Bolehkah Membawa Keris?
PERTANYAAN
Apakah keris termasuk senjata tajam dan bolehkah kita membawa keris dalam perjalanan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah keris termasuk senjata tajam dan bolehkah kita membawa keris dalam perjalanan?
Keris sebenarnya termasuk dalam senjata tajam, tetapi biasanya keris dianggap sebagai barang keramat yang mempunyai kekuatan magis. Sebagai barang pusaka/barang keramat yang mempunyai kekuatan magis, keris dikecualikan dari larangan “tidak boleh membawa senjata tajam”. Membawa senjata tajam berupa barang pusaka pun tidak memerlukan izin dari kepolisian. Akan tetapi, pada praktiknya, dalam beberapa kasus, orang yang membawa keris tanpa izin dihukum pidana penjara. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Mengenai keris, dapat dilihat dalam artikel Indonesian Kris yang kami akses dari laman www.unesco.org:
“The kris or keris is a distinctive, asymmetrical dagger from Indonesia. Both weapon and spiritual object, the kris is considered to possess magical powers. The earliest known kris go back to the tenth century and most probably spread from the island of Java throughout South-East Asia.
Kris were worn everyday and at special ceremonies, and heirloom blades are handed down through successive generations. Both men and women wear them. A rich spirituality and mythology developed around this dagger. Kris are used for display, as talismans with magical powers, weapons, sanctified heirlooms, auxiliary equipment for court soldiers, accessories for ceremonial dress, an indicator of social status, a symbol of heroism, etc.”
Melihat pada uraian di atas, dapat dilihat bahwa keris adalah belati yang bentuknya tidak simetris. Keris biasanya digunakan sebagai pajangan, barang keramat yang memiliki kekuatan mistis, sebagai senjata, aksesori untuk upacara adat, dan penanda status sosial.
Mengenai senjata yang boleh dan tidak boleh dimiliki, dapat merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat 12/1951”).
Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen).[1] Yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Akan tetapi, atas pengaturan di atas ada pengecualiannya, yaitu dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).[2]
Terkait senjata tajam ini, perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”), Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.[3]
Merujuk pada pengertian keris, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat 12/1951 tersebut dan tidak juga membutukan izin dari kepolisian untuk membawanya.
Akan tetapi pada praktiknya, beberapa putusan di bawah ini menghukum pidana orang-orang yang membawa keris:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Watampone Nomor: 33/PID.B/2013/PN.WTP.
Terdakwa ditangkap ketika ada anggota polsek libureng sedang melakukan razia cipta kondisi di depan Kantor Polsek Libureng tepatnya di Jalan Poros Bone-Makassar. Pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan mobil dan melewati jalur razia tersebut, selanjutnya terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian tersebut menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil dan membuka bagasi mobil terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis keris yang tersimpan didalam tas berwarna hitam milik terdakwa. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajib dan terdakwa tidak berhak membawa keris tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam” (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951). Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
2. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
Terdakwa ditangkap pada saat polisi melakukan operasi Cipta Kondisi karena membawa sebilah keris (guluk = bahasa Madura) terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam, yang diselipkan di dalam pinggang. Terdakwa membawa keris tersebut tanpa dilengkapi izin membawa senjata tajam. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk” (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951). Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
3. Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor: 201/Pid.B/2012/PN.Pks.
Serupa dengan dua perkara sebelumnya, terdakwa ditangkap ketika polisi sedang melakukan patroli. Polisi melihat terdakwa membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang diselipkan di pinggang (pada saat itu menggunakan sarung) berupa senjata tajam jenis golok/keris yang pegangannya dan pembungkusnya terbuat dari kayu warna kuning, tanpa izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[3] Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Kepolisian
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?