Saudara Deltalee yang baik,
Dari uraian Saudara, saya berkesimpulan bahwa merek X tidak didaftarkan di Indonesia. Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
1. PT ABC adalah bagian dari ABC Corp., jadi PT ABC boleh saja menggunakan merek X di Indonesia, kecuali ABC Corp melarangnya. Tetapi yang penting diingat, lingkup perlindungan hukum terhadap suatu merek bersifat teritorial. Artinya, untuk mendapat perlindungan hukum di Indonesia, maka merek X' tersebut harus didaftarkan di Indonesia.
2. Boleh saja.
Demikian pandangan kami. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.