Bolehkah Pengacara Mewakili PNS Mengajukan Permohonan Izin Cerai?
PERTANYAAN
Bisakah seorang PNS memohon izin cerai melalui kuasa hukum dalam hal ini pengacara? Bagaimana dengan aturan PP 45 tahun 1990?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bisakah seorang PNS memohon izin cerai melalui kuasa hukum dalam hal ini pengacara? Bagaimana dengan aturan PP 45 tahun 1990?
NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga. Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected] Website : http://www.nayaraadvocacycom |
Intisari:
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tidak menyatakan dengan tegas bahwa permohonan cerai tersebut tidak boleh dikuasakan.
Namun demikian, Badan Administrasi Kepegawaian Negara mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yaitu Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat format permohonan izin cerai yang bentuk formatnya dikhususkan agar langsung diisi oleh pemohon dan tanpa ada opsi dapat dikuasakan kepada pihak lain. Oleh karena itu, menurut hemat kami permohonan izin untuk cerai sebaiknya diajukan secara langsung tanpa melalui kuasa untuk menghindari permohonan Anda ditolak oleh pejabat hierarki yang berwenang.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (“PP 45/1990”).
Dalam PP 10/1983 jo. PP 45/1990 telah ditentukan bahwa bagi PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.[1] Permohonan izin atau surat keterangan tersebut harus diajukan secara tertulis[2] dengan menyertakan alasan-alasannya[3]. Adapun cara memperoleh izin dilakukan melalui saluran hierarki.
Persoalan mengenai pemberian kuasa dalam permohonan izin tertulis untuk cerai, baik PP 10/1983 maupun PP 45/1990 tidak menyatakan dengan tegas bahwa permohonan cerai tersebut tidak boleh dikuasakan.
Namun demikian, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (“BAKN”) mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yaitu Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“SE 08/1983”) khususnya Bagian III Nomor 3 yang menyatakan sebagai berikut:
“Surat permintaan ijin perceraian tersebut dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran IV Surat Edaran ini.”
Format permohonan izin cerai dalam surat edaran tersebut terbentuk dalam suatu format yang dikhususkan agar langsung diisi oleh pemohon dan tanpa ada opsi dapat dikuasakan kepada pihak lain. Lebih lanjut, format tersebut adalah format baku permohonan izin cerai.
Oleh karena itu, menurut hemat kami permohonan izin untuk cerai sebaiknya diajukan secara langsung tanpa melalui kuasa untuk menghindari permohonan Anda ditolak oleh pejabat hierarki yang berwenang.
Demikian kami sampaikan dan semoga dapat membantu persoalan Anda. Terima kasih.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?