Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Bisakah Kuasa Direksi Tanda Tangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa?

Bisakah Kuasa Direksi Tanda Tangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa?
Bisakah Kuasa Direksi Tanda Tangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa?

PERTANYAAN

Apakah kuasa direksi baik itu kuasa direksi perseroan terbatas diperbolehkan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Kuasa Direksi Teken Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Juni 2011.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Definisi pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

    Lebih lanjut, perusahaan yang mengikuti tender sebagaimana Anda maksud termasuk dalam kategori penyedia barang/jasa yaitu pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, baik itu badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.[1]

    Penyedia barang/jasa yang berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (“PT”) dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah diwakili oleh orang yang berwenang mewakili badan usaha tersebut.

    Perlu diketahui bahwa tahapan tender pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, tender, pelaksanaan kontrak, pembayaran prestasi pekerjaan, dan sebagainya.[2] Maka, untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda berkenaan dengan tahapan tender yaitu penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa.

    Lebih lanjut, dalam Lampiran I Peraturan LKPP 12/2021 (hal. 114) dijelaskan bahwa pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia barang/jasa adalah direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau penyedia perseorangan.

    Selain pihak yang disebut sebelumnya, pihak lain yang dapat menandatangani kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap (hal. 114).

    Dengan demikian, ketika suatu perusahaan mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah dan memenangkannya, maka kuasa direksi dapat mewakili perusahaannya untuk menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, sepanjang penerima kuasa adalah karyawan perusahaan yang bersangkutan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
    4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

    [1] Pasal 1 angka 27 dan 28 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    [2] Bab VII Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahjo. Perpres 12/2021

    TAGS