Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Start-Up & UMKM

Aturan Pendirian CV dan Dampaknya Jika Tidak Didaftarkan

Aturan Pendirian CV dan Dampaknya Jika Tidak Didaftarkan
Aturan Pendirian CV dan Dampaknya Jika Tidak Didaftarkan

PERTANYAAN

Saya ingin mendirikan CV dan mendaftarkannya secara resmi. Apakah ada dampaknya terhadap hukum bila belum didaftarkan secara resmi? Apa syarat mendirikan CV dan berapa biayanya? Ke lembaga mana yang berhak mengesahkan pendirian CV saya tersebut? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 4 Langkah Mendirikan CV dan Dampaknya Jika Tak Didaftarkan yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 September 2004, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 14 Maret 2016, dan dimutakhirkan kedua kali pada 29 Desember 2021, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 04 Oktober 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].

    Apa Itu CV dan Aturan Pendiriannya

    Mulanya, ketentuan, prosedur dan syarat mendirikan persekutuan komanditer atau yang lebih dikenal dengan commanditaire vennootschap (“CV”) diatur dalam KUHD. CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seiring dengan perkembangan zaman, ketentuan yang berkaitan dengan pendirian CV telah mengalami banyak perubahan, di antaranya melalui Permenkumham 17/2018.

    Dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 dinyatakan bahwa persekutuan komanditer atau CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

    Prosedur Pendirian CV

    Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum (“menteri”) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (“SABU”).[2] Namun permohonan tersebut harus didahului dengan pengajuan nama CV.[3] Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya dari awal:

    1. Pengajuan Nama CV

    Permohonan pengajuan nama CV ditujukan kepada menteri melalui SABU.[4] Nama CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[5]

    1. ditulis dengan huruf latin;
    2. belum dipakai secara sah dengan cv lain dalam SABU;
    3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. tidak sama atau tidak mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
    5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

    Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama,[6] yang paling sedikit memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan.[7]

    Menyambung pertanyaan Anda soal biaya, permohonan pengajuan nama CV dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.[8]

    1. Persetujuan Nama oleh Menteri

    Selanjutnya menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pemakaian nama CV tersebut secara elektronik. Jika mendapatkan persetujuan menteri maka pemakaian nama CV berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari.[9]

    1. Permohonan Pendaftaran Pendirian CV

    Setelah mendapatkan persetujuan pemakaian nama CV, proses berikutnya adalah permohonan pendaftaran pendirian CV. Permohonan tersebut harus diajukan oleh pemohon melalui SABU paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi format pendaftaran. Perlu diperhatikan, apabila pendaftaran pendirian CV dilakukan melebihi jangka waktu yang ditentukan maka pemohon tidak dapat mengajukannya kepada menteri.[10]

    Pengisian format pendaftaran juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu berupa:[11]

    1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
    2. Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.

    Selain menyampaikan pernyataan tersebut, pemohon juga harus menggugah akta pendirian CV.[12] Selanjutnya pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendaftaran dan keterangan tersebut.[13]

    Perlu diketahui, seperti halnya pengajuan nama CV, pendaftaran CV juga dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.[14]

    1. Penerbitan SKT

    Setelah semuanya diproses, menteri akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) CV pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.[15] SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.[16]

    Perizinan Berusaha

    Selanjutnya Anda dapat melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan CV menjalankan aktivitas bisnisnya seperti perizinan berusaha. Untuk perizinan berusaha, berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 28/2025 perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari analisis risiko setiap kegiatan usaha.

    Adapun, yang dimaksud dengan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.[17]

    Perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang diperoleh dari hasil analisis risiko.[18] Adapun tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha ditetapkan menjadi:[19]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dengan perizinan berusaha berupa nomor induk berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha;[20]
    2. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dengan perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar sebagai legalitas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha;[21]
    3. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dengan perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi;[22]
    4. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi dengan perizinan berusaha berupa NIB dan izin.[23]

    Kemudian, masing-masing sektor usaha memiliki persyaratan perizinan berusaha yang berbeda-beda. Sebagai informasi, Anda dapat melihat perizinan berusaha untuk sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor lingkungan hidup, sektor perindustrian, dan lainnya yang diatur di dalam Lampiran PP 28/2025.

    Terkait pertanyaan Anda mengenai dampak jika CV Anda belum didaftarkan secara resmi, kami kurang menangkap maksud Anda. Namun jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran pendirian CV, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya seperti perizinan berusaha. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda. Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait aturan pendirian CV dan akibatnya jika tidak didaftarkan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

    [1] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

    [2] Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”)

    [3] Pasal 4 Permenkumham 17/2018

    [4] Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018

    [5] Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018

    [6] Pasal 5 ayat (3) Permenkumham 17/2018

    [7] Pasal 5 ayat (4) Permenkumham 17/2018

    [8] Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 17/2018

    [9] Pasal 9 Permenkumham 17/2018

    [10] Pasal 10 Permenkumham 17/2018

    [11] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenkumham 17/2018

    [12] Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 17/2018

    [13] Pasal 13 Permenkumham 17/2018

    [14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 17/2018

    [15] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Permenkumham 17/2018

    [16] Pasal 14 ayat (4) Permenkumham 17/2018

    [17] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)

    [18] Pasal 124 ayat (1) dan (2) PP 28/2025

    [19] Pasal 128 PP 28/2025

    [20] Pasal 130 PP 28/2025

    [21] Pasal 131 ayat (1) dan (2) PP 28/2025

    [22] Pasal 131 ayat (1) dan (6) PP 28/2025

    [23] Pasal 133 ayat (1) PP 28/2025

    TAGS