Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah

Cara Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah
NAYARA AdvocacyNAYARA Advocacy
NAYARA Advocacy
Bacaan 10 Menit
Cara Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah

PERTANYAAN

Saya dan suami memiliki KTP dengan agama Islam, tapi kami belum memiliki kartu keluarga karena baru 1 bulan menikah. Sekarang saya ingin berpindah ke agama kristen. Apakah bisa saya mengurus KK dengan berbeda agama dengan suami? Kalau bisa, bagaimana caranya? Dan kalau terpaksa saya harus membuat KK secepatnya dengan agama Islam, apakah suatu saat agama di dalam KK bisa diganti menjadi Kristen? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

    Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut, silakan hubungi +6221 - 22837970 atau email ke: [email protected]

    Website : http://www.nayaraadvocacycom


      

     

     

    Intisari:

     

     

    Tidak ada ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan yang melarang adanya perbedaan agama suami dan istri dalam satu KK. Oleh karena itu, Anda dapat mengurus pembuatan KK dengan agama yang berbeda dengan suami, dengan terlebih dahulu mengurus perpindahan agama Anda untuk dicantumkan perubahannya pada KTP.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan mencoba untuk menjawab pertanyaan Anda sebagai berikut:

     

    Pengertian Kartu Keluarga (“KK”)

     

    KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.[1]

     

    Lebih lengkapnya, KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.[2]


    Terkait dengan agama yang akan dicantumkan di dalam KK, berdasarkan penelusuran kami, UU Adminduk tidak menyebutkan satupun ketentuan yang melarang adanya perbedaan agama suami dan istri dalam satu KK.

     

    Oleh karena itu, Anda dapat mengurus pembuatan KK dengan agama yang berbeda dengan suami, dengan terlebih dahulu mengurus perpindahan agama Anda untuk dicantumkan perubahannya pada Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).

     

     

    Perubahan Agama pada KTP

    Perubahan agama merupakan Peristiwa Kependudukan, yakni kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.[3]

     

    Tahapan Mengurus Perubahan Agama Pada KTP

    Caranya, pertama Anda wajib melaporkan perpindahan agama itu kepada Instansi Pelaksana (Kantor Kelurahan) dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan mengisi formulir isian di Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili Anda dengan melampirkan surat pembaptisan dari Gereja.[4]

     

    Nantinya, pihak Kelurahan itulah yang mendaftar perubahan agama Anda, memberikan pelayanan atas pelaporan perubahan agama, mencetak dan menerbitkan KTP baru.[5]

     

    Setelah Anda melakukan perubahan status agama di KTP Anda, maka tahap selanjutnya Anda dapat melakukan permohonan pembuatan KK. Pada saat Anda memberikan biodata penduduk untuk pembuatan KK, maka pihak Kelurahan akan meminta fotokopi KTP Anda untuk dijadikan acuan isian untuk KK Anda.

     

    Syarat-Syarat Pembuatan KK

    Sebagai informasi, kami sampaikan syarat-syarat pembuatan KK berdasarkan informasi yang kami akses dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

    a.    Surat Pengantar RT/RW

    b.    Biodata penduduk

    c.    KK lama

    d.    Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah

    e.    Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing

    f.     Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan

    g.    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.

     

    Demikian jawaban yang kami berikan dan semoga bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.  

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


    Referensi:

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diakses pada 25 Agustus 2016 pukul 16.25 WIB.



    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)

    [2] Pasal 61 ayat (1) UU Adminduk

    [3] Pasal 1 angka 11 UU 24/2013

    [4] Lihat Pasal 3 UU Adminduk

    [5] Lihat Pasal 8 ayat (1) UU 24/2013

     

    Tags

    hukumonline
    kartu keluarga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!