Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah WNA Boleh Menjadi Debitur Bank di Indonesia? yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusat dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Juli 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 15 Mei 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kredit, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[1]
Dalam kata lain, kredit adalah perjanjian pinjam meminjam uang antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Dalam perjanjian tersebut, bank sebagai pemberi kredit percaya terhadap nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan atau dibayar lunas.[2]
Sebagaimana pengertian di atas, perlu diketahui dalam hal ini bank merupakan pemberi kredit atau sebagai kreditur, dan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi utang jika utang tersebut telah jatuh tempo atau waktu dan dapat ditagih.[3]
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 115 ayat (1) PBI 6/2024 bahwa bank dilarang melakukan transaksi:
- transfer rupiah ke luar negeri;
- transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri;
- pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah;
- pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk;
- pembelian surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh bukan penduduk;
- investasi dalam rupiah kepada bukan penduduk; dan
- transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bukan penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari satu tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia. Dalam hal ini bukan penduduk merupakan nonresiden sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.[4]
Adapun bank yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 133 ayat (1) PBI 6/2024 yaitu:
- teguran tertulis;
- kewajiban membayar;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di pasar uang dan/atau pasar valuta asing; dan/atau
- pencabutan izin dan/atau penetapan.
Namun, terdapat juga pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi:[5]
- kegiatan tertentu untuk penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement);
- pemberian cerukan berupa cerukan intrahari untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah dan terhadap pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk;
- pemberian kredit atau pembiayaan kepada bukan penduduk dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia;
- pembelian surat berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia; dan
- transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia, pada dasarnya Bank Indonesia memberikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“KLM”) kepada bank yang menyalurkan:[6]
- kredit atau pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
- kredit atau pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (“RPIM”);
- kredit atau pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (“UMi”);
- kredit atau pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
- pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Adapun dalam memberikan KLM, Bank Indonesia menetapkan kriteria pemberian KLM, besaran KLM, periode pemberian KLM, dan mekanisme pemberian KLM.[7] Sebagai informasi, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.[8]
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah Warga Negara Asing (“WNA”) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dapat menjadi debitur di bank di Indonesia? Pada dasarnya, menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Baca juga: Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin
Namun, menurut hemat kami, setelah pernikahan didaftarkan di Indonesia, serta jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia tersebut harus dianggap sebagai harta bersama yang juga merupakan hak pasangan yang berkewarganegaraan asing.
Baca juga: Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Referensi:
- Ishak. Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, Vol. 17, 2015;
- Sri Redjeki Slamet. Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica, Vol. 13, No. 2, 2016.
[2] Sri Redjeki Slamet. Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica, Vol. 13, No. 2, 2016, hal. 106
[3] Ishak. Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, Vol. 17, 2015, hal. 190
[4] Penjelasan Pasal 28 ayat (2) huruf b PBI 6/2024
[5] Pasal 115 ayat (2) PBI 6/2024
[7] Pasal 2 ayat (2) PBI 11/2023
[8] Pasal 2 ayat (3) PBI 11/2023