Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Daftar Izin UMKM Secara Online

Share
Start-Up & UMKM

Cara Daftar Izin UMKM Secara Online

Cara Daftar Izin UMKM Secara <i>Online</i>
Ferdinan Moratama, S.H.Aksa Foundation

Bacaan 5 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana cara daftar izin UMKM secara online? Mohon petunjuknya persyaratan apa saja yang perlu kami siapkan pula. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini, Anda dapat mengurus perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) secara online. Melalui sistem ini, Anda juga sekaligus akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Lalu, bagaimana cara daftar izin UMKM?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    18 Mar, 2024

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

     

    Pengklasifikasian UMKM

    Sebelum Anda melakukan proses pendaftaran izin usaha, sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami definisi dan/atau klasifikasi dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”). Berdasarkan Pasal 35 ayat (2), (3), (4), dan (5) PP 7/2021 membagi UMKM berdasarkan besarnya modal dan hasil penjualan (omzet) tahunannya, yaitu:

    1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
    2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
    3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu Anda ketahui pula, berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, UMKM juga dibagi lagi berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yaitu:[1]

    1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”).
    2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
    3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
    4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.

    Patut dicatat, NIB khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.[2]

    Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu tingkat risiko usaha yang akan Anda lakukan dengan cara mencocokkan jenis kegiatan usaha Anda dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

    Sebagai informasi tambahan, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Anda dapat mengakses KBBI melalui laman oss.go.id.

     

    Cara Daftar Izin UMKM via OSS

    Mengenai cara daftar UMKM secara online, pertama-tama Anda dapat memulai proses pendaftaran NIB dengan cara sebagai berikut:[3]

    1. Pelaku usaha mengakses laman OSS untuk memperoleh akun pengguna.
    2. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data.
    3. Setelah melakukan pengisian data secara lengkap, OSS kemudian menerbitkan NIB bagi pelaku usaha.

    Setelah memproses NIB, Anda dapat mengumpulkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat standar dan izin sesuai dengan KBLI kegiatan usaha Anda, yang dapat Anda lihat secara detail berdasarkan petunjuk dalam OSS.

    Adapun untuk sertifikat standar terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

      1.  
    1. Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah rendah, merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.[4]
    2. Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[5]

    Sedangkan yang dimaksud dengan izin merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

     

    Referensi:

    Oss.go.id, yang diakses pada 17 Juli 2023, pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021

    [3] Pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil

    [4] Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021

    [5] Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021

    [6] Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP 5/2021

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua