Bagaimana cara daftar izin UMKM secara online? Mohon petunjuknya persyaratan apa saja yang perlu kami siapkan pula. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Saat ini, Anda dapat mengurus perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) secara online. Melalui sistem ini, Anda juga sekaligus akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Lalu, bagaimana cara daftar izin UMKM?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum Anda melakukan proses pendaftaran izin usaha, sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami definisi dan/atau klasifikasi dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”). Berdasarkan Pasal 35 ayat (2), (3), (4), dan (5) PP 7/2021membagi UMKM berdasarkan besarnya modal dan hasil penjualan (omzet) tahunannya, yaitu:
Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu Anda ketahui pula, berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, UMKM juga dibagi lagi berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yaitu:[1]
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”).
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.
Patut dicatat, NIB khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) danpernyataan jaminan halal.[2]
Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu tingkat risiko usaha yang akan Anda lakukan dengan cara mencocokkan jenis kegiatan usaha Anda dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).
Sebagai informasi tambahan, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Anda dapat mengakses KBBI melalui laman oss.go.id.
Cara Daftar Izin UMKM via OSS
Mengenai cara daftar UMKM secara online, pertama-tama Anda dapat memulai proses pendaftaran NIB dengan cara sebagai berikut:[3]
Pelaku usaha mengakses laman OSS untuk memperoleh akun pengguna.
Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data.
Setelah melakukan pengisian data secara lengkap, OSS kemudian menerbitkan NIB bagi pelaku usaha.
Setelah memproses NIB, Anda dapat mengumpulkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat standar dan izin sesuai dengan KBLI kegiatan usaha Anda, yang dapat Anda lihat secara detail berdasarkan petunjuk dalam OSS.
Adapun untuk sertifikat standar terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah rendah, merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.[4]
Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[5]
Sedangkan yang dimaksud dengan izin merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.[6]