Brand
Kekayaan Intelektual

Brand

Bacaan 2 Menit

Pertanyaan

Halo, saya mau tanya masalah branding sebuah produk. Contoh, kalau sebuah perusahaan multinasional (ABC Corporation) berbasis di Negara A, terdaftar secara hukum di Negara A dan memiliki sebuah brand (merek dagang) "X" yang sudah didaftarkan secara resmi. Lalu perusahaan tersebut ekspansi ke Negara B (Indonesia) dan terdaftar secara hukum di Negara B tersebut dengan nama PT ABC. Merek "X" tersebut dalam segala surat perizinan pendirian perusahaan dan dokumen-dokumen legal lainnya tidak tercantum. Pertanyaan: Apakah PT ABC boleh mengusung "X" sebagai branding-nya di Indonesia? Apakah PT ABC boleh menggunakan "X" dan logonya di kartu nama, media promosi, letterhead dan lain-lain dengan tetap mencantumkan nama PT ABC? Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Saudara Deltalee yang baik,

Dari uraian Saudara, saya berkesimpulan bahwa merek X tidak didaftarkan di Indonesia. Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

1.      PT ABC adalah bagian dari ABC Corp., jadi PT ABC boleh saja menggunakan merek X di Indonesia, kecuali ABC Corp melarangnya. Tetapi yang penting diingat, lingkup perlindungan hukum terhadap suatu merek bersifat teritorial. Artinya, untuk mendapat perlindungan hukum di Indonesia, maka merek X' tersebut harus didaftarkan di Indonesia.

2.      Boleh saja.

Demikian pandangan kami. Semoga bermanfaat.

 

Peraturan perundang-undangan terkait:

UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Tags: