Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkawinan menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan pada dasarnya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.[1] Lalu, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Lantas, apa yang dimaksud dengan pernikahan dini? Untuk menjawab hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai usia minimum untuk menikah. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dan ingin melangsungkan pernikahan, maka perlu mendapatkan izin kedua orang tua.[3]
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum calon mempelai laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun.
Pernikahan di bawah umur menurut hukum pada dasarnya masih dimungkinkan. Akan tetapi terdapat persyaratan dispensasi bagi pernikahan di bawah umur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, yang berbunyi:
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Penyimpangan” yang dimaksud pada pasal di atas adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita di bawah 19 tahun.[4]
Kemudian, yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.[5]
Lalu, yang dimaksud dengan “bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.[6]
Selain itu, pemberian dispensasi ini dilakukan oleh pengadilan, dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.[7]
Adapun pemberian dispensasi oleh pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi mereka yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan [8]
Kami mengasumsikan bahwa pernikahan yang Anda maksud berlangsung di dalam negeri, sehingga untuk menjawab pertanyaan Anda soal kewenangan menolak pernikahan berpedoman pada ketentuan Permenag 20/2019.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.[9] Adapun yang dimaksud dengan KUA kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada kementerian agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.[10]
Terkait dengan pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan administratif sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2019, yaitu:
- surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
- fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
- fotokopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
- fotokopi kartu keluarga;
- surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah dari luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- persetujuan kedua calon pengantin;
- izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;
- izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan;
- surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
- penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- akta cerai kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Peradilan Agama; dan
- akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Terhadap persyaratan administratif di atas, kepala KUA kecamatan/penghulu melakukan pemeriksaan.[11] Pemeriksaan dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan tempat dilangsungkannya akad nikah.[12]
Jika dalam pemeriksaan dokumen nikah tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.[13] Terkait dengan penolakan tersebut KUA kecamatan/penghulu memberitahukan penolakan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.[14]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada KUA memiliki wewenang untuk melakukan penolakan terhadap permohonan perkawinan. Jadi, dalam hal pernikahan di bawah umur tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka KUA memiliki kewenangan untuk menolak permohonan pernikahannya.
Sebagai contoh, diambil dari artikel Masih Di bawah Umur, Kepala KUA KDI Keluarkan Surat Penolakan Permohonan Nikah pada laman Kementerian Agama RI Provinsi Bengkulu, KUA Kecamatan Kedurang Ilir mengeluarkan surat penolakan permohonan kehendak nikah terhadap anak di bawah umur berdasarkan pertimbangan usia yang belum cukup, yang tertuang dalam Surat Nomor 58/Kua.07.01.08/PW.01/4/2024.
Menurut Aswadi Fajri, Kepala KUA Kecamatan Kedurang Ilir, permohonan nikah anak di bawah umur tidak begitu saja diterima. Sesuai prosedur layanan nikah, KUA mengeluarkan surat penolakan karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Referensi:
Masih Di bawah Umur, Kepala KUA KDI Keluarkan Surat Penolakan Permohonan Nikah yang diakses pada tanggal 07 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
[1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)
[2] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
[3] Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan
[4] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”)
[5] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019
[6] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019
[7] Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019
[8] Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019
[9] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”)
[10] Pasal 1 angka 2 Permenag 20/2019
[11] Pasal 5 ayat (1) Permenag 20/2019
[12] Pasal 5 ayat (2) Permenag 20/2019
[13] Pasal 7 ayat (1) Permenag 20/2019
[14] Pasal 7 ayat (2) Permenag 20/2019