KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Orang Mabuk Mengganggu Ketertiban Umum, Bisakah Dilaporkan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Orang Mabuk Mengganggu Ketertiban Umum, Bisakah Dilaporkan?

Orang Mabuk Mengganggu Ketertiban Umum, Bisakah Dilaporkan?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Orang Mabuk Mengganggu Ketertiban Umum, Bisakah Dilaporkan?

PERTANYAAN

Jika ada orang mabuk di jalan dan mengganggu ketertiban umum, bisakah ia dipidana? Dia beralasan bahwa yang dia minum itu air putih. Padahal, walaupun dia memegang botol air minum, tapi di dalamnya jelas-jelas itu minuman keras. Kami warga merasa terganggu sekali dengan fenomena itu. Adakah pasal mengganggu ketertiban umum yang dapat dikenakan kepada orang mabuk tersebut? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda memiliki hak untuk melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada orang yang mengganggu ketertiban umum. Karena menurut hukum pidana, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru.

    Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Melaporkan Orang Mabuk yang Mengganggu di Jalan? Yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pada 1 Juli 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Memukul Orang yang Sedang Mabuk?

    Bolehkah Memukul Orang yang Sedang Mabuk?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dapatkah Minum Miras Dipidana?

    Sebelum mengetahui apakah orang mabuk minuman keras menggunakan botol air minum bisa dipidana atau tidak, pada dasarnya, kita perlu mengetahui bahwa perbuatan mabuk yang dapat dipidana adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 316 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Pasal 492 ayat (1) KUHPPasal 316 ayat (1) UU 1/2023
    Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak Rp375 ribu.[2]Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.[3]

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 322), supaya dapat dikenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP, maka harus dibuktikan bahwa:

    1. orang itu mabuk, yaitu kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca inderanya atau anggota badannya;
    2. tempat umum, yaitu tidak saja di jalan umum tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika dirumah sendiri, tidak masuk di sini.
    3. merintangi lalu lintas atau mengganggu ketertiban umum dan sebagainya (jika orang itu diam saja di rumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini).

    Adapun dalam Penjelasan Pasal 316 UU 1/2023, dinyatakan bahwa dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. 

    Sehingga menurut hemat kami, bukan cara mabuknya (cara minum) yang menjadi unsur tindak pidana, yang penting adalah membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan orang itu mengakibatkan keadaan mabuk dan mengganggu ketertiban umum sebagaimana dikemukakan R. Soesilo.

    Baca juga: Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Hak Melapor Jika Terganggu

    Karena Anda merasa terganggu, Anda dan warga memiliki hak untuk melaporkan tindakan orang yang mabuk tersebut kepada pihak kepolisian. 

    Adapun pengertian laporan menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP yaitu:

    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    Kemudian, Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur hak melapor bagi seseorang sebagai berikut:

     Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. 

    Meskipun nantinya pihak kepolisian yang menentukan apakah tindakan tersebut adalah tindak pidana atau bukan, namun, Anda sebagai warga memiliki hak untuk melapor atas perbuatan orang mabuk yang telah mengganggu Anda. 

    Apabila penyidik menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mabuk tersebut adalah tindak pidana, maka dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan oleh penuntut umum.[4] Sehingga, status orang mabuk tersebut yang awalnya merupakan tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa dan ia berhak segera diadili oleh pengadilan.[5] Walaupun nantinya hakimlah yang memutus seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak.

    Cara melaporkan tindak pidana ke polisi dapat Anda baca dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus yang mengganggu ketertiban umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 78/Pid.C/2018/PN Blt. Di dalam perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa izin minum minuman keras di tempat umum yang dilakukan dengan cara mabuk karena meminum 1/2 botol air minum oplosan MJ.

    Lalu, yang menjadi perhatian Majelis Hakim dalam memutus terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 492 ayat (1) KUHP bukan botol minum oplosan tetapi terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidana mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum. Akibat perbuatannya, hakim menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp50 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.

    Maka sejalan dengan pendapat kami di atas, bahwa tindak pidana yang ditujukan kepada keadaan mabuknya seseorang di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum bukan bagaimana cara meminum minuman tersebut. Meskipun demikian, cara mabuk dengan menggunakan botol air minum tersebut penting untuk membuktikan tindak pidana dalam pembuktian di persidangan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 78/Pid.C/2018/PN Blt.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”)

    [5] Pasal 50 ayat (3) KUHAP

     

    Tags

    ketertiban umum
    ketertiban

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!