Assalamualaikum. Ayah saya sangat tidak bertanggung jawab. Ia tidak pernah memberikan nafkah suami kepada istri dan anak. ayah saya juga sudah lama tidak pulang. Tempo lalu saya sempat berutang kepada pacar saya sebesar Rp25 juta untuk keperluan modal usaha ayah saya. Katanya, ia akan pulang jika sudah punya modal. Namun, ternyata, ia berbohong dan selain itu, ayah saya juga punya banyak utang lainnya. Apakah ibu saya dan anak-anaknya bisa menuntut ayah saya untuk bertanggung jawab? Apa saya bertanggung jawab atas utang kepada pacar saya meskipun sebenarnya ayah saya yang berutang? Mohon penjelasannya, saya masih berharap ayah dan ibu saya bisa rukun kembali. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bisakah Menuntut Ayah Karena Tidak Memberi Nafkah? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2011, lalu dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 20 Desember 2021, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 10 Februari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini. Dari cerita yang Anda sampaikan, kami akan mengulas seputar ayah yang tidak menafkahi anaknya dan utang yang menggunakan nama Anda sebagai peminjam. Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.
Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Secara hukum, seorang suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.[1] Oleh karena itu, sudah jelas bahwa nafkah suami kepada istri adalah kewajiban.
Bahkan, bagi yang beragama Islam, ketentuan nafkah dari suami ini diatur secara spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) KHIyang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan
biaya pendidikan bagi anak.
Apabila suami tidak memberikan nafkah keluarga baik itu nafkah anak maupun nafkah istri, ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan mengatur bahwa istri berhak untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang suami tidak menafkahi keluarganya baik nafkah anak maupun nafkah istri sebagaimana kewajibannya.
Bagi yang beragama Islam, gugatan tersebut dapat diajukan ke pengadilan agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Terkait pengajuan gugatan, perlu diketahui bahwa gugatan nafkah suami ini dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang suami atau ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) UU PKDRTyang mengatur ketentuan sebagai berikut.
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori III,[2] yaitu sebesar Rp50 juta.[3]
Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga
Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tersebut tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.[4]
Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,[5] sekalipun yang menggunakan tersebut adalah ayah Anda.
Kemudian, terkait utang-utang yang lain, ayah Anda adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.
Demikian jawaban dari kami terkait nafkah suami dan penyelesaiannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.