Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Maret 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU PT, yang berwenang untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas
Namun, ketentuan Pasal 103 UU PT kemudian menyebutkan bahwa direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Yang dimaksud “kuasa” di sini adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.[1]
Dasar hukum yang mengatur mengenai surat kuasa dapat kita temui dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Baca juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya
Selanjutnya, mengenai surat kuasa khusus dapat ditemui dalam Pasal 1795 KUH Perdata, yaitu:
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberian kuasa.
Kemudian, disarikan dari artikel 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus, Pasal 1795 KUH Perdata menerangkan bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Rincian ini yang membuat surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.
Selain itu, harus diperhatikan bahwa penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1797 KUH Perdata, yaitu:
Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.
Dengan demikian, kewenangan melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani perjanjian dengan pihak luar adalah kewenangan dari seorang direksi. Akan tetapi, direksi dapat memberikan kuasa untuk mewakilinya. Surat kuasa tersebut merupakan perpanjangan tangan direksi untuk memberikan kewenangannya menandatangani perjanjian untuk dan atas nama perseroan dengan pihak lain.
Dalam kasus anda, asisten direksi baru dapat menandatangani perjanjian kerja untuk dan atas nama perseroan dengan partner (mitra) dan customer (pelanggan) jika ia memiliki surat kuasa yang sah dari direksi. Adapun surat kuasa yang diberikan direksi kepada asisten direksi merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh direksi, dan bukan sebagai diri pribadi direksi.
Baca juga: Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.