Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Masalah yang Timbul Akibat Nikah Beda Agama

Masalah yang Timbul Akibat Nikah Beda Agama

PERTANYAAN

Saya beragama Islam namun pacar saya non-muslim. Saya mau tanya, apa saja masalah yang muncul kalau kita kawin beda agama? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kawin Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya? yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Agustus 2009.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami informasikan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, syarat sah perkawinan adalah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku.

    Merujuk pada ketentuan di atas, pada dasarnya hukum perkawinan menyerahkan aturan ini pada aturan masing-masing agama yang dianut oleh masing-masing individu.

    Sehubungan dengan keterangan Anda bahwa agama Anda adalah Islam, maka berdasarkan KHI, seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.[1] Begitu pula sebaliknya, seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.[2]

    Baca juga: Nikah Beda Agama di Indonesia, Bolehkah?

    Selain larangan tegas dalam hukum agama, kami informasikan pula bahwa pernikahan beda agama dapat menghadirkan masalah-masalah berikut.

    Keabsahan Perkawinan

    Seperti yang disampaikan sebelumnya, keabsahan perkawinan akan menjadi pertanyaan. Jika Anda beragama Islam, maka tunduk terhadap ajaran agama Islam tentang keabsahan perkawinan.

    Pasalnya, ketentuan dalam hukum Islam, baik wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam. Hal tersebut telah diterangkan di dalam KHI sebagaimana kami jelaskan di atas dan juga Fatwa MUI 4/2005 yang menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah (hal. 477).

    Pencatatan perkawinan

    Apabila perkawinan beda agama tersebut dilakukan oleh orang yang beragama Islam dan Kristen, maka terjadi permasalahan mengenai pencatatan perkawinan. Apakah di Kantor Urusan Agama atau di Kantor Catatan Sipil. Perlu diketahui bahwa ketentuan pencatatan perkawinan untuk yang beragama Islam dan selain yang beragama Islam adalah berbeda.

    Apabila pencatatan perkawinan beda agama tersebut akan dilakukan di Kantor Catatan Sipil, maka akan diperiksa terlebih dahulu apakah perkawinan itu memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 UU Perkawinan tentang syarat sah perkawinan atau tidak. Apabila pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut terdapat larangan menurut UU Perkawinan, maka pencatatan perkawinan dapat ditolak.[3]

    Secara normatif, Pasal 21 ayat (3) UU Perkawinan memberikan kesempatan bagi mempelai yang perkawinannya ditolak tersebut untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan. Namun, dalam kasus nikah beda agama, SEMA 2/2023menegaskan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

    Status anak

    Dalam hal pencatatan perkawinan pasangan beda agama tersebut ditolak, maka hal itu juga akan memiliki akibat hukum terhadap status anak yang terlahir dalam perkawinan.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Oleh karena tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, maka menurut hukum, anak tersebut bukanlah anak yang sah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.[4]

    Perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri

    Apabila ternyata perkawinan beda agama tersebut dilakukan di luar negeri, maka dalam kurun waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali ke Indonesia, maka perkawinannya harus didaftarkan ke kantor catatan perkawinan.[5]

    Untuk bisa dicatatkan, perkawinan antar umat yang berbeda agama maka harus mendapatkan penetapan pengadilan. Hal ini diatur di dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk dan penjelasannya.

    Akan tetapi, jika merujuk SEMA 2/2023, pengadilan tidak lagi mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami perihal masalah yang mungkin timbul akibat nikah beda agama sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.

    Referensi:

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

    [1] Pasal 40 huruf c Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 44 KHI

    [3] Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [4] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan

    [5] Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000