Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pengacara Mewakili PNS Mengajukan Permohonan Izin Cerai?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Pengacara Mewakili PNS Mengajukan Permohonan Izin Cerai?

Bolehkah Pengacara Mewakili PNS Mengajukan Permohonan Izin Cerai?
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pengacara Mewakili PNS Mengajukan Permohonan Izin Cerai?

PERTANYAAN

Bisakah seorang PNS memohon izin cerai melalui kuasa hukum dalam hal ini pengacara? Bagaimana dengan aturan PP 45 tahun 1990?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

     

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacycom


     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Intisari:

     

     

    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tidak menyatakan dengan tegas bahwa permohonan cerai tersebut tidak boleh dikuasakan.

     

    Namun demikian, Badan Administrasi Kepegawaian Negara mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yaitu Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

     

    Dalam surat edaran tersebut, terdapat format permohonan izin cerai yang bentuk formatnya dikhususkan agar langsung diisi oleh pemohon dan tanpa ada opsi dapat dikuasakan kepada pihak lain. Oleh karena itu, menurut hemat kami permohonan izin untuk cerai sebaiknya diajukan secara langsung tanpa melalui kuasa untuk menghindari permohonan Anda ditolak oleh pejabat hierarki yang berwenang.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (“PP 45/1990”).

     

    Dalam PP 10/1983 jo. PP 45/1990 telah ditentukan bahwa bagi PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.[1] Permohonan izin atau surat keterangan tersebut harus diajukan secara tertulis[2] dengan menyertakan alasan-alasannya[3]. Adapun cara memperoleh izin dilakukan melalui saluran hierarki.

     

    Persoalan mengenai pemberian kuasa dalam permohonan izin tertulis untuk cerai, baik PP 10/1983 maupun PP 45/1990 tidak menyatakan dengan tegas bahwa permohonan cerai tersebut tidak boleh dikuasakan.

     

    Namun demikian, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (“BAKN”) mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yaitu Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“SE 08/1983”) khususnya Bagian III Nomor 3 yang menyatakan sebagai berikut:

     

    Surat permintaan ijin perceraian tersebut dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran IV Surat Edaran ini.”

     

    Format permohonan izin cerai dalam surat edaran tersebut terbentuk dalam suatu format yang dikhususkan agar langsung diisi oleh pemohon dan tanpa ada opsi dapat dikuasakan kepada pihak lain. Lebih lanjut, format tersebut adalah format baku permohonan izin cerai.

     

    Oleh karena itu, menurut hemat kami permohonan izin untuk cerai sebaiknya diajukan secara langsung tanpa melalui kuasa untuk menghindari permohonan Anda ditolak oleh pejabat hierarki yang berwenang.

     

    Demikian kami sampaikan dan semoga dapat membantu persoalan Anda. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;

    2.    Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

     

     

     



    [1] Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990

    [2] Pasal 3 ayat (2) PP 45/1990

    [3] Pasal 3 ayat (3) PP 45/1990

     

    Tags

    surat kuasa
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!