Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia

Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia

PERTANYAAN

Yth. staf HukumOnline.com, saya adalah anak dari hasil perkawinan ayah dan ibu WNI keturunan Tionghoa. Saya lahir di Indonesia dan saat ini berumur 24 tahun (ayah dan ibu saya juga lahir di Indonesia). Status kewarganegaraan ayah dan ibu saya tidak jelas, entah dianggap WNI atau masih WNA. Menurut ayah saya, beliau pernah mengajukan permohonan menjadi WNI bertahun-tahun lalu namun sampai sekarang tidak ada kabar hasilnya. Yang ingin saya tanyakan adalah, dengan adanya "Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia", saya melihat dari bagian i dan k menyatakan bahwa saya adalah WNI, apakah saya benar-benar telah menjadi WNI ataukah saya masih perlu mengurus kewarganegaraan di Kantor Sipil atau semacamnya baik di Jakarta maupun daerah kelahiran saya? Apabila status saya sekarang telah menjadi WNI, apakah saya dapat membuat KTP (surat-surat apa saja yang harus saya bawa)? Terima kasih atas jawaban yang Anda berikan. Salam, Edoardo Kusuma.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengutip buku Menggugat SBKRI terbitan Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI) (hal. 39), dijelaskan bahwa dalam hukum perdata internasional dikenal dua asas mengenai status kewarganegaraan, yakni:

    1.    Asas keturunan (Ius sanguinis);

    2.    Asas kelahiran (Ius soli).

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
     

    Penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis), adalah seorang anak yang dilahirkan dari ayah (atau ibu, jika tidak ada hubungan hukum dengan ayah), maka warga negara anak itu adalah warga negara dari orang tuanya tersebut tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang (ius soli) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan.

     

    Dari yang Anda ceritakan, Anda dan orang tua Anda lahir di Indonesia. Meskipun, Anda tidak mengetahui dengan jelas status kewarganegaraan orang tua Anda. Jika merujuk pada Pasal 4 huruf i UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah warga negara Indonesia (“WNI”). Dengan demikian, Anda maupun orang tua Anda adalah WNI.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam buku yang sama, YPHI juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan UU 12/2006 sebenarnya yang dimenangkan adalah kelompok pro-sanguinis, namun dengan pelunakan. Sehingga, anak yang seharusnya mengikuti kewarganegaraan orang tua, ketika tidak diketahui jelas kewarganegaraan orang tuanya, maka kewarganegaraan anak mengikuti tempat di mana dia dilahirkan.

     

    Jadi, Anda adalah WNI dan tidak perlu mengurus bukti kewarganegaraan. Dan dengan status Anda sebagai WNI, Anda memiliki hak seperti WNI lainnya, termasuk untuk memperoleh identitas kependudukan (KTP). Mengenai proses dan persyaratan pembuatan KTP dapat Anda lihat di situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!