Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Catat! Ini 21 Asas Hukum yang Perlu Dipahami

Catat! Ini 21 Asas Hukum yang Perlu Dipahami
Catat! Ini 21 Asas Hukum yang Perlu Dipahami

PERTANYAAN

Apa saja asas-asas dan adagium yang dipelajari dalam Ilmu Hukum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Catat! Ini 21 Asas Hukum dan 7 Adagium Hukum yang Perlu Dipahami, yang pertama kali dipublikasikan pada 16 Juli 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Asas Hukum?

    Pada dasarnya, asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat dan sistem hukum.[1]

    Berikut adalah pengertian prinsip atau asas hukum menurut para ahli:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    1. G. W. Paton mendefinisikan asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Dengan demikian, asas bersifat lebih abstrak, sedangkan aturan atau kaidah hukum sifatnya konkret mengenai perilaku atau tindakan hukum tertentu.[2]
    2. A. R. Lacey menjelaskan asas hukum memiliki cakupan yang luas, artinya dapat menjadi dasar ilmiah berbagai aturan atau kaidah hukum untuk mengatur perilaku manusia yang menimbulkan akibat hukum yang diharapkan.[3]
    3. Paul Scholten mengartikan asas hukum sebagai tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan, artinya, asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum. Masing-masing pikiran dasar dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan hakim.[4]

    Asas-Asas Hukum

    Apa saja asas-asas hukum? Berikut ini kami rangkum bunyi 21 asas hukum yang penting untuk dipahami.

    1. Undang-Undang Tidak Dapat Berlaku Surut

    Artinya, peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan hadir. Akan tetapi, untuk mengabaikan asas ini dimungkinkan, dalam rangka memenuhi keadilan masyarakat. Contoh, UU Pengadilan HAM tahun 2000 digunakan untuk mengadili peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) di Timor Timur yang terjadi pada tahun 1999.[5]

    1. Undang-Undang Tidak Dapat Diganggu Gugat

    Menurut asas ini, undang-undang tidak dapat diuji oleh badan peradilan, melainkan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri. Asas ini berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi di sebuah negara. Dengan kata lain, asas ini mengatur bahwa undang-undang dapat di-review jika bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.[6]

    1. Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

    Arti dari asas ini adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[7]

    1. Lex Specialis Derogat Legi Generalis

    Pengertian dari asas ini yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat lebih khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih umum.[8]

    1. Lex Posteriori Derogat Legi Priori

    Menurut asas ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu.[9]

    Baca juga: Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior

    1. Kebebasan Berkontrak

    Asas ini juga dikenal dengan istilah freedom of contract, party autonomy liberty of contract. Asas ini merupakan wujud nyata dari penghormatan HAM.[10] Kebebasan berkontrak artinya kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak atau perjanjian, menentukan isi kontrak atau perjanjian, dan memilih subjeknya.[11]

    1. Konsensualisme

    Asas ini menekankan bahwa pada dasarnya perjanjian dan perikatan sudah ada sejak detik tercapaikan kesepatakan para pihak. Artinya, perjanjian ada sejak tercapainya kata sepakat atau konsensus antara pihak mengenai pokok perjanjian.[12]

    1. Pacta Sunt Servanda

    Berdasarkan asas ini, masing-masing pihak perjanjian wajib melaksanakan isi perjanjian demi kepastian hukum. Asas ini tidak berdiri sendiri dan memiliki kaitan dengan asas iktikad baik atau good faith.[13] Asas ini merupakan fundamental, karena melandasi lahirnya perjanjian. Pada perjanjian, janji mengikat sebagaimana undang-undang bagi pihak yang membuatnya.[14]

    Baca juga: Mengenal Asas Pacta Sunt Servanda

    1. Iktikad Baik

    Asas iktikad baik menghendaki bahwa dalam setiap pembuatan perjanjian, para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian, dengan siapa pihak membuat perjanjian, dan setiap perjanjin selalu didasari pada asas iktikad baik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta tidak melanggar kepentingan masyarakat.[15]

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    1. Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt

    Perjanjian tidak dapat memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.[16]

    1. Absolut

    Asas ini disebut juga sebagai asas hukum memaksa atau dwingendrecht, yakni suatu benda hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebut dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang.[17]

    1. Dapat Dipindahtangankan

    Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami.[18]

    1. Percampuran

    Berdasarkan asas ini, hak kebendaan memiliki wewenang terbatas. Artinya, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri. Tidak dapat orang tersebut untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap. Hak ini juga dikenal dengan vermenging.

    1. Perlakuan yang Berlainan Terhadap Benda Bergerak dan Tidak Bergerak

    Antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak ada perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum yang berkaitan dengan penyerahan, pembebanan, kepemilikan, kedaluwarsa, dan jura in re aliena yang diadakan.[19]

    1. Publiciteit

    Asas ini dianut atas kebendaan tidak bergerak, yang diberikan hak kebendaan. Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum. Sedangkan untuk benda bergerak cukup dengan penyerahan tanpa pendaftaran dalam register umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[20]

    1. Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Lege Praevia Poenali

    Hanya hukum yang tertulis saja yang dapat menentukan apakah norma hukum itu telah dikaitkan dengan suatu ancaman hukum menurut hukum pidana atau tidak. Asas ini juga dikenal dengan sebutan asas legalitas, yakni tidak ada tindak pidana tanpa ada undang-undang yang mendahului.[21]

    Baca juga: Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas

    1. Penafsiran Secara Analogis

    Penafsiran secara analogis pada dasarnya tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan undang-undang pidana. Misalnya, peraturan tentang nullum delictum dan seterusnya melarang penggunaan secara analogis, karena perbuatan semacam itu bukan hanya dapat memperluas banyaknya delik yang ditentukan undang-undang, melainkan juga dapat menjurus pada lebih diperberat atau diperingannya hukuman yang dijatuhkan bagi perbuatan yang dilakukan tidak berdasarkan undang-undang.[22]

    1. Tiada Pidana Tanpa Kesahalahan

    Berdasarkan asas ini, meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, namun tetap perlu dibuktikan apakah ia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatannya tersebut, artinya apakah ia memiliki kesalahan atau tidak.[23]

    1. Good Governance

    Prinsip ini merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Jika dilihat dari segi functional aspect, good governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.[24]

    Baca juga: 17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

    1. Asas Kesadaran Hukum

    Asas ini dimaknai baik warga masyarakat maupun penguasa, penegak hukum harus dapat memahami, menghayati dan mematuhi hukum sesuai doktrin negara hukum yang demokratis. Dengan diterapkannya prinsip kesadaran hukum, maka hukum dapat bekerja secara efektif mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.[25]

    1. Rebus Sic Stantibus

    Asas ini artinya perjanjian yang telah berlaku akan terganggu berlakunya bila terjadi perubahan keadaan yang fundamental.[26] Asas ini merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengakhiri atau menunda berlakunya perjanjian.[27]

    Baca juga: 10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!

    Adagium Hukum

    Selanjutnya, terkait adagium, KBBI mengartikan adagium sebagai pepatah atau peribahasa. Merujuk pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adagium Adalah sinonim dari ungkapan, pernyataan, dan peribahasa. Berikut kami rangkum beberapa adagium hukum:

    1. Ubi societas ibi ius: wherever there is society, there is law atau di mana ada masyarakat, di sana ada hukum.[28]
    2. Fiat Justicia Ruat Caelum: let justice be done, though the heavens falls, atau walaupun esok dunia musnah/walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.[29]
    3. Unus Testis Nullus Testis: satu saksi bukan merupakan saksi.[30]
    4. Ius Curia Novit: hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum.[31]
    5. Ne Bis in Idem: sebuah perkara dengan objek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.[32]
    6. In Dubio Pro Reo: dalam hal hakim tidak memperoleh keyakinan, hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.[33]
    7. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars: para pihak harus diperlakukan secara adil dengan diberi kesempatan yang sama secara adil dan berimbang, artinya hakim harus mendengar keterangan masing-masing pihak di persidangan.[34]

    Baca juga: 91 Adagium Hukum Keren dan Artinya, Anak Hukum Wajib Tahu

    Kesimpulannya, dalam mempelajari ilmu hukum, Anda akan bersinggungan dengan bermacam-macam asas dan juga adagium hukum. Pentingnya mempelajari asas atau prinsip hukum adalah Anda dapat mengetahui arti kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan dasar dari eksistensi hukum itu sendiri. Sedangkan adagium merupakan peribahasa dalam hukum yang biasanya ditemukan dalam teori hukum maupun ketika sedang beracara hukum.

    Demikian jawaban dari kami terkait asas hukum dan adagium hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

    Referensi:

    1. Achmad Ali. Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Makasar: Kencana, 2007;
    2. Aryuni Yuliantiningsih. Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera Dalam (Sea Bed). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, 2010;
    3. Danel Aditia Situngkir. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018;
    4. Dewa Gede Atmadja. Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018;
    5. Dwi Handayani. Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, 2020;
    6. Harry Purwanto. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011;
    7. I Ketut Markeling. Bahan Kuliah Hukum Perdata (Pokok Bahasan: Hukum Benda). Universitas Udayana, 2016;
    8. Kuswarini. Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 16, No. 1, 2018;
    9. Luh Nila Winarni. Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan. DIH Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 21, 2015;
    10. Lukman Hakim. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020;
    11. Muhammad Ilham Arisaputra. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2, 2013;
    12. Muhammad Yusuf Ibrahim. Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda. Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 12, Vol. 1, 2014;
    13. Ni Made Yulia Chitta Dewi (et al.). Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021;
    14. Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017;
    15. Tri Nugroho Akbar (et al.). Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana. Jurnal Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 10, No. 1, 2021;
    16. KBBI, adagium, yang diakses pada 3 Oktober 2025, pukul 15.20 WIB;
    17. Merriam Webster, yang diakses pada 3 Oktober 2025, pukul 15.40 WIB;
    18. Oxford Reference, yang diakses pada 3 Oktober 2025, pukul. 15.30 WIB.

    [1] Achmad Ali. Menguak Teori Hukum Legal Theory dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Makasar: Kencana, 2007, hal. 14

    [2] Dewa Gede Atmadja. Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 147

    [3] Dewa Gede Atmadja. Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 147

    [4] Dewa Gede Atmadja. Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 146

    [5] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 173

    [6] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 173

    [7] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174

    [8] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174

    [9] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174

    [10] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 176

    [11] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 179

    [12] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 186

    [13] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 193

    [14] Harry Purwanto. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 104

    [15] Luh Nila Winarni. Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan. DIH Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 21, 2015, hal. 3-4

    [16] Aryuni Yuliantiningsih. Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera Dalam (Sea Bed). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, 2010, hal. 30

    [17] I Ketut Markeling. Bahan Kuliah Hukum Perdata (Pokok Bahasan: Hukum Benda). Universitas Udayana, 2016, hal. 9

    [18] I Ketut Markeling. Bahan Kuliah Hukum Perdata (Pokok Bahasan: Hukum Benda). Universitas Udayana, 2016, hal. 9

    [19] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 202

    [20] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 202

    [21] Danel Aditia Situngkir. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 25

    [22] Tami Rusli. Pengantar Ilmu Hukum. Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 206

    [23] Lukman Hakim. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020, hal. 20

    [24] Muhammad Ilham Arisaputra. Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2, 2013, hal. 192

    [25] Dewa Gede Atmadja. Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 151

    [26] Harry Purwanto. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 105

    [27] Harry Purwanto. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 101

    [28] Oxford Reference, yang diakses pada 3 Oktober 2025, pukul. 15.30 WIB

    [29] Merriam Webster, yang diakses pada 3 Oktober 2025, pukul 15.40 WIB

    [30] Ni Made Yulia Chitta Dewi (et al.). Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 192

    [31] Kuswarini. Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 16, No. 1, 2018, hal. 97

    [32] Muhammad Yusuf Ibrahim. Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda. Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 12, Vol. 1, 2014, hal. 1157

    [33] Tri Nugroho Akbar (et al.). Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana. Jurnal Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 10, No. 1, 2021, hal. 86

    [34] Dwi Handayani. Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, 2020, hal. 390

    TAGS