Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Bisakah Terdakwa Bersaksi Secara Virtual?

Bisakah Terdakwa Bersaksi Secara Virtual?
Bisakah Terdakwa Bersaksi Secara Virtual?

PERTANYAAN

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik setelah terdakwa dikabarkan tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit. Pertanyaan saya: apakah terdakwa dapat memberikan keterangan atau mengikuti persidangan secara virtual, dan bagaimana prosedur hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti Pidana

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu mengenai terdakwa. Pada dasarnya, terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.[1] Sedangkan keterangan terdakwa merupakan salah satu jenis alat bukti pidana.

    Baca juga: Membedah Hak Tersangka, Saksi dan Korban dalam KUHAP Baru

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Adapun jenis alat bukti pidana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[2] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkan ketentuan yang sebelumnya pernah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama yang saat ini sudah tidak berlaku, sebagai berikut:

    Pasal 184 ayat (1) KUHAPPasal 235 ayat (1) UU 20/2025

    Alat bukti yang sah ialah:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Alat bukti terdiri atas:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. keterangan terdakwa;
    5. barang bukti;
    6. bukti elektronik;
    7. pengamatan hakim; dan
    8. segala sesuatu dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

    UU 20/2025 menyatakan keterangan terdakwa sebagai segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.[3]

    Lalu, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.[4] Adapun keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.[5]

    Sebagai informasi, alat bukti seperti hasil keterangan terdakwa harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.[6] Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.[7]

    Alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.[8]

    Baca juga: Jenis Alat Bukti Sah Menurut KUHAP Baru

    Bisakah Terdakwa Bersaksi Secara Virtual?

    Pada prinsipnya, hukum acara pidana Indonesia menganut asas bahwa seorang terdakwa harus hadir dalam persidangan. Hal ini merupakan perwujudan dari hak terdakwa untuk membela diri secara langsung, sebagaimana tercermin dalam Pasal 201 ayat (1) dan Pasal 249 ayat (1) UU 20/2025.

    Meskipun demikian, perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan penyelenggaraan peradilan yang efektif memungkinkan pemeriksaan perkara pidana dilakukan melalui persidangan elektronik (e-court).[9] Oleh karena itu, ketidakhadiran terdakwa secara fisik di ruang sidang tidak selalu menghalangi pemeriksaan perkara, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lebih lanjut, Pasal 204 ayat (2) UU 20/2025 menjelaskan sebagai berikut:

    Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari penuntut umum dan/atau terdakwa atau advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

    Apabila pada masa penahanan terdakwa di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, terdakwa dilakukan pembantaran.[10] Sementara itu, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan.[11]

    Secara harfiah, pembantaran menurut KBBI adalah penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.

    Baca juga: Bolehkah Saksi Korban yang Sakit Tak Hadir ke Pengadilan?

    Prosedur Terdakwa Bersaksi Secara Virtual

    Kemudian, kami akan menjawab pertanyaan Anda mengenai prosedur terdakwa bersaksi secara virtual di persidangan. Sepanjang penelusuran kami, UU 20/2025 tidak mengatur lebih lanjut mengenai persidangan secara elektronik. Oleh karena itu, terdapat ketentuan Perma 4/2020 dan perubahannya tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik yang dapat menjadi rujukan.

    Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses mengadili perkara pidana termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audiovisual dan sarana elektronik lainnya.[12]

    Pemeriksaan terdakwa dilakukan di ruang sidang sesuai ketentuan hukum acara.[13] Namun, dalam hal pemeriksaan terdakwa dilakukan dalam persidangan secara elektronik dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:[14]

    1. terdakwa yang berada dalam tahanan didengar keterangannya dari tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh penasihat hukum;
    2. terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk sidang secara elektronik, didengar keterangannya dari kantor penuntut; atau
    3. apabila terdakwa tidak ditahan, didengar keterangannya di pengadilan, kantor penuntut, atau tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim melalui penetapan.

    Sebagai informasi, pemeriksaan terdakwa sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, ketua/kepala pengadilan tempat terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas persidangan secara elektronik serta menunjuk satu orang hakim dan satu orang panitera/panitera pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan terdakwa.[15]

    Selain itu, terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sidang pidana secara elektronik, antara lain:

    1. Semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.[16]
    2. Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan peserta sidang kepada hakim/majelis hakim.[17]
    3. Hakim, panitera/panitera pengganti, penuntut, dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.[18]
    4. Setiap dokumen persidangan baik berita acara sidang, putusan/putusan sela, penetapan maupun dokumen yang disampaikan oleh penuntut, penasihat hukum dan terdakwa diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (“SIP”).[19]

    Apabila terdapat hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan pada saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir.[20] Namun, jika gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 menit, demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal sidang (court calendar) yang telah ditetapkan yang termuat dalam SIP.[21]

    Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum acara pidana di Indonesia pada prinsipnya mengutamakan kehadiran terdakwa secara langsung dalam persidangan. Namun demikian, apabila terdakwa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa tetap dapat mengikuti persidangan serta memberikan keterangan melalui sarana elektronik dalam mekanisme persidangan secara elektronik.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

    Referensi:

    1. Maulana Fahmi Idris. Tahapan Peradilan Pidana. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2025;
    2. Pembantaran, KBBI, yang diakses pada 2 Juni 2026, pukul 14.45 WIB.

    [2] Pasal 369 UU 20/2025.

    [3] Pasal 240 ayat (1) UU 20/2025.

    [4] Pasal 240 ayat (3) UU 20/2025.

    [5] Pasal 240 ayat (4) UU 20/2025.

    [6] Pasal 235 ayat (3) UU 20/2025.

    [7] Pasal 235 ayat (4) UU 20/2025.

    [8] Pasal 235 ayat (5) UU 20/2025.

    [9] Maulana Fahmi Idris. Tahapan Peradilan Pidana. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2025, hal. 9.

    [10] Pasal 111 ayat (1) UU 20/2025.

    [11] Pasal 111 ayat (2) UU 20/2025.

    [14] Pasal 13 ayat (2) Perma 4/2020.

    [15] Pasal 13 ayat (3) Perma 4/2020.

    [16] Pasal 2 ayat (3) Perma 4/2020.

    [17] Pasal 2 ayat (4) Perma 4/2020.

    [18] Pasal 2 ayat (5) Perma 4/2020.

    [19] Pasal 3A ayat (1) Perma 8/2022.

    [20] Pasal 17 ayat (1) Perma 4/2020.

    [21] Pasal 17 ayat (2) Perma 4/2020.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000