Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Serikat Pekerja dari Luar Perusahaan Mewakili Pekerja dalam Gugatan PHI?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Serikat Pekerja dari Luar Perusahaan Mewakili Pekerja dalam Gugatan PHI?

Bolehkah Serikat Pekerja dari Luar Perusahaan Mewakili Pekerja dalam Gugatan PHI?
Frans Sopater Hutapea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Serikat Pekerja dari Luar Perusahaan Mewakili Pekerja dalam Gugatan PHI?

PERTANYAAN

Sahabat kami sedang menempuh upaya hukum terhadap PHK yang dilakukan perusahaan tempat ia bekerja melalui tingkat DPP SP/SB di luar perusahaan. Sebagai keterangan tambahan, ia bergabung sebagai anggota serikat karena di tempat ia bekerja tidak terpenuhi 10 orang sebagai syarat pembentukan SP/SB sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB. Dengan dasar tersebut kemudian ia bergabung menjadi anggota di DPP SP/SB di luar perusahaan.

Pertanyaan dasar:

  1. Bisakah sahabat kami menempuh upaya hukum bersama SP/SB yang dibentuk di luar perusahaan?
  2. Dapatkah pekerja/buruh yang belum memiliki Pengurus Unit Kerja di dalam perusahaan tempat ia bekerja diadvokasi oleh SP/SB di luar perusahaan sampai tingkat PHI?
  3. Apakah sah DPP SP/SB mengadvokasi pekerja yang belum memiliki PUK di dalam perusahaan?
  4. Apakah hakim memberi putusan NO terhadap gugatan pekerja yang belum memiliki PUK di dalam perusahaan? Terima kasih atas kesempatan dan jawaban yang diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demoktratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada pengertian yang berbeda antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“SP/SB”) yang dibentuk dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan, hanya saja dalam setiap pelaksanaan dan keanggotaannya harus merujuk pada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (“AD/ART”) SP/SB yang diikuti dan juga seorang pekerja/buruh hanya boleh menjadi anggota dalam satu SP/SB saja.

    Lalu, bolehkah SP/SB dari luar perusahaan mewakili pekerja hingga tingkat Pengadilan Hubungan Industrial?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui terlebih dahulu pengertian dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“SP/SB”) yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

    Kemudian, pengertian lainnya yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”) menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

    Kedua ketentuan di atas menyatakan bahwa tidak ada pengertian yang berbeda antara SP/SB yang dibentuk dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan, hanya saja dalam setiap pelaksanaan dan keanggotaannya harus merujuk pada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (“AD/ART”) SP/SB yang diikuti dan juga seorang pekerja/buruh hanya boleh menjadi anggota dalam satu SP/SB saja sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo. Pasal 14 UU 21/2000.

    Kekosongan SP/SB dalam Perusahaan

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila ada kekosongan SP/SB dalam suatu perusahaan, jika merujuk kepada pengertian SP/SB itu sendiri setiap pekerja/buruh dapat bergabung dan menjadi anggota SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaannya. Hal itu juga diartikan bahwa apabila di dalam satu perusahaan tidak memiliki SP/SB, maka setiap pekerja dapat bergabung untuk menjadi anggota SP/SB di luar perusahaannya.

    Suatu SP/SB memiliki fungsi dan tujuan terhadap anggota-anggotanya yang telah diatur dalam Pasal 4 UU 21/2000, yang menyatakan:

    1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
    2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi:
      1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
      2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
      3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
      5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

    Dalam ketentuan di atas, SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial, yang jenis-jenisnya tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) meliputi:

    1. perselisihan hak;
    2. perselisihan kepentingan;
    3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
    4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Hal yang sama juga tersirat dari bunyi Pasal 81 angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

    1. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
    2. Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

    Selain itu, Pasal 87 UU PPHI juga menegaskan bahwa SP/SB dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dimungkinkan bagi seorang pekerja/buruh untuk menjadi anggota SP/SB di luar perusahaannya, dan SP/SB tersebut dapat mewakili dan mengadvokasi pekerja yang bersangkutan dalam perselisihan hubungan industrial hingga tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

    Putusan NO

    Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 811) menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain:

    1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”);
    2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
    3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
    4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

    Yahya lebih lanjut juga menjelaskan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:

    Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)

    Berdasarkan penjelasan di atas, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) harus didasarkan pada adanya cacat formil. Sedangkan, menurut hemat kami, kekosongan SP/SB dan kekosongan Pimpinan Unit Kerja (“PUK”) di dalam suatu perusahaan bukan merupakan cacat formil dalam suatu gugatan yang dapat dijadikan dasar Majelis Hakim untuk memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima (NO).

    Baca juga: Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

    Sebagai informasi tambahan, hak pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB adalah hak yang dilindungi secara hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sesuai Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000. Terkait hal ini dapat baca lebih lanjut dalam artikel Perlindungan Hukum Serikat Buruh dari Union Busting.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. (Jakarta: Sinar Grafika). 2005.

    Tags

    serikat buruh
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!