Profesi Hukum
Simak! Ini Cara Menjadi Panitera
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana cara menjadi panitera dan syarat apa yang wajib dipenuhi calon panitera?


Bacaan 7 Menit

Bagaimana cara menjadi panitera dan syarat apa yang wajib dipenuhi calon panitera?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian panitera terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Ketua MA 122/2013, yaitu:
Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah
Panitera memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan terkait manajerial kantor, dan unsur pembantu hakim dalam proses penyelesaian perkara. Berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pengadilan, panitera menjadi unsur yang sangat menentukan jalannya proses perkara sejak perkara diterima, diperiksa, diadili sampai tahap eksekusi.[1]
Sebagai unsur pembantu pimpinan, panitera memiliki peran penting, antara lain:[2]
Adapun tugas panitera adalah:[3]
Anda juga dapat membaca secara lengkap mengenai kode etik dan pedoman perilaku panitera dalam Keputusan Ketua MA 122/2013.
Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera.[4] Dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, beberapa orang panitera pengganti, dan beberapa orang jurusita.[5] Sedangkan, dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti.[6]
Untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 8/2004:
Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU 8/2004 sebagai berikut:
Ketentuan selengkapnya mengenai syarat menjadi wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti dapat Anda baca dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004.
Berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yaitu:
Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama 2328/DJA/KP.04.6/4/2022, terdapat syarat tambahan menghafal Al Quran sebagai berikut:
Baca juga: Yuk Intip! Berikut Besaran Gaji Panitera
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat menjadi panitera yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tersebut di atas, maka selanjutnya Anda perlu memahami cara mendaftar menjadi panitera.
Pada penjelasan ini, kami mengambil contoh cara mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tahun 2019:
Berdasarkan contoh tersebut, dapat kami sarikan bahwa Anda perlu mencari informasi pendaftaran panitera pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat. Setelah itu, Anda wajib mengisi dokumen yang kemudian dikirim melalui email pengadilan yang akan Anda tuju, mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku.
Anda juga wajib memenuhi syarat menjadi panitera yang terdapat pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004. Namun, jika Anda hendak mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Agama, maka ada persyaratan lain yang wajib Anda penuhi, contohnya memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam, dan kemampuan menghafal Al Quran.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Abdul Muchlis Hasan, Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Panitera Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Al Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017, hal. 80.
[2] Abdul Muchlis Hasan, Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Panitera Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Al Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017, hal. 80.
[3] Pasal 58 – Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 2/1986”)
[4] Pasal 27 ayat (1) UU 2/1986
[5] Pasal 27 ayat (2) UU 2/1986
[6] Pasal 27 ayat (3) UU 2/1986