UU Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai masa percobaan kerja (probation) untuk pegawai tetap adalah paling lama 3 bulan. Sehubungan dengan hal tersebut, pertanyaan kami:
Bagaimana jika perusahaan memerlukan waktu lebih banyak untuk mengevaluasi kinerja karyawan guna menilai kompetensi serta kesesuaian karyawan dengan pekerjaan tersebut. Contohnya probation dibuat 6 bulan atau 12 bulan?
Jika probation bisa diperpanjang, dokumen apa yang diperlukan untuk dapat mengakomodir dapat dibuatnya masa probation tersebut 6 bulan atau 12 bulan? Mohon penjelasan serta dasar hukumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dasar Hukum Probation
Mengenai probationatau masa percobaan, perlu Anda ketahui bahwa Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerjayang mengubahPasal 58 UU Ketenagakerjaan mengatur:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Kemudian Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Merujuk pada ketentuan di atas, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada probation atau masa percobaan untuk karyawan kontrak. Dengan kata lain, masa percobaan hanya dapat diterapkan untuk pekerja dengan perjanjian kerja untuk PKWTT atau pekerja tetap, dengan ketentuan paling lama 3 bulan.
Selanjutnya, syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[1]
Bolehkah Masa Probation Lebih Dari 3 Bulan?
Disarikan dari artikel Landasan Hukum Masa Probation, masa percobaan kerja atau probation dijalani oleh karyawan baru sebelum benar-benar bekerja sebagai karyawan tetap. Dalam masa probation tersebut, HRD dan manajer akan mengevaluasi kinerja dari karyawan baru, kemudian memutuskan terkait kelanjutan hubungan kerja antara karyawan tersebut dengan perusahaan.
Lantas, jika perusahaan memerlukan waktu lebih banyak untuk mengevaluasi kinerja karyawan guna menilai kompetensi serta kesesuaian karyawan dengan pekerjaan tersebut, apakah probation bisa diperpanjang lebih dari 3 bulan?
Menjawab pertanyaan Anda, sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation tidak boleh melebihi 3 bulan. Oleh karena itu, PKWTT dapat mencantumkan masa percobaan yang dilakukan maksimal 3 bulan. Apabila masa probation lebih dari 3 bulan, maka pada bulan keempat, karyawan tersebut dianggap sebagai karyawan tetap/PKWTT.[2]
Adapun, sepanjang penelusuran kami, peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur sanksi bagi perusahaan jika menerapkan masa probation lebih dari 3 bulan. Walau demikian, baik tenaga kerja maupun pengusaha wajib mematuhi UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, dalam hal ini mematuhi aturan masa probation maksimal 3 bulan. Dengan demikian, jika karyawan yang telah melewati masa probation memiliki kompetensi dan sesuai dengan kualifikasi perusahaan, ia berhak menyandang statusnya sebagai karyawan tetap dan pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja sebagai karyawan tetap.[3]
Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan jika karyawan dinilai tidak memiliki kompetensi atau tidak sesuai dengan kualifikasi perusahaan? Dalam praktiknya, beberapa perusahaan memilih untuk menyelesaikan masa percobaan dan menyatakan karyawan tidak lulus probation.
Auliadi Achmad Davin dan Rasji. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang Tidak Mendapatkan Upah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik. Vol. 4 No. 4, 2024.
[2] Auliadi Achmad Davin dan Rasji. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang Tidak Mendapatkan Upah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik. Vol. 4 No. 4, 2024, hal. 970
[3] Lihat Pasal 6 UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya