Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Bolehkah Menggadaikan Rumah Tanpa Izin Ahli Waris Lainnya?

Bolehkah Menggadaikan Rumah Tanpa Izin Ahli Waris Lainnya?
Bolehkah Menggadaikan Rumah Tanpa Izin Ahli Waris Lainnya?

PERTANYAAN

Kakek saya meninggalkan 1 rumah sebagai warisan kepada anak-anaknya. Namun tanpa sepengetahuan orang tua saya dan saudaranya yang lain, si bungsu telah menggadaikan rumah itu kepada orang lain dan sekarang rumah itu dikuasai oleh orang lain tersebut. Upaya apa yang harus dilakukan orang tua saya untuk mengambil alih rumah tersebut dan apakah perbuatan hukum yang dilakukan atas rumah itu sah? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggadaikan Rumah Warisan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Oktober 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Siapa Saja yang Termasuk dalam Ahli Waris?

    Kami mengasumsikan bahwa saudara bungsu ayah/ibu Anda menggadaikan rumah warisan kakek Anda (pewaris) tanpa izin ayah/ibu Anda maupun saudara yang lainnya, padahal rumah tersebut belum dibagi waris.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lantas, apakah perbuatan menggadaikan rumah warisan tanpa izin ahli waris lainnya boleh secara hukum? Jika tidak, apa upaya hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.

    Menurut KBBI, ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka). Sementara itu pengertian ahli waris menurut Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

    Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ahli waris adalah seorang atau beberapa orang yang berhak menerima warisan disebabkan adanya hubungan kerabat atau perkawinan dengan pewaris, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

    Dengan demikian, yang berhak memperoleh warisan hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Secara lebih rinci mengenai golongan ahli waris, Anda dapat membaca artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata.

    Dalam kasus Anda, karena kakek Anda telah meninggal, maka yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya yaitu ayah/ibu Anda serta saudara-saudaranya. Hal ini berdasarkan golongan ahli waris menurut KUH Perdata, yang mana anak menjadi ahli waris golongan I. Hal ini diatur di dalam Pasal 852 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.

    Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

    Dengan demikian, anak-anak dari kakek Anda mendapatkan besaran yang sama, pancang demi pancang antara yang satu dengan yang lain.

    Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI bahwa anak-anak merupakan pihak yang dikelompokkan sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah. Anda dapat membaca lebih lanjut pembagian warisan anak menurut KHI dalam artikel Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka ayah/ibu Anda dan saudaranya yang lain tergolong ahli waris dari kakek Anda. Kemudian, kami mengasumsikan bahwa rumah warisan tersebut merupakan bagian harta waris yang berhak diterima orang tua Anda dan saudaranya yang lain.

    Bolehkah Ahli Waris Menggadaikan Rumah Warisan Tanpa Izin?

    Para ahli waris dengan sendirinya berhak memiliki harta warisan karena hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 833 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

    Oleh karena itu, perbuatan hukum terhadap harta waris yang belum dibagi harus melibatkan dan atas persetujuan seluruh ahli waris. Sehingga, menggadaikan rumah warisan wajib disetujui oleh semua ahli waris.

    Irma Devita Purnamasari dalam buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 176-177) menerangkan bahwa jika ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat surat persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

    Jika kemudian salah seorang ahli waris menggadaikan warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Ahli waris lain dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 834 dan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

    Pasal 834 KUH Perdata

    Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

    Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segalapenghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.

    Pasal 1365 KUH Perdata

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Baca juga: Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?

    Dengan demikian, orang tua Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris yang menggadaikan rumah warisan tersebut karena telah menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar satu hak pun atas harta peninggalan tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris Mizan. Bandung: Pustaka, 2012;
    2. Ahli waris, yang diakses pada 6 Mei 2025 pukul 11.09 WIB.

    TAGS