (et. al). Salat sebagai Pilar Falsafah Islam: Pemahaman dan Praktik. Aladalah Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Volume 3, Nomor 2, 2025, hal. 127 dan 130

    [2] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [3] Pasal 38 UU Perkawinan

    [4] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [6] Pasal 22 ayat (2) PP 9/1975

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000