Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya, Pasal 1 angka 1 PP 48/2005 mengatur bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”).
Kemudian, definisi guru diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, yaitu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Disarikan dari artikel Aturan Gaji Guru Honorer Terbaru, dapat disimpulkan bahwa guru honorer adalah guru yang diangkat oleh pejabat tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. Selain itu, guru honorer umumnya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (“ASN”).
Selanjutnya, Pendamping Lokal Desa (“PLD”) merupakan tenaga pendamping profesional yang bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.[1]
Adapun pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari:[2]
- APBN;
- APBD; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, perlu diketahui bahwa pendanaan pelaksanaan pendampingan oleh pendamping masyarakat desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada APBD.[3]
Sebagai informasi, menurut Pasal 13 ayat (1) Permendes 3/2025, tugas PLD meliputi:
- melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa;
- melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan pembangunan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa;
- terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa; dan
- melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang guru honorer merangkap jabatan. Namun demikian, larangan rangkap jabatan dapat diatur secara administratif dalam perjanjian kerja, kontrak kerja, atau ketentuan internal yang berlaku pada instansi yang mempekerjakan guru honorer yang bersangkutan.
Lalu, mengutip artikel Adakah Sanksi ASN yang Rangkap Jabatan di BUMN?, larangan rangkap jabatan berkaitan dengan conflict of interest. Rangkap jabatan akan menimbulkan potensi konflik kepentingan sehingga pejabat tersebut tidak bisa bersikap profesional dan netral jika menduduki dua posisi sekaligus.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah ada sanksi pidana terhadap guru honorer yang merangkap jabatan, menurut hemat kami, guru honorer yang merangkap jabatan tidak otomatis dapat dipidana hanya karena memiliki dua pekerjaan atau menerima dua sumber penghasilan. Untuk dapat dipidana, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika larangan rangkap jabatan diatur dalam kontrak kerja, perjanjian kerja, atau ketentuan administratif, maka pelanggarannya pada umumnya merupakan pelanggaran administratif atau wanprestasi, yang konsekuensinya dapat berupa teguran, pemutusan kontrak, pengembalian honorarium, atau sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan kerja yang berlaku.
Namun, rangkap jabatan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila disertai keadaan tertentu. Dalam kasus yang Anda tanyakan, penerimaan gaji ganda yang bersumber dari anggaran negara dapat menjadi dasar untuk menilai adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan berpotensi merugikan keuangan negara. Akan tetapi, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Jenis Alat Bukti Sah Menurut KUHAP Baru
Perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri dan berpotensi merugikan keuangan negara diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[4] sebagai berikut:
Pasal 603
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara[5] atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta,[6] dan paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[7]
Pasal 604
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal kategori II, yaitu Rp10 juta,[8] dan maksimal kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[9]
Kemudian, seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana apabila perbuatan jahat tersebut telah terlaksana (actus reus) dan ada niat jahat atau iktikad buruk (mens rea) dari orang tersebut. Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti memiliki niat jahat atau iktikad buruk, maka orang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Arti Mens Rea dalam Hukum Pidana.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
[2] Pasal 27 ayat (1) Permendes 3/2025.
[3] Pasal 27 ayat (2) Permendes 3/2025.
[5] Lihat Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 yang menjelaskan bahwa "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.
[7] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.