Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Kenegaraan

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan sistem presidensial, dan apa ciri sistem pemerintahan presidensial?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Sistem presidensial adalah salah satu jenis sistem pemerintahan di suatu negara. Adapun menjawab pertanyaan Anda, berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:

  1. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
  2. Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat;
  3. Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan;
  4. Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Sebelum menjawab pokok pertanyaan tentang ciri sistem pemerintahan presidensial, pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa sistem presidensial adalah salah satu jenis sistem pemerintahan. Adapun menurut Ismail Sunny sebagaimana dikutip oleh Dody Nur Andriyan yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu sistem tertentu yang menjelaskan bagaimana hubungannya antara alat-alat kelengkapan negara yang tertinggi di suatu negara.[1]

Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie yang pendapatnya dikutip dalam artikel Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Legislasi oleh Kartika Saraswati, sistem pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungan dengan legislatif (hal. 1).

Dalam artikel yang sama Kartika menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang ada di dunia yang dikemukakan oleh para ahli hukum tata negara secara garis besar dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu parlementer, presidensial dan variasi antara kedua sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dengan penamaan yang beragam (hal. 1).

 

Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Artinya, kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung kepada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali pemegang kekuasaan eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti karena mosi tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara (raja, ratu, presiden, sultan, dll).[2]

Adapun 6 ciri umum sistem pemerintahan parlementer menurut Jimly Asshiddiqie adalah:[3]

  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen;
  2. Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri;
  3. Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir;
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih;
  5. Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen;
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Contoh negara yang menerapkan sistem parlementer ini adalah Inggris, yang kekuasaan kepala pemerintahannya berada di tangan Perdana Menteri, namun kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan Ratu.

 

Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Disarikan artikel yang sama oleh Kartika Saraswati, ciri sistem pemerintahan presidensial lebih mencirikan pemisahaan kekuasaan menurut teori Montesquieu, yaitu memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan parlementer setidaknya dalam fungsi legislasi antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.

Salah satu konsep utama dalam sistem presidensial adalah bahwa kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif sama kuat. Berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial menurut Scott Mainwaring sebagaimana dikutip oleh Retno Saraswati:[4]

  1. Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan;
  2. Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat;
  3. Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan;
  4. Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen.

Sebagai catatan, penerapan sistem pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dapat berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Ada yang menerapkan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem dwi partai, dan ada juga sebagian lainnya yang menerapkan sistem presidensial dengan sistem multipartai.

Sehingga, jika dilihat dari ciri-ciri dan teori yang dijelaskan di atas, Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial multipartai, di mana kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan berada di tangan Presiden, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Demikian jawaban dari kami tentang ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, semoga bermanfaat.

 

Referensi:

  1. Dody Nur Andriyan.  Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016;
  2. Retno Saraswati. Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Issue No.1 Vol.41, Januari 2012.

[1] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 67

[2] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 69

[3] Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik, Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 73-74

[4] Retno Saraswati. Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Issue No.1 Vol.41, Januari 2012, hal. 138

Tags: