Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Bisakah Korban Kecelakaan Tewas Jadi Tersangka?

Bisakah Korban Kecelakaan Tewas Jadi Tersangka?
Bisakah Korban Kecelakaan Tewas Jadi Tersangka?

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu muncul berita bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal di Jalan Kom Yos Sudarso, di Kota Singkawang malah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Bukankah seharusnya korban yang mendapatkan keadilan hukum? Namun ternyata yang berlaku malah sebaliknya. Lantas, bagaimana hukumnya jika korban kecelakaan menjadi tersangka?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terimakasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Korban Laka Lantas Tewas Malah Ditetapkan Tersangka, Memang Bisa? yang dibuat oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Januari 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sanksi Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas

    Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan.[1]

    Kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu:[2]

    1. kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;[3]
    2. kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;[4]
    3. kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.[5]

    Kami mengasumsikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang Anda maksud terjadi karena suatu kelalaian, bukan karena suatu kesengajaan. Adapun, kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena suatu kelalaian, sanksi pidananya diatur di dalam Pasal 310 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) huruf b, d, dan e UU 1/2026, sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[6]
    2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[7]
    3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[8]
    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[9]

    Bisakah Orang yang Meninggal Dunia Ditetapkan Menjadi Tersangka?

    Menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai hukumnya menetapkan “korban” kecelakaan yang meninggal menjadi tersangka. Terlebih dahulu perlu dipahami definisi tersangka yang dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP lama yang sudah tidak berlaku dan Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[10] sebagai berikut:

    Pasal 1 angka 14 KUHAP

    Pasal 1 angka 28/2025

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

    Sebagai informasi, bahwa frasa “bukti permulaan” oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP lama (hal. 109).

    Perihal penetapan tersangka, KUHAP lama tidak mengatur lebih lanjut perihal prosedurnya. Hal ini berbeda dengan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang saat ini berlaku. Bisa dilihat pada ketentuan Pasal 90 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.

    Penetapan tersangka ini dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari terhitung sejak surat penetapan tersangka dikeluarkan.[11] Surat penetapan tersangka ini memuat:[12]

    1. identitas tersangka;
    2. uraian singkat perkara; dan
    3. hak tersangka.

    Sepanjang penelusuran kami, baik UU 20/2025 tentang KUHAP baru maupun KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, tidak mengatur secara langsung terkait penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal. Namun, dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f UU 20/2025 tentang KUHAP baru salah satu alasan penghentian penyidikan adalah karena tersangka meninggal dunia.

    Meninggal juga dapat menjadi alasan penghapusan penuntutan, sebagaimana termuat di dalam Pasal 77 KUHP lama yang masih sudah tidak berlaku dan Pasal 132 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[13] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 77 KUHP

    Pasal 132 ayat (1) UU 1/2023

    Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

    Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

    a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama;

    b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

    c. kedaluwarsa;

    d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

    e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

    f. ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan;

    g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang; atau

    h. diberikannya amnesti atau abolisi.

    Menurut Mudzakkir pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) sebagaimana dikutip artikel Korban Tewas Jadi Tersangka, Pakar: Itu Penghinaan, Tidak Adil, dan Tidak Beradab, penetapan status tersangka pada orang meninggal tidak dapat dilakukan karena orang tersebut tidak lagi termasuk sebagai subjek hukum. Penetapan status tersangka orang yang meninggal adalah batal demi hukum.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, meninggalnya tersangka merupakan alasan proses penyidikan maupun penuntutan dihapuskan atau dihentikan.

    Perihal penetapan tersangka yang dirasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat diajukan upaya praperadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 20/2025 tentang KUHAP baru dan secara historis diatur dalam Pasal 77 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 110).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


    [1] Pasal 229 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ

    [4] Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ

    [5] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [10] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    [11] Pasal 90 ayat (2) UU 20/2025

    [12] Pasal 90 ayat (3) UU 20/2025

    [13] Pasal 624 UU 1/2023

    TAGS