Ponakan saya hamil di luar nikah. Saat ini sudah melahirkan, tetapi ia tidak mau menikah dengan lelaki (pacar) yang menghamilinya, karena si pacar kurang bertanggung jawab katanya. Namun, bisakah ponakan saya itu menuntut nafkah anaknya kepada ayah kandungnya? Jika bisa bagaimana caranya secara hukum? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Disarikan dari artikel Hak Waris Anak Luar Kawin yang mengutip pendapat J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 107 – 108), pengertian anak luar kawin atau luar nikah adalah:
Anak luar nikah dalam arti luas yaitu anak zina dan anak sumbang.
Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah, antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana salah satu atau keduanya terikat pernikahan dengan orang lain.
Anak sumbang yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya ada larangan menurut undang-undang untuk saling menikah sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 UU Perkawinan.
Anak luar nikah dalam arti sempit yaitu anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang keduanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Anak luar nikah dalam arti sempit tersebut, menurut Pasal 100 dan Pasal 186 KHI, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya dan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Sementara itu, menurut Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 (hal. 37) anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Artinya, anak luar nikah dalam arti sempit tersebut bisa diakui secara sah oleh ayahnya.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait hak atas nafkah bagi anak yang lahir di luar perkawinan namun orang tuanya tidak menikah, maka untuk menjadikan anak tersebut sebagai anak sah dari ayah biologisnya dapat melakukan proses pengakuan anak luar kawin.
Pengakuan anak luar kawin tersebut dijelaskan dalam Pasal 280 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, lahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
Lebih lanjut, menurut Pasal 51 ayat (1) Perpres 96/2018, pengakuan anak luar kawin dapat dimohonkan melalui pengadilan. Adapun, bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
Pencatatan pengakuan anak Penduduk di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan.
Oleh karena itu, ayah biologis dan ibu kandung si anak dapat mengajukan permohonan pengakuan anak kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggal pemohon. Jika telah terbit penetapan pengakuan anak, maka Anda dapat meminta hak nafkah kepada ayah biologisnya. Hal ini karena setelah terbit penetapan dari pengadilan, maka timbul hubungan keperdataan antara anak dengan ayahnya, sehingga muncul kewajiban orang tua memberi nafkah, membiayai pendidikan anak, dan lain-lain.
Jika ayah anak tersebut tetap tidak memberikan nafkah, maka dapat diajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan dengan mencantumkan dan membuktikan besaran jumlah penghasilan ayah si anak serta besaran jumlah nafkah yang akan dimintakan untuk anak.
Hal tersebut dapat merujuk pada hasil Rakernas MA Tahun 2012, telah ditetapkan bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan di bawah tangan (sirri, muth’ah) berhak mendapatkan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya melalui wasiat wajibah. Terobosan hukum tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.[1]
Adapun, yang berhak mengajukan gugatan nafkah anak adalah orang yang mempunyai kepentingan hukum yaitu anak yang bersangkutan atau orang tua yang berhak mewakili kepentingan anak tersebut.[2]
Hal tersebut juga disandarkan pada ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Dengan demikian, yang dapat mengajukan gugatan nafkah kepada anak adalah ibu kandung anak. Selain itu, bisa juga wali pengampu atau anak yang bersangkutan.[3]
A. Mukti Arto. Gugatan Nafkah Anak Luar Nikah sebagai Ta’zir dan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, 2013.
[1] A. Mukti Arto. Gugatan Nafkah Anak Luar Nikah sebagai Ta’zir dan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, 2013, hal. 1
[2] A. Mukti Arto. Gugatan Nafkah Anak Luar Nikah sebagai Ta’zir dan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, 2013, hal. 7 – 8
[3] A. Mukti Arto. Gugatan Nafkah Anak Luar Nikah sebagai Ta’zir dan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, 2013, hal. 8