Saya mohon informasi apakah ada larangan bagi anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi pengurus BUMDES? Jika ada, mohon sebutkan dasar hukumnya. Terima kasih.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Jika merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus BUM Desa.
Tetapi perlu diketahui bahwa BUM Desa merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan dan anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa.
Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini karena anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus BUM Desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[1]
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu:[2]
1.membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3.melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]
a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d.mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e.menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f.menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
a.merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b.melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.menyalahgunakan wewenang;
d.melanggar sumpah/janji jabatan;
e.merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f.merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g.sebagai pelaksana proyek Desa;
h.menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i.menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Jika merujuk kepada kewajiban dan larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”). Yang ada yaitu larangan anggota BPD merangkap jabatan menjadi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pengurus partai politik, atau anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Badan Usaha Milik Desa
BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.[6]
Pasal 10 Pemen PDT 4/2015 mengatur tentang susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa yang terdiri dari:
a.Penasihat;
Dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.[7]
Penamaan susunan kepengurusan organisasi ini dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.[10]
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.[11] Susunan kepengurusan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.[12]
a.melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c.melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.[15] Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.[16]
Anggota BPD sebagai badan kerja sama antar-Desa dapat menjadi salah satu fasilitator musyawarah antar desa untuk menyepakati Pendirian BUM Desa.[17]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus BUM Desa.
Tetapi perlu diketahui bahwa BUM Desa merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan.[18]
a.penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
b.pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
c.pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan
d.pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan desa. Hal ini karena anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota BPD menjadi pengurus BUM Desa.