KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM, Ini Jerat Hukumnya

Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM, Ini Jerat Hukumnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Karena percaya identitas pelapor akan dirahasiakan, seseorang melaporkan pelanggaran PPKM yang dilihatnya menggunakan suatu aplikasi milik pemerintah. Tapi, ternyata aparat Satpol PP yang bertugas membocorkan identitas pelapor yang mengakibatkan si pelapor dipersekusi masyarakat yang dilaporkan. Kejadian tersebut pun menjadi viral dan menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Adakah jerat hukum yang dapat dikenakan terhadap petugas tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan membocorkan identitas pelapor pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) oleh aparat ini berkaitan dengan rahasia jabatan. Adapun rahasia jabatan adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan badan publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan tidak dapat diberikan pada publik.

    Pelanggaran atas rahasia jabatan tersebut dapat dijerat Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp9 juta.
    Selain itu, jika Satpol PP yang bertugas itu berstatus PNS, ia dapat dikenakan hukuman disiplin, karena melanggar kewajibannya memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”)

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Izin Operasional bagi Sektor Usaha Selama PPKM Darurat?

    Adakah Izin Operasional bagi Sektor Usaha Selama PPKM Darurat?

    Untuk menekan laju kenaikan angka penderita Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”), pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan perubahannya menetapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

    Dari instruksi tersebut kemudian dituangkan ke dalam instruksi tingkat daerah, di antaranya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten;
    2. Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Selama masa PPKM darurat, di antaranya diatur pembatasan maksimal jumlah staf yang diperkenankan work from office (WFO) sesuai dengan sektor masing-masing, seperti contohnya sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.[1]

    Bagi yang melanggar, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan peraturan daerah/kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.[2]

     

    Laporan Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran PPKM

    Untuk memaksimalkan efektivitas pelaksanaan PPKM, sejumlah pemerintah daerah menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran PPKM.

    Misalnya, sebagaimana dikutip dari laman Jakarta Smart City, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kanal-kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran PPKM, salah satunya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) lewat fitur JakLapor.

    Di aplikasi tersebut, identitas pelapor otomatis menjadi anonim dan tidak akan ditampilkan di muka publik, sehingga pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap. Nantinya, laporan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti misalnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

    Lantas, bagaimana jika identitas pelapor tedibocorkan oleh Satpol PP?

     

    Satpol PP dan Rahasia Jabatan

    Mengutip dari Penanganan Kasus Pemukulan oleh Satpol PP Saat Demonstrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (“Satpol PP”) bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.[3]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, Satpol PP memang berwenang menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah atau dalam hal ini termasuk menertibkan masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

    Kemudian disarikan dari Bisakah Dipidana Jika Menceritakan Rahasia Jabatan Pada Keluarga?, rahasia jabatan adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan badan publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Adapun informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan merupakan salah satu bentuk informasi publik yang tidak dapat diberikan pada publik. Bagi pihak yang membuka rahasia jabatan dapat dijerat Pasal 322 KUHP, yang berbunyi:

    1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp.9000,-.
    2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.

    Ancaman pidana denda dalam pasal di atas kemudian disesuaikan menjadi maksimal Rp9 juta.[4]

    Untuk dapat dijerat dengan pasal di atas, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 232) menjelaskan hal-hal yang harus dibuktikan:

    1. Yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia;
    2. Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui, bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu;
    3. Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang, maupun yang dahulu pernah ia jabat; dan
    4. Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja.

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan dalam aplikasi pemerintah untuk melaporkan pelanggaran PPKM telah disebutkan identitas pelapor akan dirahasiakan, maka petugas terkait wajib merahasiakan identitas pelapor. Jika terbukti membocorkannya, menurut hemat kami, petugas yang melanggar dapat dijerat pidana terkait membuka rahasia jabatan.

    Selain itu, jika Satpol PP yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), ia dapat dikenakan hukuman disiplin[5], karena melanggar kewajibannya memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan[6], dengan ketentuan:

    1. Jika pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja, dikenakan hukuman disiplin ringan[7], yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.[8]
    2. Jika pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan, dikenakan hukuman disiplin sedang[9], yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.[10]

     

    1. Jika pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah/negara, dikenakan hukuman disiplin berat[11], yang terdiri dari:[12]
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. pembebasan dari jabatan;
    4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

    Perlu dicatat, penjatuhan hukuman disiplin PNS, tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.[13]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diubah kedua kalinya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan diubah terakhir kalinya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
    8. Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten;
    9. Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Referensi:

    Jakarta Smart City, diakses pada Selasa, 13 Juli 2021 pukul 10.00 WIB.


    [3] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [5] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”)

    [6] Pasal 3 angka 8 PP 53/2010

    [7] Pasal 8 angka 6 PP 53/2010

    [8] Pasal 7 ayat (2) PP 53/2010

    [9] Pasal 9 angka 8 PP 53/2010

    [10] Pasal 7 ayat (3) PP 53/2010

    [11] Pasal 10 angka 6 PP 53/2010

    [12] Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010

    [13] Pasal 6 PP 53/2010

    Tags

    ppkm
    ppkm darurat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!