Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Dokter Pengganti Tidak Memiliki Izin Praktik?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Dokter Pengganti Tidak Memiliki Izin Praktik?

Bolehkah Dokter Pengganti Tidak Memiliki Izin Praktik?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Dokter Pengganti Tidak Memiliki Izin Praktik?

PERTANYAAN

Saya seorang dokter muda yang baru saja lulus dari institusi pendidikan dan sudah mengikuti ujian kompetensi serta dinyatakan lulus, hanya menunggu waktu sampai surat keterangan lulus ujian kompetensi saya dikeluarkan dan akhirnya saya bisa mengurus STR dan SIP. Sementara saya menunggu surat saya dikeluarkan, saya berniat untuk mengisi waktu mengaplikasikan ilmu saya dengan mengisi klinik-klinik yang sudah memiliki ijin lengkap serta dokter yang sudah memiliki STR dan SIP yang masih berlaku. Posisi saya di klinik tersebut adalah sebagai dokter pengganti yang tugasnya kurang lebih sama dengan dokter tetap di klinik tersebut. Pertanyaan saya adalah apakah ada hukum yang saya langgar dalam keadaan seperti ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Pemberian Obat Keras Harus Pakai Resep Dokter

    Dasar Hukum Pemberian Obat Keras Harus Pakai Resep Dokter

     

     

    Seorang dokter wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan sebelum membuka tempat praktik, dokter harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

     

    Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.

     

    Dokter atau dokter gigi pengganti tersebut harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut. Yang berarti harus juga memiliki STR karena STR adalah salah satu persyaratan SIP.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengaturan mengenai izin praktik dokter dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”) dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (“Permenkes Izin Praktik Dokter”).

     

    Definisi STR dan SIP

    Surat Tanda Registrasi (“STR”) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.[1]

     

    Surat Izin Praktik (“SIP”) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.[2]

     

    Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan

    Dokter sebagai tenaga kesehatan[3], pada dasarnya wajib memiliki STR dalam menjalankan praktik.[4] STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.[5]

     

    Persyaratan untuk mendapatkan STR meliputi:[6]

    a.    memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;

    b.    memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

    c.    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

    d.    memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

    e.    membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

     

    STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.[7]

     

    Kemudian perlu diketahui juga bahwa setiap dokter yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yaitu dalam bentuk SIP.[8] SIP berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat saja.[9]

     

    SIP diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.[10] Untuk mendapatkan SIP dokter harus memiliki:[11]

    a.    STR yang masih berlaku;

    b.    Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan

    c.    tempat praktik.

     

    SIP masih berlaku sepanjang:[12]

    a.    STR masih berlaku; dan

    b.    tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.

     

    Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran.[13] Papan nama tersebut harus memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP.[14]

     

    Izin Dokter Pengganti

    Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.[15]

     

    Dokter atau dokter gigi pengganti tersebut harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut. [16]

     

    Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien.[17]

     

    Anda berniat untuk bekerja pada sebuah klinik sambil menunggu STR dan SIP Anda keluar. Perlu diketahui bahwa untuk menjadi dokter pengganti harus memiliki SIP, yang berarti harus juga memiliki STR karena STR adalah salah satu persyaratan SIP.

     

    Tidak hanya itu, ada juga ketentuan yang mengatur bahwa pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti klinik juga dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.[18]

     

    Dalam artikel Butuh Dokter Pengganti, Malah Datang Dokter Gadungan yang kami akses dari situs berita depoknews.com. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, Sukwanto Gamalyono mengatakan bahwa mengatakan prosedur seharusnya jika ada dokter pengganti adalah melaporkan ke IDI. Kemudian IDI mengeluarkan surat dokter tamu yang akan praktik. Jadi, ada pendelegasian tugas kepada dokter tamu atau pengganti bahwa sedang melakukan praktik di salah satu klinik. Tidak memiliki SIP juga diperbolehkan karena proses pembuatan memakan waktu tidak sebentar, namun harus mempunyai STR, dan itu wajib dipertanyakan jika ada dokter pengganti.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas maka untuk menjadi dokter pengganti harus memiliki SIP dan STR. Jika ingin bekerja di klinik tersebut Anda harus menunggu STR dan SIP Anda keluar. Jika seorang dokter menjalankan praktik tanpa memiliki STR dan SIP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. [19]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

    2.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

     



    [1]Pasal 1 angka 10  UU 36/2014

    [2] Pasal 1 angka 11 UU 36/2014

    [3] Pasal 11 ayat (2) UU 36/2014

    [4] Pasal 44 ayat (1) UU 36/2014

    [5] Pasal 44 ayat (2) UU 36/2014

    [6] Pasal 44 ayat (3) UU 36/2014

    [7] Pasal 44 ayat (4) UU 36/2014

    [8] Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU 36/2014

    [9] Pasal 46 ayat (5) UU 36/2014

    [10] Pasal 46 ayat (3) UU 36/2014

    [11] Pasal 46 ayat (4) UU 36/2014

    [12] Pasal 46 ayat (6) UU 36/2014

    [13] Pasal 47 UU 36/2014 dan Pasal 26 ayat (1) Permenkes Izin Praktik Dokter

    [14] Pasal 26 ayat (2) Permenkes Izin Praktik Dokter

    [15] Pasal 26 ayat (3) Permenkes Izin Praktik Dokter

    [16] Pasal 26 ayat (4) Permenkes Izin Praktik Dokter

    [17] Pasal 26 ayat (5) Permenkes Izin Praktik Dokter

    [18] Pasal 74 UU 36/2014

    [19] Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (1) UU 36/2014

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!