Bank B melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (�TPPU�) atas permintaan aparat penegak hukum. Dapatkah Bank membuka pemblokiran rekening Nasabah yang bersangkutan karena telah melebihi dari 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan oleh UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU? Bagaimana status dana dalam rekening tersebut? Apakah dana tersebut harus tetap disimpan pada Bank ataukah Nasabah dapat menarik dana tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Bank dapat memblokir harta kekayaan dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke penyidik; tersangka; atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana atas perintah dari penyidik, penuntut umum,atauhakim.
Pemblokiran dilaksanakan maksimal 30 hari kerja. Jika jangka waktu pemblokiran berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pemblokiran Rekening Nasabah
Penyidik, penuntut umum,atauhakim berwenang memerintahkan pihak pelapor untuk memblokir harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) ke penyidik; tersangka; atau terdakwa.[1]
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU TPPU wajib menyampaikan laporan ke PPATK, suatu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU.[2] Pihak pelapor di antaranya meliputi Bank, selaku penyedia jasa keuangan.[3]
Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Perintah tersebut dibuat secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:[4]
nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK ke penyidik, tersangka, atau terdakwa;
alasan pemblokiran;
tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
tempat harta kekayaan berada.
Pihak pelapor wajib memblokir sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran maksimal 1 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.[5]
Menyambung pertanyaan, pemblokiran dilaksanakan maksimal 30 hari kerja,[6] dengan catatan harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada pihak pelapor yang bersangkutan.[7] Dalam hal jangka waktu pemblokiran berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.[8]
Dari ketentuan tersebut, menjawab pertanyaan Anda, jika jangka waktu pemblokiran sudah lewat dari 30 hari kerja, Bank wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum. Sehingga, Bank dapat membuka pemblokiran rekening nasabah yang bersangkutan.
Tujuan Pembukaan Pemblokiran Rekening
Adapun untuk mengetahui apa yang dapat dilakukan terhadap simpanan dalam rekening tersebut, perlu ditinjau lebih jauh aturan khusus mengenai tindak pidana asal yang disangkakan/didakwakan.
Dalam hal diperlukan data dan penelusuran aset, Pasal 10 huruf d Peraturan Kepala BNN 7/2016 memberi kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan pembukaan blokir rekening keuangan untuk:[9]
Kepentingan penyelidikan, dilakukan oleh penyidik BNN dengan:[10]
menyita barang bukti uang hasil TPPU dari rekening tersangka; dan
memasukkan ke dalam rekening penampungan barang bukti atas nama Deputi Pemberantasan BNN guna dilakukan pengamanan dan pengawasan.
Setelah pembukaan blokir rekening untuk kepentingan penyelidikan, penyidik BNN langsung memblokir kembali rekening tersebut untuk menghindari digunakan oleh jaringan pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.[11]
Dikembalikan kepada yang berhak
Pembukaan pemblokiran rekening untuk dikembalikan kepada yang berhak dapat dilakukan jika hasil gelar perkara memberikan persetujuan pembukaan blokir rekening.[12]
Oleh karena itu, pembukaan blokir rekening oleh penyidik BNN digunakan untuk kepentingan penyelidikan (menyita dan memasukkan ke dalam rekening penampungan). Selain itu, pembukaan blokir juga bisa untuk dikembalikan kepada yang berhak jika hasil gelar perkara menyetujuinya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.